PELAKU SODOMI DUA ANAK DIBAWAH UMUR,
      DIVONIS 2 TAHUN PENJARA
      Oleh : Lulu Jamaludin
       
      Serang  - Iing Nidaul  Hasan (28), warga Kadu Beureum Padarincang Serang, 
yang mengaku sebagai jaksa  dan Gubernur Banten, oleh hakim Sabarudin dikenai 
hukuman dua tahun penjara,  karena dalam persidangan telah terbukti melakukan 
sodomi kepada Rahmat Asyifa  (10) dan Aditya Nugraha (12).
       
                   Pada sidang perkara pencabulan anak-anak di Pengadilan 
Negeri (PN) Serang,  Kamis (16/10) yang dipimpin Sabarudin dengan Jaksa 
Penuntut Umum (JPU) Ratna,  terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Mufti 
Rahman, dinyatakan bersalah  oleh majelis hakim, telah menyodomi dua anak 
kecil. “ Sudah kamu saya hukum dua  tahun penjara saja, “ kata Sabarudin.
       
                   Putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa yang mengaku di 
daerah Cipocok  Serang ini, besarnya sama dengan tuntutan dari JPU. Hakim 
beralasan, karena  perbuatan terdakwa telah membuat dua korban trauma dan 
merasa malu. “ Itu yang  memberatkan, dan yang meringankan, ia berlaku sopan 
dan berterus terang, “  ucapnya.
       
                   Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya 
menerima, meskipun  sebelum hakim memutuskan mereka mengajukan keringanan 
hukuman. Lain halnya  dengan JPU, ia mengaku puas dengan hukuman yang 
ditimpakan kepada terdakwa. “  Saya puas dengan hukuman yang diberikan hakim, “ 
papar Ratna.
       
      Sebelumnya pada  sidang yang beragendakan dakwaan, pemeriksaan saksi dan 
pemeriksaan terdakwa,  yang menghadirkan dua korban, Aditya dan Rahmat, JPU 
menjerat terdakwa yang  sudah bercerai dengan istrinya semenjak ditahan, dengan 
dua pasal. Pertama  pasal 82 Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang 
perlindungan anak pada  dakwaan primer. Sementara pada dakwaan subsidernya, JPU 
memakai pasal 292 KUHP.  
       
                   Menurut pengakuan Aditya , korban pertama pencabulan yang 
dilakukan terdakwa  menuturkan, kejadian bermula dirinya sedang mengamen di 
sebuah perempatan lampu  merah kota Jakarta  , yang kebetulan dirinya adalah 
warga Kedoya Jakarta. Tiba-tiba  dihampiri terdakwa dan ditawari untuk tinggal 
dirumah terdakwa di Kampung  Cibunyuh Petir Serang. “ Nanti katanya mau 
disekolahkan di Serang, asalkan mau  tinggal bersamanya, “ tutur Aditya. 
Setelah mendapat izin dari orang tua  korban, akhirnya berangkat bersama 
terdakwa dengan menggunakan bis.
       
                   Namun selama hampir lima  bulan tinggal ditempat tinggal 
terdakwa, belum pernah disekolahkan ataupun ada  ajakan untuk sekolah, 
melainkan hanya dijadikan pelampiasan nafsu bejad  terdakwa. “ Waktu itu saya 
sedang nonton TV, tiba-tiba dipanggil terdakwa, dan  dipaksa untuk mealyani 
nafsu terdakwa, “ papar Aditya.
       
                   Hal yang sama dirasakan juga oleh Rahma Asifa, bocah 12 
tahun warga Warung Jaud  Kecamatan Kasemen Serang, ia dijadikan pelampiasan 
nafsu bejad pemuda pengangguran  tersebut. “ Saya paling sering dosodomi, pak, 
“ ujarnya.
       
                   Keduanya menjadi budak nafsu terdakwa sebenarnya dari bulan 
Pebruari 2007,  namun lantaran takut pada ancaman terdakwa, yang mengancam akan 
memenjarakan  kedua korban tersebut, keduanya baru lapor pada bulan Juli 2007, 
itupun karena  mereka sudah tidak kuat menerima perlakuan terdakwa. “ Tadinya 
saya diancam  akan dimasukan penjara, karena dia ngaku jaksa, namun karena saya 
tidak kuat,  saya lapor saja ke polisi, “ ucap Rahmat. ***
    
       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

Kirim email ke