Sandra Moniaga <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                     
maaf utk pengiriman ganda..
  
 ----- Original Message -----  From: hilmar_farid  
 To: [EMAIL PROTECTED]  
 Sent: Sunday, March 18, 2007 4:24 PM
 Subject: <<Jambore Kebudayaan>> Petisi Menolak  Pelarangan Buku Sejarah oleh 
Jaksa Agung

 

  Salam,

Sejak 5 Maret 2007, Kejaksaan Agung melarang 13 judul buku  pelajaran 
sejarah dengan alasan buku-buku tersebut tidak memuat peristiwa  
pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948 dan tidak menulis kata PKI 
dalam  peristiwa G30S. Pelarangan ini merupakan kesalahan besar, 
pertama karena  beberapa buku yang dilarang adalah buku pelajaran 
sejarah untuk kelas 1 SMP.  Padahal pelajaran sejarah kelas 1 SMP 
belum sampai pada periode kontemporer,  tapi masih membahas kerajaan-
kerajaan nusantara. Kedua, buku kelas 3 SMP  yang juga dilarang masih 
tetap menguraikan pemberontakan PKI di Madiun dan  masih menggunakan 
istilah G30S/PKI. 

Pelarangan ini berdampak besar,  tidak hanya pada penerbit tapi juga 
pada dunia pendidikan dan demokratisasi  di Indonesia . Sejarah yang 
akan diajarkan di sekolah-sekolah hanya menjadi  satu informasi 
tunggal yang akan terus menerus dicekoki, tanpa membuka  diskusi 
tentang wacana-wacana lainnya. Lebih luas lagi, kebebasan untuk  
menerima informasi, berpikir dan membicarakannya telah dibelenggu. 
Pada  17 Maret 2007, para sejarawan, aktivis, guru-guru sejarah dan  
individu-individu lain bertemu untuk mendiskusikan tindakan 
selanjutnya  untuk menanggapi keputusan Kejaksaan Agung tersebut. 
Berikut adalah tindakan  yang akan dilakukan:

1. menyebarkan petisi untuk menolak keputusan  pelarangan buku 
pelajaran sejarah kurikulum 2004. 
2. membuat press  conference pada tanggal 20 Maret 2007 pk. 12.30 
di Hotel Bidakara untuk  menyatakan sikap kita. 
3. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia akan  membuat 
gugatan resmi terhadap Kejaksaan Agung sebagai institusi yang  
mengeluarkan keputusan pelarangan buku-buku sejarah kurikulum 2004.  

Petisi penolakan keputusan pelarangan buku-buku pelajaran sejarah  
dengan kurikulum 2004 kami sertakan dalam email ini. Jika anda ingin  
turut mendukung petisi tersebut, silakan kirim email ke 
[EMAIL PROTECTED] berisi nama  lengkap dan institusi yang 
diwakili (jika ada) atau profesi anda. Jangan  menuliskan data 
tersebut dalam petisi, biarkan panitia yang melakukannya.  Kami 
harapkan dukungan anda. 

PETISI KOMUNITAS SEJARAH  INDONESIA
Latar belakang

Pada masa Orde Baru (dan sebelumnya) telah  terjadi rekayasa sejarah 
untuk kepentingan penguasa. Setelah Soeharto jatuh  tahun 1998, muncul 
gugatan terhadap penulisan dan pendidikan sejarah yang  terjadi selama 
ini. Beberapa peristiwa yang kontroversial seperti lahirnya  
Pancasila, Serangan Umum 1 Maret 1949, G30S, Supersemar, dan 
Integrasi  Timor Timur dipertanyakan kembali oleh masyarakat. Buku-
buku yang dilarang  telah dicetak kembali. Biografi dan memoar para 
korban Orde Baru terbit  secara luas. Sejarah lisan dimanfaatkan untuk 
mengungkap kesaksian dari  survivor. 

Pendidikan sejarah pun mengalami perubahan. Kurikulum 1994  (direvisi 
tahun 1999) yang dianggap terlalu sarat muatan telah diperbaiki  
dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang kemudian disebut Kurikulum  
2004. Dalam beberapa hal Kurikulum 2004 lebih demokratis dari 
kurikulum  sebelumnya. Dengan alasan yang masih dapat diperdebatkan, 
Kurikulum 2004  diganti dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
(Kurikulum 2006).  

