www.bantenlink.com
edisi : 08 Agustus 2007
Kejati Bidik 56 Mantan DPRD Banten 2001-2004 Soal Korupsi Rp 14 Miliar
Serang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menyiapkan tim
untuk memperoses 56 mantan anggota DPRD Banten 2001-2004 yang menerima dana
perumahan dan tunjangan operasional Rp14 miliar.
Oleh : Mdika
Sebelumnya, 18 anggota DPRD Banten sudah divonis di Pengadilan Negeri
(PN) Serang dengan besaran yang bervariasi 1-4,5 tahun penjara. Sedangkan di
kalangan pemerintahan terdapat 2 pejabat yang divonis penjara 1-2 tahun.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Yunan Harjaka menyatakan, tim
yang sudah disiapkan, akan kembali memperoses perkara dengan mengkaji peranan
para anggota DPRD Banten pada waktu itu dan statusnya pada saat ini. “Anggota
DPRD pada periode 2001-2004 ada perwakilan TNI dan Polri, Untuk itu perlu kami
lihat apakah mereka masih aktif atau tidak di TNI,” katanya.
Kata dia, lebih awal yang diperoses dan dikaji oleh tim jaksa yaitu 23 mantan
anggota DPRD yang telah membuat perjanjian untuk mengembalikan dana ke kas
daerah melalui Kejati Banten. Batas akhir perjanjian itu disepakati hingga
akhir Juni 2007 lalu. “Dari 23 yang sudah melakukan perjanjian, baru KH Yumni
Tohir yang melunasi dana sebesar Rp135 juta,” katanya.
Yunan mengaku, dengan adanya peroses hukum yang akan dilakukan kapada 23
mantan anggota DPRD Banten itu, sebagai langkah awal untuk kembali memperoses
semua mantan anggota yang sudah menerima dana tersebut. “Tidak menutup
kemungkinan, mereka yang sudah melunasi tetap akan kami peroses,” akunya.
Tetapi menurut dia, bagi mantan anggota DPRD yang sudah melunasi dana itu,
akan ada pertimbangan lain. Karena, pengembalian dana itu adalah niatan baik
dari mereka untuk mengembalikan keuangan negara. “Untuk itu, kami meminta bagi
yang belum mengembalikan secepatnya untuk mengembalikan agar perkara ini cepat
selesai,” terang dia.
Dia mengaku, dari Rp14 miliar dana APBD Banten yang telah dibagi-bagikan
kepada 75 mantan anggota DPRD itu. Berhasil ditarik oleh Kejati seluruhnya
hampir Rp8 miliar. “Sudah lebih 50% uang negara kembali diselamatkan dari Rp14
miliar,” tandasnya.
Mantan anggota DPRD Banten 2001-2004, HM Sayuti menyatakan adanya upaya
Kejati untuk memperoses semua mantan anggota DPRD 2001-2004 adalah hak
Kejaksaan. Asalkan peroses hukum yang dilakukan Kejati sesuai dengan aturan.
“Itu hak jaksa untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Namun Sayuti mengaku, dirinya telah mengembalikan dana itu sesuai dengan
saran yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) kasus in diperkarakan. “Dana yang saya terima sudah dikembalikan ke Kas
daerah, setelah BPK menyarankan dana itu agar dikembalikan,” tuturnya.
Untuk dikatahui, rata-rata dana tunjangan perumahan yang diterima mantan
anggota DPRD pada waktu itu sebesar Rp100 – 130 juta. Sedangkan untuk dana
tunjangan operasional dari Rp85 -250 juta tergantung jabatan di Panitian
Anggaran Legislatif (PAL).
Dana yang dibagikan kepada 75 anggota DPRD Banten itu dianggap telah
melanggar hukum karena bertentangan dengan PP 105/2000 tentang Pengelolaan
pertanggungjawaban keuangan daerah dan Kepmendagri No 29/2002 Tentang Pedoman
Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.
Akibat kasus ini, sebanyak 18 Mantan anggota DPRD Banten 2001-2004 harus
mendekam dipenjara. Untuk 9 mantan Anggota DPRD Banten baru di vonis beberapa
bulan lalu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang dengan
hukuman penjara selama 12 – 15 bulan, Sedangkan untuk 5 orang kelompok Iwan
Rosadi Cs telah divonis Bebas.
