www.bantenlink.com
  edisi : 08 Agustus 2007
   
  Kejati Bidik 56 Mantan DPRD Banten 2001-2004 Soal Korupsi Rp 14 Miliar
   
            Serang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menyiapkan tim 
untuk memperoses 56 mantan anggota DPRD Banten 2001-2004 yang menerima dana 
perumahan dan tunjangan operasional Rp14 miliar.
      Oleh : Mdika
      Sebelumnya, 18 anggota DPRD Banten sudah divonis di Pengadilan Negeri 
(PN) Serang dengan besaran yang bervariasi 1-4,5 tahun penjara. Sedangkan di 
kalangan pemerintahan terdapat 2 pejabat yang divonis penjara 1-2 tahun.
  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Yunan Harjaka menyatakan, tim 
yang sudah disiapkan, akan kembali memperoses perkara dengan mengkaji peranan 
para anggota DPRD Banten pada waktu itu dan statusnya pada saat ini. “Anggota 
DPRD pada periode 2001-2004 ada perwakilan TNI dan Polri, Untuk itu perlu kami 
lihat apakah mereka masih aktif atau tidak di TNI,” katanya.
  Kata dia, lebih awal yang diperoses dan dikaji oleh tim jaksa yaitu 23 mantan 
anggota DPRD yang telah membuat perjanjian untuk mengembalikan dana ke kas 
daerah melalui Kejati Banten. Batas akhir perjanjian itu disepakati hingga 
akhir Juni 2007 lalu. “Dari 23 yang sudah melakukan perjanjian, baru KH Yumni 
Tohir yang melunasi dana sebesar Rp135 juta,” katanya.
  Yunan mengaku, dengan adanya peroses hukum yang akan dilakukan kapada 23 
mantan anggota DPRD Banten itu, sebagai langkah awal untuk kembali memperoses 
semua mantan anggota yang sudah menerima dana tersebut. “Tidak menutup 
kemungkinan, mereka yang sudah melunasi tetap akan kami peroses,” akunya.
  Tetapi menurut dia, bagi mantan anggota DPRD yang sudah melunasi dana itu, 
akan ada pertimbangan lain. Karena, pengembalian dana itu adalah niatan baik 
dari mereka untuk mengembalikan keuangan negara. “Untuk itu, kami meminta bagi 
yang belum mengembalikan secepatnya untuk mengembalikan agar perkara ini cepat 
selesai,” terang dia.
  Dia mengaku, dari Rp14 miliar dana APBD Banten yang telah dibagi-bagikan 
kepada 75 mantan anggota DPRD itu. Berhasil ditarik oleh Kejati seluruhnya 
hampir Rp8 miliar. “Sudah lebih 50% uang negara kembali diselamatkan dari Rp14 
miliar,” tandasnya.
  Mantan anggota DPRD Banten 2001-2004, HM Sayuti menyatakan adanya upaya 
Kejati untuk memperoses semua mantan anggota DPRD 2001-2004 adalah hak 
Kejaksaan. Asalkan peroses hukum yang dilakukan Kejati sesuai dengan aturan. 
“Itu hak jaksa untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
  Namun Sayuti mengaku, dirinya telah mengembalikan dana itu sesuai dengan 
saran yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan 
(BPK) kasus in diperkarakan. “Dana yang saya terima sudah dikembalikan ke Kas 
daerah, setelah BPK menyarankan dana itu agar dikembalikan,” tuturnya. 
  Untuk dikatahui, rata-rata dana tunjangan perumahan yang diterima mantan 
anggota DPRD pada waktu itu sebesar Rp100 – 130 juta. Sedangkan untuk dana 
tunjangan operasional dari Rp85 -250 juta tergantung jabatan di Panitian 
Anggaran Legislatif (PAL). 
  Dana yang dibagikan kepada 75 anggota DPRD Banten itu dianggap telah 
melanggar hukum karena bertentangan dengan PP 105/2000 tentang Pengelolaan 
pertanggungjawaban keuangan daerah dan Kepmendagri No 29/2002 Tentang Pedoman 
Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.
  Akibat kasus ini, sebanyak 18 Mantan anggota DPRD Banten 2001-2004 harus 
mendekam dipenjara. Untuk 9 mantan Anggota DPRD Banten baru di vonis beberapa 
bulan lalu, dalam sidang yang digelar  di Pengadilan Negeri Serang dengan 
hukuman penjara selama 12 – 15 bulan, Sedangkan untuk 5 orang kelompok Iwan 
Rosadi Cs telah divonis Bebas.
  Selain itu, empat orang diantaranya yaitu, Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi, 
dan dua orang Wakil Ketua DPRD Banten Mufrodi Mucshin dan Muslim Jamaludin 
(Alm) telah divonis penjara selama 4- 4,5 tahun dan Sekretaris Panitia Anggaran 
Legislatif (PAL) Tuti Sutiah Indra divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan mantan 
Gubernur Banten Djoko Munandar divonis 2 tahun penjara dan juga memvonis 
Sekretaris DPRD Tardian selama 1 tahun penjara dan meninggal ditahanan. (nr) 
    
