masih mending aya debat,daripada dulu terima jadi. Wassalam dari pinggir lembah Sayabulu SetiadjiE dikirim ku berryprima®
________________________________ From: Sp Saprudin <udari...@yahoo.co.id> To: WongBanten@yahoogroups.com Sent: Friday, June 26, 2009 11:25:55 AM Subject: Bls: [WongBanten] DEBAT CAPRESS BERKAITAN DENGAN TENAGA OUTSHOURCING Menyaksikan tayangan debat capres (baca : cap-pepes) tidak ada yang aneh, biasa-biasa aja, pragmatis dan teoritis. Saya akan mengulas masalah UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 kaitannya dengan tenaga kerja Outsourcing. Sebetulnya tenaga kerja outsourcing itu apa sih? Menurut saya tenaga kerja outsourcing adalah tenaga kerja kontrak waktu tertentu yang lingkup kerjanya bersifat terbatas, jika suatu proyek pekerjaan seleseai ya sudah selesai. Namun apa kenyataannya, ternyata tenaga kerja outsourcing adalah tenaga kerja waktu tertentu (kontrak) yang sifatnya terus menerus (diperpanjang) . Sudah bukan berita baru lagi untuk urusan tenaga kerja outsourcing, karena ini bisa kita lihat banyak di perusahaan swasta, BUMN bahkan instansi Pemerintah. Sekarang kaitannya dengan UU No. 13 tahun 2003, apakah tenaga Outsourcing terakomodir dalam peraturan perundangan tersebut? Kalau kita baca UU tersebut cuman berisi (pasal 64, 65 dan 66) sebatasr hak dan kewajiban antara penyedia tenaga kerja dengan perusahaan pengguna. Dari debat ketiga capres yang mengusulkan perubahan adalah JK dan Mega, sedangkan SBY mengatakan sudah baik. Sebetulnya ada beberpa yang sangat krusial dari UU 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja outsourcing yakni tenaga kerja yang direkrut secara outsourcing akan selalu dihantui oleh ketidaktentraman kerja. Karena hal ini memungkinkan pihak pengguna tenaga kerja outsourcing melakukan PHK walau tanpa alasan yang jelas. Ini akan memberikan peluang perbuatan semena-mena perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing.. Praktek penggunaan tenaga kerja outsourcing jelas sangat menguntungkan pihak perusahaan, namun disisi lain tenaga kerja outsourcing diperlakukan tidak adil. Saya sepekat bahwa UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan kaitannya dengan masalah tenaga kerja outsourcing harus direvisi atau disempurnakan. Agar landasan hukum bagi tenaga kerja outsourcing lebih tegas dan jelas.. Ketidak jelasan landasan hukum akan memunculkan praktek eksploitasi perusahaan terhadap tenaga kerja outsourcing, karena tenaga kerja outsourcing tidak mendapatkan rasa nyaman, aman dalam bekerja. Lalu kita kaitkannya dengan konstitusi negara kita yang menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, namun dimana makna konstruktif dari mendapat pekerjaan itu???? ________________________________ Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!