Untuk memenuhi tuntutan beberapa elit seperti Jusuf Hasyim (alm) yang  
mengatakan bahwa di Jawa Timur terdapat buku sejarah yang tidak 
memuat  peristiwa Madiun 1948, maka Menteri Pendidikan Nasional 
meminta Kejaksaan  Agung untuk buku-buku pelajaran sejarah yang 
digunakan pada tingkat SMP dan  SMA. Bukan hanya itu, kejaksaan Agung 
juga memeriksa Kepala Pusat Kurikulum  yang baru (Diah Harianti) dan 
yang lama (Dr Siskandar). 

Tanggal 9  Maret 2007, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Muchktar 
Arifin dalam  konferensi pers mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung dengan 
SK 19/A/JA/03/2007  tertanggal 5 Maret 2007 telah melarang 13 judul 
buku pelajaran sejarah  tingkat SMP dan SMA yang diterbitkan oleh 10 
penerbit. Sebagian buku yang  dilarang itu merupakan buku pelajaran 
kelas I SMP. Alasan pelarangan adalah  tidak memuat pemberontakan 
Madiun dan 1965 dalam buku-buku itu serta tidak  mencantumkan kata PKI 
dalam penulisan G30S. 

Berdasarkan kenyataan di  atas dan setelah membaca buku-buku pelajaran 
sejarah pada tingkat SMP dan  SMA, maka kami komunitas sejarah 
Indonesia dengan ini  menyatakan:

Pertama, menolak pelarangan buku pelajaran sejarah yang  dikeluarkan 
Kejaksaan Agung tertanggal 5 Maret 2007

Kedua, pelarangan  itu mempunyai dampak negatif terhadap usaha 
mencerdaskan bangsa seperti  digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945 
karena menimbulkan kebuntuan  berpikir di kalangan dunia pendidikan. 
Hal itu jelas membingungkan guru dan  siswa serta sangat merugikan 
penerbit. Dalam situasi ekonomi yang semakin  sulit, ini akan 
menyusahkan orang tua murid yang terpaksa membeli buku yang  lain. 

Ketiga, pelarangan itu tidak berdasar karena buku sejarah kelas I  SMP 
yang dilarang memang tidak memuat peristiwa Madiun dan 1965.  
Pengajaran pada kelas I SMP baru membahas sejarah kerajaan-kerajaan 
di  Nusantara yang dipengaruhi agama Hindu-Budha dan Islam. Adalah 
absurd karena  Kejaksaan Agung melarang buku-buku yang tidak 
mencantumkan G30S/PKI  (Matrodji, Sejarah Kelas 3 SMP, penerbit 
Erlangga) tetapi juga melarang buku  yang tetap mencantumkan G30S/PKI 
seperti yang dikarang Tugiyono KS dkk  (Pengetahuan Sosial , Sejarah, 
penerbit Grasindo) 

Keempat, persoalan  kurikulum merupakan kewenangan Departemen 
Pendidikan Nasional bukan urusan  Kejaksaan Agung.

Kelima, kami meminta agar Jaksa Agung mencabut surat  keputusannya no 
19/A/JA/03/2007 tertanggal 5 Maret 2007. 

Keenam,  penindakan terhadap buku yang dianggap bermasalah oleh 
pemerintah,  seyogianya melalui proses pengadilan bukan dengan 
pelarangan.  