  Nama – Nama Mantan Anggota DPRD Banten 2001 - 2004
   
  1 H Odih Chudori Padma
  2 Malawati SE
  3 Buety Nasir 
  4 Kol Adm Rodimin SIP 
  5 Hj Sutje Suhartinah
  6 H Mahfud Saoufi
  7 Ady Surya Darma 
  8 H E Idris BA
  9 Mas Bagus Taftayazi
  10. Hj Chandra Ellia
  11 H Amo Bramawijaya
  12 Hj Ratu Tinty Fathinah Chotib
  13 H Muhamad Syukri
  14 Marais Galing.
  15 H Abdul Rozak Al-Azab
  16 Soulton Mufid.
  17 Syaiful Rizal
  18 Kol Inf Nana Sutisna
  19 HM Kanung
  20 Kol Laut (K)Buang Soemardi
  21 Kol Inf H Rohman
  22 Prof DR H Hadjid Karna W MPd
  23 Achmad Firdaus
  24 H A Mudjahid Chudori
  25 H Ade Mafrudin
  26 Kol TNI Inf Hanafi Harun
  27 Kol Mar Bambang Sugeng
  28 Elli Soepriyadi
  29 Kol Mar Elal Kastela
  30 H Encep Daden Ibrahim
  31 H Syafrudin
  32 Kombes Pol Rudolf Andup SH
  34 H Irsyad
  35 Ir Bambang Adi Suhartiko 
  36 Drs Wawan Setyawan 
  37 Yaya Sanusi
  38 HM Noer Ilahy
  39 Drs H Abdul Gatam Barlian.
  40 Hadi Hartono, 
  41 Tato Haryanto.
  42 Drs H Mumu Prihatna
  43 Drs H Moch Natsir
  44 H Herdin S
  45 Rosyid
  46 H Amir Suhadi 
  47 Ir Djoko Trisetyoadi
  48 James Tangka 
  49 AKBP Drs R Hakiki 
  50 Yayat Suhartono
  51 DR (Hc) KH Yumni Tohir,.
  52 Ahmad Rifat Al Sobah
  53 HM Sayuti.
  54 Hj Ratu Ida.
  55 H Moch Zein
  56 Drs H Hendy Sudjono
  57 Drs H A Manaf
   

  Kejari Lebak Kembali Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi BBR
   
            Lebak—Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung, Selasa (7/8) kembali 
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang pada sejumlah saksi yang diduga 
mengetahui tentang adanya dugaan korupsi bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) 
Sobang, yang dilaksanakan oleh Dinsosnaker Provinsi Banten.
      Oleh : Yusvin Karuyan
      Dengan dimulainya kembali proses pemanggilan dan pemeriksaan ulang ini 
berarti tinggal satu tahapan lagi kasus ini rampung dan dinyatakan P 21 atau 
berkas dinyatakan lengkap untuk  dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (JPU).
  Pemanggilan dan pemeriksaan ulang kali ini sedikitnya dilakukan pada tiga 
orang pegawai Dinsosnaker Pemprov Banten diantaranya, bendahara dan dua orang 
panitia pemeriksa fisik proyek BBR untuk masyarakat Kecamatan Sobang, Kabupaten 
Lebak.
  Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rangkasbitung, Triono Rahyudi, 
membenarkan pihaknya telah memanggil tiga orang pegawai Dinsosnaker sebagai 
saksi dalam dugaan korupsi tersebut.
  “Benar hari ini kami telah memulai kembali pemeriksaan ulang pada  tiga orang 
saksi guna melengkapi berkas agar bisa segera dilimpahkan pada JPU nanti. Soal 
nama-namanya, nanti sajalah,”ujar Triono
  Pemeriksaan ulang pada ketiga saksi ini, ujar Triono, berlangsung sekitar 
tujuh jam dengan berbagai pertanyaan yang menyangkut proyek tersebut penyediaan 
bahan bangunan rumah itu.
  “Pemeriksaan kami lakukan sejak pukul 09.00 WIB, hingga sekitar pukul 16.00 
WIB. Pemeriksaan pada ketiga saksi ini dilakukan oleh tim secara 
terpisah,”ujarnya.
  Dikatakanya, ada atau tidaknya saksi-saksi lain yang akan menjalani 
pemeriksaan ulang, tergantung kebutuhan tim dalam melengkapi berkas perkara 
sebelum diserahkan pada JPU.“Kalau soal itu lihat saja nanti besok, ada atau 
tidak saksi yang datang untuk menjalani pemeriksaan ulang,”ujarnya.
  Sementara itu berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, proses pemanggilan 
dan pemeriksaan ulang saksi-saksi  akan berlangsung selama satu minggu, dengan 
perkiraan jumlah saksi sedikitnya lima orang.
  Triono juga menegaskan, untuk merampungkan penanganan kasus BBM masih 
memerlukan dua tahapan lagi yakni pemanggilan ulang saksi-saksi dan menunggu 
hasil keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan 
(BPKP).
  “Jangan khawatir, kasus dugaan korupsi BBR Sobang ini pasti berlanjut dan 
kini prosesnya sudah hampir rampung. Setelah tahapan pemeriksaan ulang saksi, 
kita tinggal menunggu hasil keterangan saksi ahli. Jika semua tahapan itu sudah 
kita lalui, barulah kita bisa menyebutkan nama-nama tersangka,”jelasnya. (on)

   

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke