Tetap akan bicara, walau tak didengar.
Tetap akan bicara, walau semua sudah tak mau dengar.
Tetap akan bicara, walau semua sudah bosan.
Kerna, kaLau sudah tak ada yang bicara,
brarti korupsi sudah diterima sebagai
nilai budaya banTen. :))
Dan akan saya pastikan, itu bukan budaya banTen...
dengan tetap berbicara...
terserah bagi yang sudah menerimanya sebagai budaya
diri sendiri.

--- Sp Saprudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Pusing aing mah. Gimana kumaha ini? Piye toh mas,
> doyan amat sampeyan korupsi. 
> Korupsi, secara harfiah korupsi artinya  adalah
> rakus bin tamak. Secara umum korupsi artinya adalah
> tindakan yang menyalahi prosedur yang mengakibatkan
> kerugian pihak lain. Korupsi bukan hanya monopoli
> kaum elit, namun dari jajaran bawah
> (keroco/masyarakat umum) pun tindakan korupsi bisa
> terjadi. Koruspi di kalangan kaum elit, kita sudah
> tidak asing lagi, karena berita-berita di TV, Koran
> sering menyajikan berita berkaitan dengan itu.
> Korupsi yang dilakukan oleh kalangan masyarakat,
> ambil contoh misal pedagang berbuat curang dengan
> mengurani timbangannya atau memalsukan barang dalam
> rangka mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tapi
> merugikan pihak lain (pembeli). Kepala Desa, Lurah ,
> Kepala Dusun, RW, RT, hingga Kepala Rumah Tangga.
> He..he..he..Kepala Rumah Tangga pengen punya bini
> lagi, ngandalin gaji gak mungkin, akhirnya sebisa
> mungkin di kantornya berupaya untuk menghasilkan
> uang tambahan. Maka diadakanlah kerjasama sama
> frnhsn Kepala
>  Desa/Lurah dengan mengutip pembuatan KTP yang
> menurut peraturan cuman Rp. 7.500 dijadikan Rp.
> 75.000 atau 100.000,- 
> Sepintas korupsi itu enak, mencubit orang lain tapi
> tidak mau dicubit oleh orang lain. Ketika cubitan
> itu dikomplain oleh pihak lain, maka si pencubit itu
> berdalih macam-macam..
> Sodara2, kira-kira sudah berapa banyak peraturan
> perundangan atau regulasi yang dikeluarkan
> berlembar-lembar, tapi tidak bermakna, yang hanya
> sekedar "RULE OF CONDUCT" saja? Lalu tindakan apa
> dan gimana cara memberantas korupsi? 
> Hi.hi...hi..ha..ha...ha....kira-kira mustikah
> manusia-manusia yang bermental koruptor itu dibawah
> ke psyikiater? Barangkali mereka (para koruptor)
> mempunyai kelainan jiwa sejenis sakit jiwa. 
> Ya, istilah bahasa wongndeso, "HAYANG GAYA, RUMAH
> MEWAH, MOBIL MEWAH, HANDPHONE MEWAH, ISTERIPUN INGIN
> MEWAH".
> Lho isteri mewah? Demi Allah... bukan saya mau
> berburuk sangka kepada Allah Ta'ala, jika perempuan
> itu jelek atau cantik, toh barangnya tetap sama, ya
> toh? 
> Lieur !!! 
> ----- Pesan Asli ----
> Dari: publikasi banten <[EMAIL PROTECTED]>
> Kepada: media banten <[EMAIL PROTECTED]>
> Terkirim: Rabu, 7 Mei, 2008 01:30:10
> Topik: [WongBanten] Ketua KPUD Banten Divonis 1
> Tahun
> 
> 
> Ketua KPUD Banten Divonis 1 Tahun
> www.bantenlink. com
> Serang—Syamsi, Ketua Majelis Hakim mengatakan,
> Didi Hidayat, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah
> (KPUD) Banten dan Gaos Misbach, ketua panitia
> pengadaan logistik Pilkada Banten 2006 di vonis 1
> tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan
> kurungan
> Oleh : Lulu Jamaludin
> Hal itu dikatakan Syamsi saat memimpin sidang
> perkara korupsi pengadaan logistik Pemilihan Kepala
> Daerah (Pilkada) Provinsi Banten 2006 di Pengadilan
> Negeri (PN) Serang, Selasa (6/5) didampingi R
> Sabarudin Ilyas dan Teti SR, dengan Jaksa Penuntut
> Umum (JPU) Ahmad Hidayat.
> Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang
> pengganti sebesar Rp 984.833..480, denda itu
> ditanggung renteng oleh kedua terdakwa.. “ Didi Rp
> 492.416.740, begitu juga dengan Gaos, sama, “ ucap
> Syamsi.
> Ditegaskanya, jika terdakwa tidak mampu membayar
> uang pengganti tersebut, dalam jangka selama satu
> bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka
> harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang untuk
> mencukupi uang pengganti. 
> Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan,
> terdakwa Didi yang didampingi Yoyo Sunaryo selaku
> kuasa hukumnya dan Gaos didampingi Razyd Chaniago
> tidak terbukti bersalah melawan hukum undang-undang
> tindak pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1)
> huruf b UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU
> No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
> Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti
> dalam dakwaan primer.
> Namun berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan
> saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti
> yang dihadirkan, antara lain audit yang dilakukan
> oleh) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
> (BPKP) , terdakwa bersalah melanggar undang-undang
> pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah
> diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana
> Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “ seperti
> dalam dakwaan subsider, “ kata Syamsi.
> Kedua terdakwa dinilai telah menguntungkan diri
> sendiri dan orang lain, dan ada kerja sama antara
> keduanya ketika memberikan Harga Perkiraan Sendiri
> (HPS) kepada rekanan pemenang tender. “Sehingga
> bukan tidak mungkin kedua terdakwa ada perjanjian
> bagi untung dengan rekanan pemenang tender,“ ujar
> hakim.
> Seperti diketahui kedua terdakwa melakukan tindak
> pidana korupsi pada pengadaan logistik Pilkada
> Banten 2006. Tiga proyek pengadaan yang diduga
> terjadi penyelewengan antara lain pengadaan buku
> panduan Pilkada bagi KPPS dengan alokasi anggaran Rp
> 727.450.000, pengadaan sertifikat dengan alokasi
> anggaran Rp 504.572.000, dan pengadaan poster
> sosialisasi Pilkada dengan anggaran Rp 384.600.00.
> Kedua terdakwa diduga memark-up harga ketiga item
> tersebut sehingga merugikan keuangan negara.
> Vonis itu sendiri lebih ringan dibanding tuntutan
> JPU, yakni masing –masing terdakwa dituntut 3, 5
> tahun penjara, denda Rp 90 juta dan subsider 3 bulan
> penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti
> senilai Rp 984.833.480.. Jika terdakwa tidak mampu
> membayar uang pengganti tersebut, dalam jangka
> selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum
> tetap, maka harta benda terdakwa bisa disita dan
> dilelang untuk mencukupi uang pengganti. 
> Alasan hakim memberikan hukuman lebih ringan dari
> tuntutan, karena kedua terdakwa tidak pernah
> dihukum, dan dari jasa keduanya Pilkada Banten
> sukses tanpa ada kericuhan. “ Yang memberatkan
> antara lain, keduanya tidak mendukung program
> tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, “
> ujar ketua majelis hakim.
> Juga ketika melaksanakan pengadaan logistik Pilkada
> Banten 2006, tidak diberi penyuluhan oleh pihak yang
> berwenang tentang pengadaan barang dan jasa. Atas
> putusan tersebut, kedua terdakwa setelah konsultasi
> dengan pengacaranya masing-masing, menyatakan
> pikir-pikir, demikian pula dengan JPU. “ Kami
> pikir-pikir pak, “ kata Hidayat. Usai sidang,
> kedua terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang
> dan menuju kendaraaany masing masing. “ sudah yah,
> saya mau pulang, pokonya kami pikir-pikir, “ kata
> Didi. (edited by ovinal) 
>   
> 
> ________________________________
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di
> bidang Anda di Yahoo! Answers  
> 
> 
>       
>
________________________________________________________
> 
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
> http://id.yahoo.com/

Kirim email ke