Ada pepatah mengatakan...
Siapa yang menabur angin...
....dia yg menuai badai.

Saya sangat prihatin dgn Ratu Ela Nurlaila,
karena beliau dalah permpuan akan tetapi 
biarkan proses hukum berjalan tampa ada 
intervensi dari pihak manapun .





________________________________
Dari: Yusron Heryono <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: WongBanten@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 4 Desember, 2008 20:27:40
Topik: RE: [WongBanten]Sepupu Gubernur Dipenjara


 
SepupuGubernur Dipenjara 
By redaksi 
Kamis, 04-Desember- 2008, 08:25:47        
  
Kasus Korupsi Pengadaan Modul di Depag Banten  
  
SERANG - Ratu Ela Nurlaila atau yang dikenal dengan nama Ela Satibi dijebloskan 
ke Rutan Serang oleh Kejari Serang, Rabu (3/12). Ela terjerat kasus dugaan 
korupsi pengadaan modul ringkasan kerja Madrasah Aliyah senilai Rp 1,038 miliar 
di Kanwil Depag Banten. Ela Satibi yang juga sepupu Gubernur Ratu Atut Chosiyah 
ini ditahan karena permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) melalui 
putusan bernomor 203.k/Pid/2007 tertanggal 12 Juni 2007. Putusan MA menguatkan 
putusan Pengadilan Negeri Serang yang menghukum terdakwa satu tahun penjara. 
Namun surat putusan dari MA ini baru diterima Kejari Serang kemarin. 
Eksekusi Ela ini langsung dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari 
Serang Agus Kurniawan. Saat dieksekusi dan dimasukkan ke Rutan Serang, Ela 
tidak melakukan perlawanan. Ela tiba di Rutan Serang sekira pukul 17.10 WIB 
yang didampingi sejumlah kerabat dan kuasa hukumnya, Efran Helmi Juni. 
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Agus Kurniawan yang dihubungi Radar 
Banten mengatakan, proses eksekusi berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. 
“Kita lakukan eksekusi karena kita pada hari ini (kemarin-red) sudah menerima 
salinan surat putusan MA Nomor 203.K/Pid/2007 tertanggal 12 Juni 2007 yang 
dikirimkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Surat MA itu menguatkan vonis PN 
Serang yaitu menghukum terdakwa dengan penjara selama satu tahun tanpa 
dikenakan uang pengganti atau denda,” katanya. 
Kata Agus, surat keputusan MA itu menjadi dasar Kejari Serang untuk 
mengeksekusi Ela. “Kita kan eksekutor jadi harus menjalankan putusan,” 
imbuhnya. 
Panitera Muda Pidana PN Serang Basrida Murni menambahkan, putusan MA yang 
menghukum Ela Satibi harus mendekam selama satu tahun di Rutan Serang 
dijatuhkan oleh majelis hakim MA yang diketuai H Mukhsin. 
Di tempat berbeda, kuasa hukum Ela Satibi yaitu Efran Helmi Juni yang dihubungi 
melalui telepon genggam tidak mau berkomentar. 

TANPA TENDER 
Kasus yang menjerat Ela Satibi bermula saat perusahaan jasa konstruksi PT Tunas 
Anugrah Pertiwi (TAP) yang dipimpinnya ditunjuk oleh pimpro proyek pengadaan 
buku modul ringkasan kerja Madrasah Aliyah se-Banten yaitu Tb Juaeni yang saat 
itu menjabat Kasi Ketenagakerjaan dan Kesiswaan Kanwil Depag Banten. Atas 
penunjukan itu, PT TAP harus mencetak 57.862 eksemplar buku senilai Rp 1,038 
miliar yang masing-masing terdiri atas 10 judul sesuai dengan bidang studi. 
Dana proyek ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2004. 
Untuk mengesankan kalau proyek dilakukan melalui tender, dokumen kontrak dibuat 
belakangan oleh pimpro bekerja sama dengan Ela Satibi dan sekretaris proyek 
yaitu Arsyad. Dalam dokumen asli tapi palsu itu tercantum waktu pelaksanaan 
proyeknya dari 28 Oktober hingga  12 November 2004 . Karena PT TAP adalah 
perusahaan jasa konstruksi, proyek itu dijual atau disubkontrakkan kepada PT 
Genta Langit Karya Integrita (GLKI) yang ternyata menjual lagi proyek itu ke PT 
Regina sehingga nilai proyek yang awalnya Rp 1,038 miliar menyusut jadi hanya 
Rp 357 juta. Berarti ada kerugian negara sekira Rp 700 juta. 
Spesifikasi buku yang dicetak juga tidak sesuai dan waktu pelaksanaan proyek 
juga molor dari jadwal yang telah ditentukan yaitu 12 November 2004 . Namun 
baru selesai pada 12 Januari 2005. Padahal pimpro proyek yaitu Tb Juaeni yang 
juga menjadi terpidana dalam kasus ini telah membayar lunas kepada PT TAP 
senilai Rp 1,038 miliar pada 4 November 2005 walaupun saat itu buku belum jadi 
dicetak. Tb Juaeni juga mengaku tidak mengenakan denda keterlambatan pada PT 
TAP pimpinan Ela Satibi. 
Dalam persidangan di PN Serang, Juaeni mengaku menunjuk langsung perusahaan 
jasa konstruksi milik Ela Satibi karena ada perintah dari Kepala Kanwil Depag 
Banten dan tekanan dari pihak asosiasi. “Saya tidak bisa membuat pilihan. 
Banyak tekanan yang datang dari asosiasi maupun atasan sehingga saya terpaksa 
menunjuk PT Tunas Anugrah Pertiwi,” ujar Juaeni dalam persidangan perkara 
tersebut di PN Serang, Selasa (28/12/2006) silam. 
Atas perbuatan itu, pada 28 Juni 2006 majelis hakim PN Serang melalui putusan 
nomor 43/Pid.B/2006/ PN Srg menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara bagi Ela 
Satibi. Tidak puas dengan putusan itu, Ela Satibi mengajukan banding ke 
Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan diputus dalam putusan nomor 61/Pid.B/2006/ PT 
Btn tertanggal 9 November 2006 yang lagi-lagi isinya menguatkan putusan PN 
Serang. Kembali tidak puas, Ela Satibi yang juga calon anggota legislatif 
(caleg) tetap DPRD Banten periode 2009-2013 dari PDIP ini mengajukan kasasi 
dengan harapan bebas. Namun harapan ini pupus saat majelis hakim MA menolak 
kasasi dan menguatkan putusan PT. 
Menanggapi penahanan ini, Sekretaris DPD PDIP Banten Ananta Wahana yang 
dihubungi via telepon mengatakan belum bisa berkomentar lebih lanjut. “Yang 
pasti kita laporkan dulu ke DPP,” katanya. (dew)  
     


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke