plis kang udin..kalo memang gayanya...jangan dobel accch,,,,tapi kalo emang 
sisitem yg eror ya sudah mau diapaain lagi....
 
________________________________

Wassalam

dari tepian X Apus
SetiadjiE




________________________________
From: "fhasyimsan...@yahoo.co.id" <fhasyimsan...@yahoo.co.id>
To: WongBanten@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, February 3, 2009 2:25:04 PM
Subject: Re: Bls: [WongBanten] Dinar dan Teknologi, Bagaimana Status Hukumnya…?


Kang udin,

Setiap e-mail yg dikirim kang udin pasti double terus, itu memang gayanya atau 
salah pencet?

Wass
Fuad

Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________
From: Sp Saprudin 
Date: Tue, 3 Feb 2009 15:21:38 +0800 (SGT)
To: <wongban...@yahoogro ups.com>; <kota-bo...@yahoogro ups.com>; 
<keluarga-islam@ yahoogroups. com>; <keluarga-sejahtera@ yahoogroups. com>; 
<kmmi-...@yahoogroup s.com>; wong<wongban...@yahoogro ups..com>; <fo...@alumni- 
akabogor. net>
Subject: Bls: [WongBanten] Dinar dan Teknologi, Bagaim ana Status Hukumnya…?

Kutif : "Dari sisi hukum positif negara, harus diakui bahwa kecepatan 
perkembangan teknologi mendahuli kecepatan perkembangan hukum positif buatan 
manusia."
 
Pak, emangnya perkembangan teknologi itu buatan siapa? Harusnya kalimat itu 
biar dipahami oleh saya maka "Dari sisi hukum positif negara, harus diakui 
bahwa percepatan perekembangan teknologi mendahului percepatan perkembangan 
produk hukum positif " gak usah pake hukum manusia, terkecuali perkembangan 
teknologi buatan JIN IPRIT, baru kalimat itu bisa dipahami "perkembangan hukum 
positif buatan manusia".
 
Eng ...ing ...eng....... .dor...dor. ...
he..he....canda lah coy!
 
  




________________________________
Dari: Lawang bagja <lawang.bagja@ yahoo.com>
Kepada: kota-bo...@yahoogro ups.com; keluarga-islam@ yahoogroups. com; 
keluarga-sejahtera@ yahoogroups. com; kmmi-...@yahoogroup s.com; wong 
<wongban...@yahoogro ups.com>; fo...@alumni- akabogor. net
Terkirim: Selasa, 3 Februari, 2009 13:57:49
Topik: [WongBanten] Dinar dan Teknologi, Bagaimana Status Hukumnya…?


       
Written by Muhaimin Iqbal     
Monday, 26 January 2009 10:03  
 
Tulisan ini untuk menjawab beberapa pertanyaan pembaca sekaligus, yang intinya 
ada yang menanyakan legalitas produk-produk Dinar berbasis teknologi seperti 
M-Dinar yang belum lama ini kami perkenalkan.
 
Ada dua aspek legalitas yang ingin saya jelaskan; pertama legalitas dari aspek 
hukum positif negara (Indonesia dan juga negara-negara lain dimana M-Dinar 
digunakan) dan kedua adalah aspek legalitas dari sisi syariah.
 
Dari sisi hukum positif negara, harus diakui bahwa kecepatan perkembangan 
teknologi mendahuli kecepatan perkembangan hukum positif buatan manusia. Sangat 
bisa jadi memang belum ada hukum yang pas yang mengatur transaksi pembayaran 
global yang menggunakan system e-payment, paypal, e-gold, e-dinar, Goldmoney 
dlsb. 
 
Jadi biarlah hukum positif ini dipersiapkn oleh pihak yang terkait pada 
waktunya di masing-masing Negara. Namun perkembangan aplikasi teknologi 
pembayaran yang sudah sangat canggih tidak perlu menunggu kesiapan hukumnya – 
bila ini yang ditunggu, maka negara yang perkembangan system hukumnya lambat 
akan juga sangat terbelakang dalam aplikasi teknologi-nya.
 
Berbeda denan system hukum buatan manusia yang selalu terlambat 
mengantisisipasi perkembangan zaman; hukum Allah sebaliknya – sangat 
antisipatif dan selalu fituntuk perkembangan teknologi yang secanggih apapun. 
Inilah makna Islam sebagai agama akhir zaman itu; kembali ke Islam tidak 
identik dengan kembali ke system yang kuno.
 
Sebaliknya solusi Islam bisa sangat modern – tanpa harus meninggalkan aturan 
syariah sedikitpun.
 
Ambil contoh hadits berikut : Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, 
Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w 
bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan 
gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga 
syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai - dari tangan ke tangan. Jika 
jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai - dari 
tangan ke tangan.”
 
Ulama-pun yang tidak memiliki latar belakang dunia perniagaan bisa memberi 
fatwa yang kurang pas karena keliru menafsirkan hadits tersebut diatas. 
Pangkalnya adalah pengertian ‘tunai - dari tangan ke tangan’ yang disebut di 
hadits tersebut diatas.
 
Bila pengertian dari tangan ke tangan diartikan secara harfiah – fisik tangan 
ke tangan; bisa Anda bayangkan sebagian besar yang kita makan dan kita beli 
selama ini bisa jatuh ke Riba. Berikut beberapa contoh-contohnya:
 
·       Gandum yang merupakan salah satu komoditi yang disebut di hadits 
tersebut diatas, tidak pernah dibeli pedagang Indonesia dari tangan ketangan 
secara fisik.
·       Uang kertas yang di qiyas-kan dengan emas/perak – makanya terkena hukum 
riba; dalam skala besar sangat jarang berpindah dari tangan ke tangan secara 
fisik. Perpindahan uang lebih banyak dari account to account.
·       Siapapun membeli emas untuk Dinar di Indonesia dalam jumlah besar, 
tidak mungkin lagi melakukannya dari tangan ke tangan – karena sangat berbahaya 
(bila membawa uang tunai milyaran Rupiah) – dan Logam Mulia - pun juga tidak 
mau menerima pembayaran dengan uang tunai fisik dari tangan ke tangan bila 
lebih dari Rp 50 juta.
·       Anda tidak bisa melakukan pembayaran via ATM, M-Banking, Internet 
Banking dst. Karena tidak secara ‘fisik dari tangan ketangan’ – padahal yang 
Anda pertukarkan uang kertas yang diqiyaskan ke emas/perak tersebut diatas.
 
Dan banyak sekali contoh transaksi yang di jaman sekarang sudah tidak praktis 
lagi kalau dilakukan secara ‘tunai dari tangan ke tangan’ kalau  dari ‘tangan 
ke tangannya’ diartikan harus secara fisik.
 
Lantas apakah Hadits ini salah atau kuno sehingga tidak bisa diterapkan ?. 
Tidak juga, Haditsnya tetap shahih dan benar dan valid sampai akhir zaman. 
 
Atau apakah kita tidak bisa menggunakan teknologi tinggi bila ingin 
mempraktekkan hadits tersebut dijaman ini ?. Tidak juga, segala teknologi yang 
memudahkan tentu bisa kita pakai – tanpa harus kita tinggalkan Hadits tersebut 
diatas.
 
Yang kita butuhkan hanya ulama yang mengerti benar realita dunia usaha sehingga 
dapat memberikan solusi yang tetap syar’i namun aplicablesesuai zamannya. 
Dengan ulama yang paham inilah umat akan bisa maju dan berlomba dalam teknologi 
beserta praktek bisnis modern – bersaing dengan umat agama lain yang hidup 
se-zaman dengannya.
 
Untuk ini kita bisa belajar dari Imam Abu Hanifah (699 M- 767 M), beliau adalah 
seorang Tabi’in yaitu generasi setelah Sahabat Nabi SAW. Beliau pernah bertemu 
dengan salah satu sahabat Nabi SAW yaitu antara lain Anas bin Malik. Beliau 
juga seorang pedagang sehingga paham betul praktek-praktek perdagangan sekligus 
paham syariatnya.
 
Dalam mengartikan ‘penyerahan barang secara tunai dari tangan ke tangan’ 
misalnya, beliau memberikan tafsir yang sangat aplicable– bahkan untuk era 
cyberseperti sekarang ini sekalipun.
 
Imam Abu Hanifah menafsirkan bahwa barang sudah berarti diterima oleh pembeli 
(di tangan pembeli) dari penjual bila penjual “ memberikan akses penuh kepada 
pembeli disertai ijin sehingga pembeli dapat memanfaatkan barang yang dibelinya 
tersebut”. 
 
