masih mending aya debat,daripada dulu terima jadi.

 
Wassalam
dari pinggir lembah Sayabulu
SetiadjiE
dikirim ku berryprima®




________________________________
From: Sp Saprudin <udari...@yahoo.co.id>
To: WongBanten@yahoogroups.com
Sent: Friday, June 26, 2009 11:25:55 AM
Subject: Bls: [WongBanten] DEBAT CAPRESS BERKAITAN DENGAN TENAGA OUTSHOURCING





Menyaksikan tayangan debat capres (baca : cap-pepes) tidak ada yang aneh, 
biasa-biasa aja, pragmatis dan teoritis. 
Saya akan mengulas masalah UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 kaitannya 
dengan tenaga kerja Outsourcing. Sebetulnya tenaga kerja outsourcing itu apa 
sih? Menurut saya tenaga kerja outsourcing adalah tenaga kerja kontrak waktu 
tertentu yang lingkup kerjanya bersifat terbatas, jika suatu proyek pekerjaan 
seleseai ya sudah selesai. Namun apa kenyataannya, ternyata tenaga kerja 
outsourcing adalah tenaga kerja waktu tertentu (kontrak) yang sifatnya terus 
menerus (diperpanjang) .  Sudah bukan berita baru lagi untuk urusan tenaga 
kerja outsourcing, karena ini bisa kita lihat banyak di perusahaan swasta, BUMN 
bahkan instansi Pemerintah.
Sekarang kaitannya dengan UU No. 13 tahun 2003, apakah tenaga Outsourcing 
terakomodir dalam peraturan perundangan tersebut? Kalau kita baca UU tersebut 
cuman berisi (pasal 64, 65 dan 66) sebatasr hak dan kewajiban antara penyedia 
tenaga kerja dengan perusahaan pengguna. 
Dari debat ketiga capres yang mengusulkan perubahan adalah JK dan Mega, 
sedangkan SBY mengatakan sudah baik. Sebetulnya ada beberpa yang sangat krusial 
dari UU 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja outsourcing yakni tenaga kerja yang 
direkrut secara outsourcing akan selalu dihantui oleh ketidaktentraman kerja. 
Karena hal ini memungkinkan pihak pengguna tenaga kerja outsourcing melakukan 
PHK walau tanpa alasan yang jelas. Ini akan memberikan peluang perbuatan 
semena-mena perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing.. Praktek penggunaan 
tenaga kerja outsourcing jelas sangat menguntungkan pihak perusahaan, namun 
disisi lain tenaga kerja outsourcing diperlakukan tidak adil.
 
Saya sepekat bahwa UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan kaitannya 
dengan masalah tenaga kerja outsourcing harus direvisi atau disempurnakan. Agar 
landasan hukum bagi tenaga kerja outsourcing lebih tegas dan jelas.. Ketidak 
jelasan landasan hukum akan memunculkan praktek eksploitasi perusahaan terhadap 
tenaga kerja outsourcing, karena tenaga kerja outsourcing tidak mendapatkan 
rasa nyaman, aman dalam bekerja.
Lalu kita kaitkannya dengan konstitusi negara kita yang menjamin setiap warga 
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, namun dimana makna 
konstruktif dari mendapat pekerjaan itu????
 
 
________________________________
 Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!  
   


      

Kirim email ke