Barangkali ada yang belum membaca, silahkan diMonalisa... eh. sory... dianalisa....
----- Original Message ----- From: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, November 18, 2008 2:52 PM Subject: Pasutri - Peringatan! Jangan Sembarang Forward Email ; UU ITE : Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun Peringatan! Jangan Sembarang Forward Email Achmad Rouzni Noor II - detikinet ilustrasi (diolah) Jakarta - Meski motifnya cuma sekadar iseng, jangan sembarangan meneruskan (forward) email. Sebab, pemerintah mengaku tak segan-segan menindak sang pelaku. Terlebih jika kasusnya sangat sensitif seperti penyebaran rumor perbankan yang dilakukan Erick Jazier Adriansjah, sales Bahana Securities, yang baru saja bikin gempar. "Ini warning buat publik, jangan lakukan tindakan seperti itu (forward email sensitif, red) meski cuma iseng. Kami bisa melakukan pelacakan," seru Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui detikINET, Senin (17/11/2008). Gatot menuturkan, pihak Depkominfo melalui Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), langsung berkoordinasi dengan Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, dan pihak internal Bank Indonesia, untuk menguak kasus penyebaran email likuiditas perbankan yang menyesatkan itu. "Ketiga lembaga ini langsung bergerak sinergis sejak rumor beredar. Begitu ditemukenali, kami langsung manuver untuk pelacakan. Tapi maaf, teknis detailnya tidak bisa kami publikasikan," pungkas Gatot. Di sisi lain, pengamat telematika Ventura Elisawati menilai, pelaku tindakan forward email ini layak mendapat hukuman serius, karena menyebarkan isu kritis menyangkut kesehatan bank di tengah kepanikan krisis global. Namun, ia menyarankan pemerintah agar mengecek ulang kebenaran terlebih dulu tentang sang penyebar luas informasi itu, sebelum akhirnya diputuskan bersalah dan mendapat hukuman berat. "Rasanya sudah diatur di UU ITE apa hukumannya jika seseorang kedapatan menyebarluaskan informasi di dunia maya--salah satunya melalui surat elektronik--yang bisa meresahkan masyarakat," tandas Ventura. ( rou / wsh ) http://www.detikinet.com/read/2008/11/17/112946/1038102/399/peringatan!-jangan-sembarang-forward-email UU ITE : Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun Achmad Rouzni Noor II - detikinet ilustrasi (Kevin Collins/CC/flickr) Jakarta - Sebaiknya lebih hati-hati jika ingin menyebar email yang bukan hak kita dan bisa merugikan banyak pihak. Sembarang menyebar email dusta bisa diganjar pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. Ancaman ini berlaku nyata sejak pemerintah mengesahkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 pada Maret 2008 lalu. Seperti detikINET kutip dari UU ini, Senin (17/11/2008) ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media surat elektronik. Antara lain: Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal 35 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Pasal 36 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Nah, pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE: Pasal 51 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Jadi, hati-hatilah dalam menyebarkan kabar lewat media apapun. E-mailmu, harimaumu! ( wsh / wsh ) http://www.detikinet.com/read/2008/11/17/140948/1038248/399/sebar-email-dusta-penjara-12-tahun The information transmitted is intended only for the person or the entity to which it is addressed and may contain confidential and/or privileged material. If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail and delete this message including any of its attachments from your system. Any use, review, reliance or dissemination of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. The views expressed herein do not necessarily represent those of PT Astra International Tbk and should not be construed as the views, offers or acceptances of PT Astra International Tbk.
<<warningemail150.jpg>>
<<penjara_kevin285.jpg>>