Ada pepatah mengatakan... Siapa yang menabur angin... ....dia yg menuai badai.
Saya sangat prihatin dgn Ratu Ela Nurlaila, karena beliau dalah permpuan akan tetapi biarkan proses hukum berjalan tampa ada intervensi dari pihak manapun . ________________________________ Dari: Yusron Heryono <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: WongBanten@yahoogroups.com Terkirim: Kamis, 4 Desember, 2008 20:27:40 Topik: RE: [WongBanten]Sepupu Gubernur Dipenjara SepupuGubernur Dipenjara By redaksi Kamis, 04-Desember- 2008, 08:25:47 Kasus Korupsi Pengadaan Modul di Depag Banten SERANG - Ratu Ela Nurlaila atau yang dikenal dengan nama Ela Satibi dijebloskan ke Rutan Serang oleh Kejari Serang, Rabu (3/12). Ela terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan modul ringkasan kerja Madrasah Aliyah senilai Rp 1,038 miliar di Kanwil Depag Banten. Ela Satibi yang juga sepupu Gubernur Ratu Atut Chosiyah ini ditahan karena permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 203.k/Pid/2007 tertanggal 12 Juni 2007. Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang yang menghukum terdakwa satu tahun penjara. Namun surat putusan dari MA ini baru diterima Kejari Serang kemarin. Eksekusi Ela ini langsung dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Agus Kurniawan. Saat dieksekusi dan dimasukkan ke Rutan Serang, Ela tidak melakukan perlawanan. Ela tiba di Rutan Serang sekira pukul 17.10 WIB yang didampingi sejumlah kerabat dan kuasa hukumnya, Efran Helmi Juni. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Agus Kurniawan yang dihubungi Radar Banten mengatakan, proses eksekusi berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. “Kita lakukan eksekusi karena kita pada hari ini (kemarin-red) sudah menerima salinan surat putusan MA Nomor 203.K/Pid/2007 tertanggal 12 Juni 2007 yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Surat MA itu menguatkan vonis PN Serang yaitu menghukum terdakwa dengan penjara selama satu tahun tanpa dikenakan uang pengganti atau denda,” katanya. Kata Agus, surat keputusan MA itu menjadi dasar Kejari Serang untuk mengeksekusi Ela. “Kita kan eksekutor jadi harus menjalankan putusan,” imbuhnya. Panitera Muda Pidana PN Serang Basrida Murni menambahkan, putusan MA yang menghukum Ela Satibi harus mendekam selama satu tahun di Rutan Serang dijatuhkan oleh majelis hakim MA yang diketuai H Mukhsin. Di tempat berbeda, kuasa hukum Ela Satibi yaitu Efran Helmi Juni yang dihubungi melalui telepon genggam tidak mau berkomentar. TANPA TENDER Kasus yang menjerat Ela Satibi bermula saat perusahaan jasa konstruksi PT Tunas Anugrah Pertiwi (TAP) yang dipimpinnya ditunjuk oleh pimpro proyek pengadaan buku modul ringkasan kerja Madrasah Aliyah se-Banten yaitu Tb Juaeni yang saat itu menjabat Kasi Ketenagakerjaan dan Kesiswaan Kanwil Depag Banten. Atas penunjukan itu, PT TAP harus mencetak 57.862 eksemplar buku senilai Rp 1,038 miliar yang masing-masing terdiri atas 10 judul sesuai dengan bidang studi. Dana proyek ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2004. Untuk mengesankan kalau proyek dilakukan melalui tender, dokumen kontrak dibuat belakangan oleh pimpro bekerja sama dengan Ela Satibi dan sekretaris proyek yaitu Arsyad. Dalam dokumen asli tapi palsu itu tercantum waktu pelaksanaan proyeknya dari 28 Oktober hingga 12 November 2004 . Karena PT TAP adalah perusahaan jasa konstruksi, proyek itu dijual atau disubkontrakkan kepada PT Genta Langit Karya Integrita (GLKI) yang ternyata menjual lagi proyek itu ke PT Regina sehingga nilai proyek yang awalnya Rp 1,038 miliar menyusut jadi hanya Rp 357 juta. Berarti ada kerugian negara sekira Rp 700 juta. Spesifikasi buku yang dicetak juga tidak sesuai dan waktu pelaksanaan proyek juga molor dari jadwal yang telah ditentukan yaitu 12 November 2004 . Namun baru selesai pada 12 Januari 2005. Padahal pimpro proyek yaitu Tb Juaeni yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini telah membayar lunas kepada PT TAP senilai Rp 1,038 miliar pada 4 November 2005 walaupun saat itu buku belum jadi dicetak. Tb Juaeni juga mengaku tidak mengenakan denda keterlambatan pada PT TAP pimpinan Ela Satibi. Dalam persidangan di PN Serang, Juaeni mengaku menunjuk langsung perusahaan jasa konstruksi milik Ela Satibi karena ada perintah dari Kepala Kanwil Depag Banten dan tekanan dari pihak asosiasi. “Saya tidak bisa membuat pilihan. Banyak tekanan yang datang dari asosiasi maupun atasan sehingga saya terpaksa menunjuk PT Tunas Anugrah Pertiwi,” ujar Juaeni dalam persidangan perkara tersebut di PN Serang, Selasa (28/12/2006) silam. Atas perbuatan itu, pada 28 Juni 2006 majelis hakim PN Serang melalui putusan nomor 43/Pid.B/2006/ PN Srg menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara bagi Ela Satibi. Tidak puas dengan putusan itu, Ela Satibi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan diputus dalam putusan nomor 61/Pid.B/2006/ PT Btn tertanggal 9 November 2006 yang lagi-lagi isinya menguatkan putusan PN Serang. Kembali tidak puas, Ela Satibi yang juga calon anggota legislatif (caleg) tetap DPRD Banten periode 2009-2013 dari PDIP ini mengajukan kasasi dengan harapan bebas. Namun harapan ini pupus saat majelis hakim MA menolak kasasi dan menguatkan putusan PT. Menanggapi penahanan ini, Sekretaris DPD PDIP Banten Ananta Wahana yang dihubungi via telepon mengatakan belum bisa berkomentar lebih lanjut. “Yang pasti kita laporkan dulu ke DPP,” katanya. (dew) ___________________________________________________________________________ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/