Jakarta, 20 Maret 2007 

Tertanda (disusun berdasar  abjad)
teman-teman yang sudah menyatakan kesediaannya untuk mendukung  petisi:
1. A Syukur (pengajar Universitas Negeri Jakarta) 
2. Ade Rostina  Sitompul
3. Adi (Jaringan Kerja Budaya)
4. Agung Ayu (Lingkar Tutur  Perempuan) 
5. Agus F. Hidayat (Forum Anti Korupsi Tangerang/ FAKTA)
6.  Andi Ahdian (Onghokham Institut)
7. Andi Nurhakim (SGT/ Serikat Guru  Tangerang)
8. Andre Liem (Institut Sejarah Sosial Indonesia/ ISSI) 
9.  Anissa S. Febrina (Jurnalis)
10. Anom Astika (Institut Sejarah Sosial  Indonesia) 
11. Asvi Warman Adam (Pengurus Pusat Masyarakat Sejarawan  
Indonesia) 
12. B. I. Purwantari (ISSI)
13. Baskara Wardaya  (sejarawan, direktur Pusdep Universitas 
Sanata Dharma) 
14. Bonnie  Triyana (redaktur Jurnal Nasional)
15. Budi Setiyono (Masyarakat Indonesia  Sadar Sejarah, Sekretaris 
Yayasan Pantau) 
16. Budiawan (pengajar  Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta) 
17. Chandra Gautama (editor  KPG)
18. Didi Kwartanada (mahasiswa doctoral National University of  
Singapore)
19. Grace Leksana (ISSI)
20. Hendardi (PBHI)
21. Hilmar  Farid (Institut Sejarah Sosial Indonesia) 
22. Ita Fathia Nadia (mantan  Komisioner Komnas Perempuan) 
23. JJ Rizal (sejarawan, penerbit Komunitas  Bambu) 
24. Johnson Panjaitan (PBHI)
25. Karlina Supelli (pengajar STF  Driyarkara) 
26. Khairul (Onghokham Institut) 
27. M Fauzi (Institut  Sejarah Sosial Indonesia)
28. Maria Hartiningsih (wartawati) 
29. Muhammad  Faishal (Histra)
30. Muridan Wijoyo (mahasiswa doctoral University of Leiden)  
31. Nani Asri Setiani (guru sejarah SMU 6 Jakarta)
32. Nursam (sejarawan,  penerbit Ombak, Yogyakarta) 
33. Radjimo Sastro Wojono (Masyarakat Indonesia  Sadar Sejarah) 
34. Ratna Hapsari (guru sejarah SMU 6 Jakarta) 
35. Razif  (Jaringan Kerja dan Budaya) 
36. Retno Listyarti (guru SMA 13 Jakarta Utara)  
37. Rinto Trihasworo (ISSI)
38. Selamet (Suara Hak Asasi Manusia di  Indonesia / SHMI)
39. Singgih Tri Sulistyono (pengajar Universitas  Diponegoro, 
Semarang) 
40. Siti Fadillah (guru sejarah)
41. Stanley  Adiprasetyo (ISAI, Toko Kalam Utan Kayu)
42. Suparman (guru sejarah SMU 17  Jakarta)
43. Supriono/ Pray de Ferri (ISSI)
44. Wahyu Susilo  (INFID)
45. Wilson (Praxis)
46. Yerri Wirawan (alumni pascasarjana EHESS,  Paris) 
47. Yoyok (Syarikat Indonesia, Yogyakarta) 

Nama-nama berikut  tengah dihubungi untuk bergabung, banyak lagi yang 
akan menyusul: 

1.  Abdul Syukur (sejarawan, Universitas Negeri Jakarta)
2. Bambang Purwanto  (guru besar sejarah, Universitas Gadjah 
Mada, Yogyakarta)
3. Dewi Yuliati  (sejarawan, Universitas Diponegoro, Semarang)
4. Dias Pradadimara (sejarawan,  Universitas Hasanuddin, Makassar)
5. Edward Polinggamang (sejarawan,  Universitas Hasanuddin, 
Makassar)
6. Erwiza Erman (sejarawan, pengurus  pusat Masyarakat Sejarawan 
Indonesia)
7. Gusti Asnan (sejarawan,  Universitas Andalas, Padang)
8. Heddy Lugito (redaktur Gatra)
9. Idrus  Shahab (wartawan senior, Tempo)
10. Imam Azis (Syarikat Indonesia,  Yogyakarta)
11. Mestika Zed (guru besar sejarah, Universitas Negeri Padang.  
Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia, Sumatera Barat)
12. Onghokham  (sejarawan, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia)
13. Sarkawi B. Husain  (sejarawan, Universitas Airlangga, Surabaya)
14. Sartono Kartodirdjo (guru  besar emeritus, Universitas Gadjah 
Mada, Yogyakarta)
15. Singgih Tri  Sulistyono (sejarawan, Universitas Diponegoro, 
Semarang)
16. Suhartono  (guru besar sejarah, Universitas Gadjah Mada, 
Yogyakarta) 
17. Toeti  Kakiailatu (penulis, almunus pascasarjana Sejarah, 
Universitas  Indonesia)

Dukungan Anda sangat berarti. Kirimkan nama, profesi atau asal  
lembaga (jika ada) dan domisili melalui e-mail ke 
[EMAIL PROTECTED]



 
     
                       


Ibnu Adam Aviciena
Smaragdlaan 222, 2332 JZ Leiden, Holland
www.ibnuadam.blogspot.com
 
---------------------------------
Food fight? Enjoy some healthy debate
in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke