SP3 Keluar, Putra Ratu Atut Tak Lagi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2009 - 20:02 wib


Carolina - Okezone
 TEXT SIZE :     



                            addthis_pub             = 'okezone'; 
                            addthis_logo            = 
'http://pemilu.okezone.com/image/header/o.png';
                            addthis_logo_background = 'EFEF99';
                            addthis_logo_color      = '666699';
                            addthis_brand           = 'www.okezone.com';
                            addthis_options         = 'facebook, email, 
delicious, favorites, digg, google, myspace, live, more';
                        


  
 
(Foto: Ratu Atut Choisiyah/dok.okezone). 



 st1:*{behavior:url(#ieooui) } 
TANGERANG - Kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka putra Gubernur 
Banten Ratu Atut Chosiyah, Andhika Hazrumy dihentikan, setelah dikeluarkannya 
surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto 
mengatakan, dari hasil proses penyidikan dan gelar perkara dengan Kejaksaan 
Negeri Tangerang kasus ini dihentikan.

"Apa yang dilaporkan itu tidak terpenuhi," ujar Budhi di kantornya, Tangerang, 
Banten, Selasa (13/1/2009).

Menurut Budhi, kasus yang melibatkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah 
(DPD) asal Provinsi Banten ini juga dihentikan karena tidak cukup bukti seperti 
yang dilaporkan kepada polisi.

"Yang dilakukan tersangka tersebut bukan untuk pencalonan, namun untuk 
pemilihan pada bulan April mendatang. Selain itu, keterangan saksi dan laporan 
Panwaslu tidak cukup lengkap," kata Budhi.

Budhi juga menampik anggapan adanya intervensi pada kasus ini karena tersangka 
adalah anak orang nomor satu di Banten. "Dalam proses penyelidikan ini kami 
tetap bekerja secara profesional. Sebab, dari awal pun langsung melakukan 
pemanggilan sebagai tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, putra Gubernur Banten ini diduga melakukan tindak 
pidana pemilu dengan melakukan tindakan money politic, dalam upaya merebut hati 
warga Banten untuk memilih dirinya. Atas dugaan tersebut pada 12 Januari 
kemarin, Andhika ditetapkan sebagai tersangka. (uky) 


      Warnai pesan status dengan Emoticon. Sekarang bisa dengan Yahoo! 
Messenger baru http://id.messenger.yahoo.com

Kirim email ke