Barangkali ada yang belum membaca, silahkan diMonalisa... eh. sory... 
dianalisa....

----- Original Message ----- 
From: [EMAIL PROTECTED] 
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
Cc: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] 
Sent: Tuesday, November 18, 2008 2:52 PM
Subject: Pasutri - Peringatan! Jangan Sembarang Forward Email ; UU ITE : Sebar 
Email Dusta, Penjara 12 Tahun



Peringatan! Jangan Sembarang Forward Email 
Achmad Rouzni Noor II - detikinet


ilustrasi (diolah)

Jakarta - Meski motifnya cuma sekadar iseng, jangan sembarangan meneruskan 
(forward) email.  Sebab, pemerintah mengaku tak segan-segan menindak sang 
pelaku.

Terlebih jika kasusnya sangat sensitif seperti penyebaran rumor perbankan yang 
dilakukan Erick Jazier Adriansjah, sales Bahana Securities, yang baru saja 
bikin gempar.

"Ini warning buat publik, jangan lakukan tindakan seperti itu (forward email 
sensitif, red) meski cuma iseng. Kami bisa melakukan pelacakan," seru Kepala 
Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui detikINET, 
Senin (17/11/2008).

Gatot menuturkan, pihak Depkominfo melalui Indonesia Security Incident 
Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), langsung berkoordinasi 
dengan Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, dan pihak internal Bank 
Indonesia, untuk menguak kasus penyebaran email likuiditas perbankan yang 
menyesatkan itu.

"Ketiga lembaga ini langsung bergerak sinergis sejak rumor beredar. Begitu 
ditemukenali, kami langsung manuver untuk pelacakan. Tapi maaf, teknis 
detailnya tidak bisa kami publikasikan," pungkas Gatot.

Di sisi lain, pengamat telematika Ventura Elisawati menilai, pelaku tindakan 
forward email ini layak mendapat hukuman serius, karena menyebarkan isu kritis 
menyangkut kesehatan bank di tengah kepanikan krisis global.

Namun, ia menyarankan pemerintah agar mengecek ulang kebenaran terlebih dulu 
tentang sang penyebar luas informasi itu, sebelum akhirnya diputuskan bersalah 
dan mendapat hukuman berat.

"Rasanya sudah diatur di UU ITE apa hukumannya jika seseorang kedapatan 
menyebarluaskan informasi di dunia maya--salah satunya melalui surat 
elektronik--yang bisa meresahkan masyarakat," tandas Ventura.

( rou / wsh )
http://www.detikinet.com/read/2008/11/17/112946/1038102/399/peringatan!-jangan-sembarang-forward-email


UU ITE : Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun 
Achmad Rouzni Noor II - detikinet


ilustrasi (Kevin Collins/CC/flickr)

Jakarta - Sebaiknya lebih hati-hati jika ingin menyebar email yang bukan hak 
kita dan bisa merugikan banyak pihak. Sembarang menyebar email dusta bisa 
diganjar pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. Ancaman ini berlaku nyata 
sejak pemerintah mengesahkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 
pada Maret 2008 lalu. Seperti detikINET kutip dari UU ini, Senin (17/11/2008) 
ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui 
media surat elektronik. Antara lain:

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan 
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang 
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau 
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan 
antargolongan (SARA).

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan 
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi 
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik 
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan 
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang 
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Nah, pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana 
seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:

Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda 
paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda 
paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Jadi, hati-hatilah dalam menyebarkan kabar lewat media apapun. E-mailmu, 
harimaumu!

( wsh / wsh )
http://www.detikinet.com/read/2008/11/17/140948/1038248/399/sebar-email-dusta-penjara-12-tahun

 


The information transmitted is intended only for the person or the entity to 
which it is addressed and may contain confidential and/or privileged material. 
If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail 
and delete this message including any of its attachments from your system. Any 
use, review, reliance or dissemination of this message in whole or in part is 
strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. The 
views expressed herein do not necessarily represent those of PT Astra 
International Tbk and should not be construed as the views, offers or 
acceptances of PT Astra International Tbk.

<<warningemail150.jpg>>

<<penjara_kevin285.jpg>>

Kirim email ke