Qabishah bin al-Mukhariq berkata: "Saya menanggung suatu beban yang berat,
kemudian saya datang kepada Nabi untuk meminta-minta, maka jawab Nabi:
Tinggallah di sini sehingga ada sedekah datang kepada saya, maka akan saya
perintahkan sedekah itu untuk diberikan kepadamu. Lantas ia pun berkata: Hai
Qabishah! Sesungguhnya minta-minta itu tidak halal, melainkan bagi salah
satu dari tiga orang: (1) Seorang laki-laki yang menanggung beban yang
berat, maka halallah baginya meminta-minta sehingga dia dapat mengatasinya
kemudian sesudah itu dia berhenti. (2) Seorang laki-laki yang ditimpa suatu
bahaya yang membinasakan hartanya, maka halallah baginya meminta-minta
sehingga dia mendapatkan suatu standard untuk hidup. (3) Seorang laki-laki
yang ditimpa suatu kemiskinan sehingga ada tiga dari orang-orang pandai dari
kaumnya mengatakan: Sungguh si anu itu ditimpa suatu kemiskinan, maka
halallah baginya meminta-minta sehingga dia mendapatkan suatu standard
hidup. Selain itu, meminta-minta hai Qabishah, adalah haram, yang
melakukannya berarti makan barang haram." (Riwayat Muslim, Abu Daud dan
Nasa'i)

Sumber: Halal dan Haram Dalam Islam (oleh Yusuf Qardhawi)

Kirim email ke