Mantan Gubernur Banten Meninggal Dunia

Jum'at, 05 Desember 2008 | 23:26 WIB
TEMPO Interaktif, Nusa:Mantan Gubernur Banten Djoko Munandar, 61 tahun,
meninggal dunia di rumahnya di Komplek Perumahan Ciceri Indah, Blok T
No. 8/9 Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Jumat (5/12)
sekitar pukul 19.30. Pria Kelahiran Solo, Jawa Tengah, ini meninggal
karena penyakit liver dan komplikasi yang dideritanya sejak lama.

Menurut salah satu adik kandunnya, Iwan, ketika ditemui dirumah duka
menuturkan, sejak kepulangannya dari Rumah Sakit Metropolitan Medical
Central, Jakarta, Djoko tidak pernah mengeluhkan sakitnya. "Bapak tidak
terlihat seperti yang sakit, ia biasa melaksanakan aktivitasnya
seperti solat dan baca buku," katanya. Djoko meninggalkan tiga orang
anak, yakni Kristina, Tedi Kusnandar dan Agustina hasil pernikahannya
dengan Cucu Munandar.

Djoko menjabat sebagai Gubernur Banten pada periode 2001-2006
berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah. Pasangan yang diusung Partai
Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan ini memenangi pemilihan yang
digelar dalam rapat paripurna DPRD Banten, pada 3 Desember 2001.

Tetapi di tengah perjalanan Djoko dinonaktifkan presiden karena menjadi
terdakwa kasus korupsi dana tak tersangka APBD 2004 sebesar Rp 14
miliar. Dana sebesar itu, oleh Djoko untuk membayar tunjangan perumahan
75 anggota DPRD dan tunjangan operasional kegiatan panitia anggaran
legislatif.

Sejak 19 Oktober 2005, posisinya digantikan Ratu Atut Chosiyah yang
ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten. Oleh Pengadilan
Negeri Serang, Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena
terbukti memperkaya orang lain. Meski begitu, Djoko,
yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Colegon ini belum
pernah dipenjara karena belum mendapat keputusan hukum tetap. Mantan
gubernur itu hanya menjalani tahanan kota.



This e-mail is confidential and may contain legally privileged information. If 
you are not the intended recipient, you should not copy, distribute, disclose 
or use the information it contains. Please e-mail the sender immediately and 
delete this message from your system. E-mails are susceptible to corruption, 
interception and unauthorized amendment; we do not accept liability for any 
such changes, or for their consequences. You should be aware, that PT TITAN 
Petrokimia Nusantara might monitor your e-mails and their content.

Kirim email ke