Selain itu, empat orang diantaranya yaitu, Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi,
dan dua orang Wakil Ketua DPRD Banten Mufrodi Mucshin dan Muslim Jamaludin
(Alm) telah divonis penjara selama 4- 4,5 tahun dan Sekretaris Panitia Anggaran
Legislatif (PAL) Tuti Sutiah Indra divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan mantan
Gubernur Banten Djoko Munandar divonis 2 tahun penjara dan juga memvonis
Sekretaris DPRD Tardian selama 1 tahun penjara dan meninggal ditahanan. (nr)
Nama – Nama Mantan Anggota DPRD Banten 2001 - 2004
1 H Odih Chudori Padma
2 Malawati SE
3 Buety Nasir
4 Kol Adm Rodimin SIP
5 Hj Sutje Suhartinah
6 H Mahfud Saoufi
7 Ady Surya Darma
8 H E Idris BA
9 Mas Bagus Taftayazi
10. Hj Chandra Ellia
11 H Amo Bramawijaya
12 Hj Ratu Tinty Fathinah Chotib
13 H Muhamad Syukri
14 Marais Galing.
15 H Abdul Rozak Al-Azab
16 Soulton Mufid.
17 Syaiful Rizal
18 Kol Inf Nana Sutisna
19 HM Kanung
20 Kol Laut (K)Buang Soemardi
21 Kol Inf H Rohman
22 Prof DR H Hadjid Karna W MPd
23 Achmad Firdaus
24 H A Mudjahid Chudori
25 H Ade Mafrudin
26 Kol TNI Inf Hanafi Harun
27 Kol Mar Bambang Sugeng
28 Elli Soepriyadi
29 Kol Mar Elal Kastela
30 H Encep Daden Ibrahim
31 H Syafrudin
32 Kombes Pol Rudolf Andup SH
34 H Irsyad
35 Ir Bambang Adi Suhartiko
36 Drs Wawan Setyawan
37 Yaya Sanusi
38 HM Noer Ilahy
39 Drs H Abdul Gatam Barlian.
40 Hadi Hartono,
41 Tato Haryanto.
42 Drs H Mumu Prihatna
43 Drs H Moch Natsir
44 H Herdin S
45 Rosyid
46 H Amir Suhadi
47 Ir Djoko Trisetyoadi
48 James Tangka
49 AKBP Drs R Hakiki
50 Yayat Suhartono
51 DR (Hc) KH Yumni Tohir,.
52 Ahmad Rifat Al Sobah
53 HM Sayuti.
54 Hj Ratu Ida.
55 H Moch Zein
56 Drs H Hendy Sudjono
57 Drs H A Manaf
Kejari Lebak Kembali Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi BBR
Lebak—Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung, Selasa (7/8) kembali
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang pada sejumlah saksi yang diduga
mengetahui tentang adanya dugaan korupsi bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR)
Sobang, yang dilaksanakan oleh Dinsosnaker Provinsi Banten.
Oleh : Yusvin Karuyan
Dengan dimulainya kembali proses pemanggilan dan pemeriksaan ulang ini
berarti tinggal satu tahapan lagi kasus ini rampung dan dinyatakan P 21 atau
berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (JPU).
Pemanggilan dan pemeriksaan ulang kali ini sedikitnya dilakukan pada tiga
orang pegawai Dinsosnaker Pemprov Banten diantaranya, bendahara dan dua orang
panitia pemeriksa fisik proyek BBR untuk masyarakat Kecamatan Sobang, Kabupaten
Lebak.
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rangkasbitung, Triono Rahyudi,
membenarkan pihaknya telah memanggil tiga orang pegawai Dinsosnaker sebagai
saksi dalam dugaan korupsi tersebut.
“Benar hari ini kami telah memulai kembali pemeriksaan ulang pada tiga orang
saksi guna melengkapi berkas agar bisa segera dilimpahkan pada JPU nanti. Soal
nama-namanya, nanti sajalah,”ujar Triono
Pemeriksaan ulang pada ketiga saksi ini, ujar Triono, berlangsung sekitar
tujuh jam dengan berbagai pertanyaan yang menyangkut proyek tersebut penyediaan
bahan bangunan rumah itu.
“Pemeriksaan kami lakukan sejak pukul 09.00 WIB, hingga sekitar pukul 16.00
WIB. Pemeriksaan pada ketiga saksi ini dilakukan oleh tim secara
terpisah,”ujarnya.
Dikatakanya, ada atau tidaknya saksi-saksi lain yang akan menjalani
pemeriksaan ulang, tergantung kebutuhan tim dalam melengkapi berkas perkara
sebelum diserahkan pada JPU.“Kalau soal itu lihat saja nanti besok, ada atau
tidak saksi yang datang untuk menjalani pemeriksaan ulang,”ujarnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, proses pemanggilan
dan pemeriksaan ulang saksi-saksi akan berlangsung selama satu minggu, dengan
perkiraan jumlah saksi sedikitnya lima orang.
Triono juga menegaskan, untuk merampungkan penanganan kasus BBM masih
memerlukan dua tahapan lagi yakni pemanggilan ulang saksi-saksi dan menunggu
hasil keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
“Jangan khawatir, kasus dugaan korupsi BBR Sobang ini pasti berlanjut dan
kini prosesnya sudah hampir rampung. Setelah tahapan pemeriksaan ulang saksi,
kita tinggal menunggu hasil keterangan saksi ahli. Jika semua tahapan itu sudah
kita lalui, barulah kita bisa menyebutkan nama-nama tersangka,”jelasnya. (on)
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!