Mantan Gubernur Banten Meninggal Dunia
Jum'at, 05 Desember 2008 | 23:26 WIB TEMPO Interaktif, Nusa:Mantan Gubernur Banten Djoko Munandar, 61 tahun, meninggal dunia di rumahnya di Komplek Perumahan Ciceri Indah, Blok T No. 8/9 Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Jumat (5/12) sekitar pukul 19.30. Pria Kelahiran Solo, Jawa Tengah, ini meninggal karena penyakit liver dan komplikasi yang dideritanya sejak lama. Menurut salah satu adik kandunnya, Iwan, ketika ditemui dirumah duka menuturkan, sejak kepulangannya dari Rumah Sakit Metropolitan Medical Central, Jakarta, Djoko tidak pernah mengeluhkan sakitnya. "Bapak tidak terlihat seperti yang sakit, ia biasa melaksanakan aktivitasnya seperti solat dan baca buku," katanya. Djoko meninggalkan tiga orang anak, yakni Kristina, Tedi Kusnandar dan Agustina hasil pernikahannya dengan Cucu Munandar. Djoko menjabat sebagai Gubernur Banten pada periode 2001-2006 berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah. Pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan ini memenangi pemilihan yang digelar dalam rapat paripurna DPRD Banten, pada 3 Desember 2001. Tetapi di tengah perjalanan Djoko dinonaktifkan presiden karena menjadi terdakwa kasus korupsi dana tak tersangka APBD 2004 sebesar Rp 14 miliar. Dana sebesar itu, oleh Djoko untuk membayar tunjangan perumahan 75 anggota DPRD dan tunjangan operasional kegiatan panitia anggaran legislatif. Sejak 19 Oktober 2005, posisinya digantikan Ratu Atut Chosiyah yang ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten. Oleh Pengadilan Negeri Serang, Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti memperkaya orang lain. Meski begitu, Djoko, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Colegon ini belum pernah dipenjara karena belum mendapat keputusan hukum tetap. Mantan gubernur itu hanya menjalani tahanan kota. This e-mail is confidential and may contain legally privileged information. If you are not the intended recipient, you should not copy, distribute, disclose or use the information it contains. Please e-mail the sender immediately and delete this message from your system. E-mails are susceptible to corruption, interception and unauthorized amendment; we do not accept liability for any such changes, or for their consequences. You should be aware, that PT TITAN Petrokimia Nusantara might monitor your e-mails and their content.