Penafsiran Imam Abu Hanifah inipun kemudian diperluas aplikasinya oleh ulama 
kontemporer yang karyanya menjadi rujukan prakstisi bisnis syariah di seluruih 
dunia yaitu Dr. Wahbah Al-Zuhayli. Dalam mengartikan jual beli ‘tunai dari 
tangan ketangan’ dalam satu majlis bay’(satu pertemuan/sesi perdagangan) , Al – 
Zuhayli menyatakan bahwa  majlis bay’tidak berarti harus satu rauangan/tempat 
fisik dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik. Mereka (penjual dan 
pembeli) bisa saja terpisah secara fisik – asal keduanya bisa saling 
berkomunikasi – maka mereka masih dapat dikatakan dalam satu majlis bay’.
 
Dengan penafsiran oleh ulama-ulama  yang sangat paham dunia usaha sekaligus 
sangat paham syariah inilah, Islam bisa dapat benar-benar menjadi solusi tanpa 
ribet, tanpa kehilangan kesyariaahan- nya. Situasi berikut menjadi sepenuhnya 
sesuai syariah dengan penafsiran yang tepat guna tersebut :
 
1). Jual beli gandum dalam gudang yang sangat besar sekalipun, dapat cukup 
dilakukan serah terimanya dengan penyerahan akses terhadap pemanfaatan gandum 
tersebut ke pembeli. Akses ini bisa berupa kunci gudang, bisa user iddan 
passworduntuk pemindahan barang dlsb.
2). Perpindahan uang dari account to account, dari satu mata uang ke mata uang 
lainnya lewat transfer M-banking, Internet banking menjadi punya dasar yang 
syar’i.
3). Perpindahan account M-Dinar dari GeraiDinar ke Account pelanggan M-Dinar 
juga memiliki dasar yang sama. Begitu pelanggan M-Dinar menerima user iddan 
passwordatau bertambah saldo-nya di M-Dinar Account-nya – pembeli tersebut 
memiliki akses penuh dan dapat memanfaatkan Dinar yang ada di accountnya; 
artinya Dinar sudah dapat diartikan di delivered.
 
Kalau ulama jaman tabiin saja sudah bisa merumuskan penafsiran yang 
aplicablesampai sekarang, maka ulama-ulama besar zaman ini harus bisa lebih 
akurat lagi merespon perkembangan perdagangan Islami nan modern – seperti yang 
dilakukan oleh Dr. Wahbah Al-Zuhayli tersebut; tidak ketinggalan teknologi dan 
tidak pula meninggalkan hukum syariah.
 
Setelah uraian yang panjang ini, sangat mungkin masih ada rasa penasaran bagi 
sebagian pembaca situs ini yang ingin mendalami lebih jauh tentang legal aspek 
dan perkembangan zaman/tekonologi ini. Ada dua buku yang saya sarankan di baca 
oleh peminat, pertama adalah Kitabnya Dr. Wahbah Al-Zuhayli yang berjudul 
Al-Fiqh Al-Islmai wa- Adillatuhyang sudah diterjemahkan ke bahasa Inggris 
dengan judul  Financial Transactions in Islamic Jurisprudence. ( Penerbit Dar 
Al-Fikr, Damascus , 2003) 
 
Kitab ini cukup berat – namun sangat detil dalam mengkaji aqad-aqad finansial. 
Hampir seluruh produk GeraiDinar.Com baik itu produk i-Qirad, M-Dinar dan 
produk titipan – banyak menjadikan kitab tersebut sebagai rujukannya.
 
Buku kedua yang sudah aplikatif dan langsung terkait dengan e- business adalah 
buku yang ditulis oleh Hurriyah El-Islamy dengan judul “E-Business, An Islamic 
Perspective”. (Penerbit A. S. Noordeen, Kuala Lumpur 2002).
 
Semoga Allah selalau menuntun kita untuk semakin dekat ke jalanNya. Amin. 

________________________________
Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! __.._,_.___ 
Messages in this topic (2) Reply (via web post) | Start a new topic 
Messages 



----------------------------------------------
Tetap Semangat Mencintai dan Membangun Banten!
----------------------------------------------













MARKETPLACE

________________________________
>From kitchen basics to easy recipes - join the Group from Kraft Foods 
 
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to 
Traditional 
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe 
Recent Activity
        *  6
New MembersVisit Your Group 
New web site?
Drive traffic now.
Get your business
on Yahoo! search.
Y! Messenger
PC-to-PC calls
Call your friends
worldwide - free!
Weight Loss Group
on Yahoo! Groups
Get support and
make friends online.
. 
 


      

Kirim email ke