PELAKU SODOMI DUA ANAK DIBAWAH UMUR, DIVONIS 2 TAHUN PENJARA Oleh : Lulu Jamaludin Serang - Iing Nidaul Hasan (28), warga Kadu Beureum Padarincang Serang, yang mengaku sebagai jaksa dan Gubernur Banten, oleh hakim Sabarudin dikenai hukuman dua tahun penjara, karena dalam persidangan telah terbukti melakukan sodomi kepada Rahmat Asyifa (10) dan Aditya Nugraha (12). Pada sidang perkara pencabulan anak-anak di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (16/10) yang dipimpin Sabarudin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Mufti Rahman, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, telah menyodomi dua anak kecil. “ Sudah kamu saya hukum dua tahun penjara saja, “ kata Sabarudin. Putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa yang mengaku di daerah Cipocok Serang ini, besarnya sama dengan tuntutan dari JPU. Hakim beralasan, karena perbuatan terdakwa telah membuat dua korban trauma dan merasa malu. “ Itu yang memberatkan, dan yang meringankan, ia berlaku sopan dan berterus terang, “ ucapnya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya menerima, meskipun sebelum hakim memutuskan mereka mengajukan keringanan hukuman. Lain halnya dengan JPU, ia mengaku puas dengan hukuman yang ditimpakan kepada terdakwa. “ Saya puas dengan hukuman yang diberikan hakim, “ papar Ratna. Sebelumnya pada sidang yang beragendakan dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, yang menghadirkan dua korban, Aditya dan Rahmat, JPU menjerat terdakwa yang sudah bercerai dengan istrinya semenjak ditahan, dengan dua pasal. Pertama pasal 82 Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada dakwaan primer. Sementara pada dakwaan subsidernya, JPU memakai pasal 292 KUHP. Menurut pengakuan Aditya , korban pertama pencabulan yang dilakukan terdakwa menuturkan, kejadian bermula dirinya sedang mengamen di sebuah perempatan lampu merah kota Jakarta , yang kebetulan dirinya adalah warga Kedoya Jakarta. Tiba-tiba dihampiri terdakwa dan ditawari untuk tinggal dirumah terdakwa di Kampung Cibunyuh Petir Serang. “ Nanti katanya mau disekolahkan di Serang, asalkan mau tinggal bersamanya, “ tutur Aditya. Setelah mendapat izin dari orang tua korban, akhirnya berangkat bersama terdakwa dengan menggunakan bis. Namun selama hampir lima bulan tinggal ditempat tinggal terdakwa, belum pernah disekolahkan ataupun ada ajakan untuk sekolah, melainkan hanya dijadikan pelampiasan nafsu bejad terdakwa. “ Waktu itu saya sedang nonton TV, tiba-tiba dipanggil terdakwa, dan dipaksa untuk mealyani nafsu terdakwa, “ papar Aditya. Hal yang sama dirasakan juga oleh Rahma Asifa, bocah 12 tahun warga Warung Jaud Kecamatan Kasemen Serang, ia dijadikan pelampiasan nafsu bejad pemuda pengangguran tersebut. “ Saya paling sering dosodomi, pak, “ ujarnya. Keduanya menjadi budak nafsu terdakwa sebenarnya dari bulan Pebruari 2007, namun lantaran takut pada ancaman terdakwa, yang mengancam akan memenjarakan kedua korban tersebut, keduanya baru lapor pada bulan Juli 2007, itupun karena mereka sudah tidak kuat menerima perlakuan terdakwa. “ Tadinya saya diancam akan dimasukan penjara, karena dia ngaku jaksa, namun karena saya tidak kuat, saya lapor saja ke polisi, “ ucap Rahmat. *** --------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers