Lama sudah saya tidak menjelajah Kotaku tersayangÂ… BANTEN.. dan hari ini saya harus menyelesaikan tugas Gw biasalah copy-paste. Kalau dari internet lebih enak dan praktis, daripada harus datang ke instansi yang tentunya lebih rumit dan birokratif sekali dalam hal mendapatkan data.
Dan saya ditemani paman saya yang setia, paman google pergi jalan-jalan dan mampir ke http://serang.go.id siapa tahu webnya kabupaten serang sudah ada perbaikan karena proses pembangunan 9 januari 1997 >> 4 bulan yang lalu. Tetapi betapa kecewanya hati ini, ternyata webnya kabupaten serang tidak dikelola, dan masih dalam keadaan kosong. Bagaimana ini? buka disini! Apakah proses pembangunan web ini hanya sekedar proyek saja atau memang yang membuat proyek - tentunya team lelang pengadaan barang dan jasa tidak paham tentang dunia IT? Apakah di Kabupaten tidak ada team IT yang handal? atau mungkin dalam pembangunan website tidak berkoordinasi dengan instansi terkait sehingga team entry kesulitan dalam memperoleh data? Atau malah dalam proyek pembangunan website http://serang.go.id ada indikasi tindak kolusi dan korupsi sehingga pembangunannya jadi terbekalai dan tidak terurus seperti ini. Mohon kiranya pejabat terkait memeriksa hal ini. Padahal menurut TAP MPR No. XVII tahun 1998 dikatakan hak untuk memperoleh informasi dengan saluran yang telah disediakan. Tetapi kalau saluran ini (website) sudah disediakan dan bangun hanya sekedarnya bagaimana kami dapat memperoleh hak informasi yang kami butuhkan? Terus ada Isu serang mau dijadikan KOTA.! itu adalah isu yang sangat menggembirakan bagi kami demi kemajuan perkembangan serang yang sangat lambat di banding dengan kabupaten dan kota2 yang lain. Tetapi kalau kinerja aparat masih sepeti ini, bagaimana dengan kami yang rakyat kecil ini. Apakah nantinya kami2 ini dapat hidup dengan layak.