Batasan Pornografi Apa Sih ?
27-10-2008 / 15:06:58 
Kiriman dari pembaca Percikaniman.org untuk dishare buat semua:)


Berikut cuplikan pertanyaan tentang hingar bingar pengesahan RUU APP yang Cukup 
Alot itu. 

Ustadz yang semoga senantiasa dirahmati Allah swt, akhir-akhir ini isu 
pornografi kembali mendapat perhatian luas. Pembahasan RUU Anti Pornografi dan 
Pornoaksi (APP) yang konon mandeg 4 tahun sejak pemerintahan Presiden Megawati 
seolah mendapatkan momentumnya kembali. Kalangan pro-'kebebasan (kebablasan(?)) 
berekspresi' (atau sebut saja pro-pornografi) berusaha berkelit dengan bermain 
pada biasnya standar pornografi. Kata mereka bagaimana mungkin menetapkan 
standar yang adil dan baku ttg pornografi. Intinya sulit menentukan dan 
menetapkan sesuatu itu porno atau tidak.

Bahkan ada yang bilang negara tak berwenang terhadap moralitas wareganya. Area 
provasi warga negara tidak bisa dan tidak boleh diintervensi oleh negara 
katanya.

Sementara dari kacamata Islam tentunya akan mudah diketahui dan dibedakan 
klasifikasi pornografi ini. Heran juga, kok kayaknya yang berusra lantang dan 
tegas seputar masalah pornografi ini hanya elemen umat Islam. tapi kembali ke 
pertanyaannya, bagaimana kira-kira solusi konkrit Islam menentukan standar 
pornografi ini.

Sehingga aspek syar'i bisa dilegalisasikan melalui UU APP nantinya, dan tentu 
saja (harapannya) menjadi efektif untuk pengikisan pornografi dan pornoaksi ke 
depannya.


Jawaban adalah sebagai berikut :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Pornografi adalah pengumbaran aurat wanita serta ekslpoitasi daya tarik 
seksualnya. Hukumnya haram 100% tanpa ada khilaf secuil pun. Bahkan dalam 
kacamata syariah, jangankan pornografi, sekedar membuka bagian tubuh yang 
'wajar' terlihat seperti rambut, lengan, kaki bagian bawah atau leher, sudah 
haram hukumnya. Apalagi sampai memperlihatkan dada, paha serta aurat besar 
lainnya.

Tidak pernah ada kesepakatan manusia di muka bumi tentang standart batasan 
pornografi. Kalau pun ada, sifatnya sangat subjektif dan kapan pun bisa 
diubah-ubah seenak selera masing-masing.

Buat masyarakat timur umumnya, mungkin sekedar terlihat rambut, leher, lengan 
dan kaki dianggap wajar dan bukan pornografi. Buat masyarakat barat umumnya, 
terlihat belahan dada, paha dan wilayah lainnya pun belum lagi dianggap 
pornografi. Bahkan buat kalangan tertentu seperti seniman tak bermoral, 
telanjang bulat-bulat pun tidak dianggapnya pornografi, melainkan sebuah 
ekspresi seni.

Kalau urusan aurat wanita diserahkan kepada rasa dan karsa manusia, jangan 
harap ada kesepakatan dan standarisasinya. Kalaulah pemerintah RI membuat 
sebuah departemen khusus yang menangani masalah pornografi, misalnya bernama 
Departemen Pornografi, lalu departemen itu membuat batasan pornografi, pastilah 
batasan itu akan terus berubah setiap kali ganti menteri.

Kalaulah DPR/MPR kita membentuk sebuah komisi khusus misalnya komisi 
pornografi, sama saja. Pastilah batasan itu akan terus menerus menjadi 
perdebatan, bahkan setiap kali akan terus direvisi.

Buat umat Islam, batasan itu bukan urusan manusia, melainkan urusan Allah SWT. 
Ada wilayah dalam kehidupan ini yang memang Allah SWT serahkan kepada manusia 
dalam menentukannya. Namun ada wilayah pokok yang menjadi hak Allah SWT 
sepenuhnya dan tidak bisa diganggu-gugat oleh siapa pun.

Salah satunya adalah masalah batasan aurat wanita.Allah telah mengharamkan para 
wanita terlihat atau memperlihatkantubuhnya, kecuali hanya sebatas wajah dan 
tapak tangan. Dan itulah batasan pornografi versi Islam.

`...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...` (an-Nur: 31 )

Kalau kita konsekuen dengan Al-Quran dan As-Sunnah, gambar wanita yang terlihat 
rambutnyatermasuk kategorigambar porno, karena rambut itu aurat dan aurat itu 
wajib ditutup. Sedangkan sengaja berpakaian yang tidak menutup aurat itu dosa 
besar.

Demikian juga dengan gambar wanita yang terlihat tangan atau lengannya, atau 
betis bagian bawah, atau leher atau tapak kakinya,juga termasuk ke dalam 
kategori gambar porno, karena semua itu adalah aurat wanita.

Namun kalau pun harus berkompromi dengan mereka yang menentang penetapan batas 
tentang pornografi itu, paling tidak kita harus menyatakan bahwa di luar 
masalah pornografi, ada sebuah perbuatan terlarang lainnya, yaitu membuka aurat.

Sedangkan masalah suku terasing di pedalaman Papua, tentu saja urusannya beda. 
Keragaman budaya tidak lantas kita mengorbankan akhlak, moral dan etika yang 
bersifat umum.

Orang Papua yang tiap hari pakai koteka, pasti dia akan berpakaian pantas dan 
sempurna kalau masuk Jakarta. Rasa malu pasti akan segera menghinggapinya. 
Koteka boleh saja digunakan, dengan syarat di dalam hutan sana, dimana semua 
orang pakai koteka.

Tapi tidak ada cerita pakai koteka di tengah Jakarta, dimana semua orang pakai 
celana. Jadi urusan koteka jangan dibawa-bawa sampai Jakarta. Kadang sebagian 
kalangan anti moral itu suka cari-cari alasan saja. Moral dirinya yang bejat, 
tapi semua orang harus memakluminya.

Kalau mereka -para pendukung syahwat itu- mau pakai koteka silahkan saja. Tapi 
jangan wajibkan orang bebas pakai koteka. Jadi mungkin nama-nama mereka nanti 
didaftarkan secara khusus, siapa saja dari kalangan penghamba syahwat itu yang 
mau pakai koteka, bisa diberi izin khusus. ada surat izin pakai koteka, karena 
dirinya aktifis pembela pornografi. Wajahnya boleh kita tayangkan di TV.

Tapi ada syaratnya, tiap hari harus pakai koteka. Kuliah, kerja, ke pasar dan 
kemana-mana, harus pakai koteka. Termasuk naik bus kota dan ke tempat-tempat 
publik, harus pakai koteka. Kalau dicopot atau malu, kita telanjangin sekalian.

Jadi jangan sok membela koteka, tapi dia sendiri malah tidak pakai koteka. Itu 
namanya mengada-ada. Lha wong orang Papua asli yang hidup di gunung dan 
pedalaman hutan saya, tidak pernah protes dengan RUU itu, kok ini ada orang 
tinggal di Jakarta, seumur-umur tidak pernah pakai koteka, eh tiba-tiba sok 
jadi pahlawan koteka.

Itu namanya pahlawan kesiangan, alias cari gara-gara. Undang-undang pornografi 
harus ditetapkan segera, karena bangsa ini sudah lama hidup bagai binatang. 
Jadi binatang kok bangga...?

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Author : Warnaislam.co
Wallahu'alam ...
         
        
        




        




        
        


        
        
        




      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke