BKN Diminta Tunda SK CPNS 
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Banten Abdi Sumaithi 
meminta agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menerbitkan surat keputusan 
(SK) NIP untuk pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Serang 
sebelum dugaan kecurangan seleksi CPNS terungkap. 
”Jika memang ada indikasi kuat pelanggaran dan ada pengaduan dari masyarakat, 
saya rasa proses rekrutmen ini sebaiknya jangan diteruskan terlebih dulu sampai 
permasalahannya jelas,” kata Abdi Sumaithi saat ditemui Radar Banten di ruang 
kerjanya di Senayan, Selasa (8/12). 
Kata Abdi, kasus dugaan kecurangan rekrutmen CPNS Kota Serang adalah momentum 
penegakan hukum dan pemberantasan mafia rekrutmen CPNS. ”Selalu diperbincangkan 
setiap penyelenggaraan rekrutmen ada mafia CPNS, tapi tidak pernah diusut 
tuntas. Inilah saat yang tepat untuk mengusut,” ujarnya seraya menambahkan agar 
pihak yang terlibat ditindak tegas. 
Menurut Abdi, masyarakat kecewa apabila kasus ini menguap di tengah jalan. 
”Saya mendukung elemen-elemen masyarakat yang mendorong penuntasan kasus ini 
agar menjadi pembelajaran bersama,” tegasnya. 
Hal senada dikatakan Abdurrahman, anggota DPD asal Banten lainnya. Menurutnya, 
jika benar-benar terindikasi pelanggaran pidana dan rekayasa, maka anggota DPD 
asal Banten akan merekomendasikan kepada BKN untuk tidak menerbitkan SK 
pengangkatan CPNS Kota Serang. Untuk menelusuri dugaan rekayasa rekrutmen CPNS 
Kota Serang, ia mengaku akan berkunjung ke Kota Serang. “Insya Allah pada 12 
Desember kami ke sana (Kota Serang-red),” ujarnya. 

Tak Dikarantina 
Pada bagian lain, karut marut pelaksanaan seleksi CPNS Kota Serang terus 
terungkap. Salah satu dosen Untirta yang merupakan anggota tim pembuat soal 
dari konsultan Untirta buka suara tentang kejanggalan CPNS, terutama saat 
pembuatan naskah soal. 
Anggota tim yang minta namanya dirahasiakan ini mengatakan, pembuatan soal CPNS 
dilakukan tidak sesuai prosedur. Pembuatan dokumen yang termasuk dalam kategori 
rahasia negara tersebut tidak dilakukan di ruang karantina. 
Ia menceritakan, tiga pekan sebelum pelaksanaan seleksi, dirinya bersama 
puluhan dosen lain diminta untuk datang ke salah satu tempat rahasia yang 
sedianya menjadi lokasi pembuatan soal. Pada saat itu, para pembuat soal 
diberikan setumpuk buku untuk membuat 100 pertanyaan untuk seleksi CPNS dalam 
waktu sehari. “Karena tidak mungkin dikerjakan dalam sehari, akhirnya saya 
memilih mengerjakan tidak di tempat itu,” ujarnya saat menghubungi Radar 
Banten, akhir pekan lalu. 
Ia juga tak menampik kabar yang beredar di media yang menyebutkan bahwa proses 
seleksi CPNS tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh konsultan dari Untirta tapi ada 
juga yang berasal dari luar, di antaranya dari Universitas Padjadjaran. 
Selain mengungkap pembuatan soal yang dilakukan di luar lokasi karantina, dosen 
ini juga mengungkapkan perihal belum diberikannya honor pembuatan soal. 
“Tadinya saya pikir setelah membuat soal langsung mendapat honor, tapi sampai 
sekarang saya belum menerima. Saya juga tidak tahu berapa honor yang bakal saya 
dapat,” tambahnya. 
Ketua Tim Konsultan Untirta Prof Dr Sholeh Hidayat saat dikonfirmasi membantah 
pernyataan dosen tersebut. “Kata siapa. Mereka semua dikarantina di satu 
tempat,” ujarnya. Mengenai tempat karantina, Sholeh enggan menyebutkan. “Yang 
pasti, semuanya dikarantina, tidak ada yang boleh bawa pulang,” tegasnya. 
Terkait honor yang belum dibayarkan, Sholeh mengaku tidak tahu. Kata dia, yang 
mengurus masalah honor adalah bendahara sehingga ia tidak mengetahui apakah 
honor tersebut sudah dibayarkan atau belum. 

KEMBALI BATAL 
Sementara itu, Kantor Pengacara Asrek Asrek & Co Attorney at Law kembali 
membatalkan rencana ekspose hasil investigasi terhadap 40 pengaduan masyarakat 
terkait dugaan kecurangan CPNS di Kota Serang. Ketua Tim Investigasi CPNS Agus 
Setiawan saat dihubungi melalui telepon genggam mengatakan, belum bisa 
menyampaikan hasil kajian terhadap 40 pengaduan masyarakat karena berhalangan 
sakit. 
Pembatalan ekspose hasil investigasi oleh Kantor Pengacara Asrek Asrek & Co 
Attorney at Law telah dua kali. Pembatalan pertama dilakukan pada Senin (7/12) 
dan pembatalan kedua pada Selasa (8/12). 
Menanggapi batalnya ekspose hasil investigasi untuk kali kedua, Ketua Koalisi 
Pergerakan Banten Ali Soero menyatakan heran dengan alasan yang disampaikan 
Agus Setiawan selaku ketua tim. “Kalau memang sakit kan bisa diwakilkan kepada 
anggota tim yang lain. Saya yakin seluruh masyarakat ingin mendengar hasil 
investigasi yang dilakukan Agus Setiawan dan kawan-kawan,” ujar Ali. 
Ali mengatakan, kalau memang ada kecurangan pada proses rekrutmen CPNS 15 
November lalu, lebih baik disampaikan secepatnya ke masyarakat. Jangan 
diundur-undur apalagi ditutup-tutupi. “Jangan sampai timbul kecurigaan 
masyarakat,” katanya. 
Di tempat terpisah, Forum Diskusi Wartawan Harian (FDWH) melalui salah seorang 
anggotanya Idham Gofur, menyampaikan petisi rakyat tentang adili mafia CPNS 
kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Acid Syamsuri di 
ruang kerjanya, Selasa (8/12) siang. Usai menerima petisi itu, Acid mengatakan 
tidak bisa memberikan tanggapan apa pun. “Yang berwenang menanggapi petisi ini 
adalah gubernur. Makanya, hari ini (kemarin-red) petisi ini akan kita sampaikan 
ke gubernur. Apa pun keputusan yang disampaikan gubernur kita akan laksanakan,” 
ujar Acid. (run/ila/fau/cr-2)  
Sebelum Dugaan Kecurangan CPNS Kota Serang Terungkap
 
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Banten Abdi Sumaithi 
meminta agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menerbitkan surat keputusan 
(SK) NIP untuk pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Serang 
sebelum dugaan kecurangan seleksi CPNS terungkap. 

”Jika memang ada indikasi kuat pelanggaran dan ada pengaduan dari masyarakat, 
saya rasa proses rekrutmen ini sebaiknya jangan diteruskan terlebih dulu sampai 
permasalahannya jelas,” kata Abdi Sumaithi saat ditemui Radar Banten di ruang 
kerjanya di Senayan, Selasa (8/12). 

Kata Abdi, kasus dugaan kecurangan rekrutmen CPNS Kota Serang adalah momentum 
penegakan hukum dan pemberantasan mafia rekrutmen CPNS. ”Selalu diperbincangkan 
setiap penyelenggaraan rekrutmen ada mafia CPNS, tapi tidak pernah diusut 
tuntas. Inilah saat yang tepat untuk mengusut,” ujarnya seraya menambahkan agar 
pihak yang terlibat ditindak tegas. 
Menurut Abdi, masyarakat kecewa apabila kasus ini menguap di tengah jalan. 
”Saya mendukung elemen-elemen masyarakat yang mendorong penuntasan kasus ini 
agar menjadi pembelajaran bersama,” tegasnya. 

Hal senada dikatakan Abdurrahman, anggota DPD asal Banten lainnya. Menurutnya, 
jika benar-benar terindikasi pelanggaran pidana dan rekayasa, maka anggota DPD 
asal Banten akan merekomendasikan kepada BKN untuk tidak menerbitkan SK 
pengangkatan CPNS Kota Serang. Untuk menelusuri dugaan rekayasa rekrutmen CPNS 
Kota Serang, ia mengaku akan berkunjung ke Kota Serang. “Insya Allah pada 12 
Desember kami ke sana (Kota Serang-red),” ujarnya. 

Tak Dikarantina 


Pada bagian lain, karut marut pelaksanaan seleksi CPNS Kota Serang terus 
terungkap. Salah satu dosen Untirta yang merupakan anggota tim pembuat soal 
dari konsultan Untirta buka suara tentang kejanggalan CPNS, terutama saat 
pembuatan naskah soal. 

Anggota tim yang minta namanya dirahasiakan ini mengatakan, pembuatan soal CPNS 
dilakukan tidak sesuai prosedur. Pembuatan dokumen yang termasuk dalam kategori 
rahasia negara tersebut tidak dilakukan di ruang karantina. 

Ia menceritakan, tiga pekan sebelum pelaksanaan seleksi, dirinya bersama 
puluhan dosen lain diminta untuk datang ke salah satu tempat rahasia yang 
sedianya menjadi lokasi pembuatan soal. Pada saat itu, para pembuat soal 
diberikan setumpuk buku untuk membuat 100 pertanyaan untuk seleksi CPNS dalam 
waktu sehari. “Karena tidak mungkin dikerjakan dalam sehari, akhirnya saya 
memilih mengerjakan tidak di tempat itu,” ujarnya saat menghubungi Radar 
Banten, akhir pekan lalu. 
Ia juga tak menampik kabar yang beredar di media yang menyebutkan bahwa proses 
seleksi CPNS tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh konsultan dari Untirta tapi ada 
juga yang berasal dari luar, di antaranya dari Universitas Padjadjaran. 

Selain mengungkap pembuatan soal yang dilakukan di luar lokasi karantina, dosen 
ini juga mengungkapkan perihal belum diberikannya honor pembuatan soal. 
“Tadinya saya pikir setelah membuat soal langsung mendapat honor, tapi sampai 
sekarang saya belum menerima. Saya juga tidak tahu berapa honor yang bakal saya 
dapat,” tambahnya. 

Ketua Tim Konsultan Untirta Prof Dr Sholeh Hidayat saat dikonfirmasi membantah 
pernyataan dosen tersebut. “Kata siapa. Mereka semua dikarantina di satu 
tempat,” ujarnya. Mengenai tempat karantina, Sholeh enggan menyebutkan. “Yang 
pasti, semuanya dikarantina, tidak ada yang boleh bawa pulang,” tegasnya. 

Terkait honor yang belum dibayarkan, Sholeh mengaku tidak tahu. Kata dia, yang 
mengurus masalah honor adalah bendahara sehingga ia tidak mengetahui apakah 
honor tersebut sudah dibayarkan atau belum. 

KEMBALI BATAL 


Sementara itu, Kantor Pengacara Asrek Asrek & Co Attorney at Law kembali 
membatalkan rencana ekspose hasil investigasi terhadap 40 pengaduan masyarakat 
terkait dugaan kecurangan CPNS di Kota Serang. Ketua Tim Investigasi CPNS Agus 
Setiawan saat dihubungi melalui telepon genggam mengatakan, belum bisa 
menyampaikan hasil kajian terhadap 40 pengaduan masyarakat karena berhalangan 
sakit. 


Pembatalan ekspose hasil investigasi oleh Kantor Pengacara Asrek Asrek & Co 
Attorney at Law telah dua kali. Pembatalan pertama dilakukan pada Senin (7/12) 
dan pembatalan kedua pada Selasa (8/12). 


Menanggapi batalnya ekspose hasil investigasi untuk kali kedua, Ketua Koalisi 
Pergerakan Banten Ali Soero menyatakan heran dengan alasan yang disampaikan 
Agus Setiawan selaku ketua tim. “Kalau memang sakit kan bisa diwakilkan kepada 
anggota tim yang lain. Saya yakin seluruh masyarakat ingin mendengar hasil 
investigasi yang dilakukan Agus Setiawan dan kawan-kawan,” ujar Ali. 
Ali mengatakan, kalau memang ada kecurangan pada proses rekrutmen CPNS 15 
November lalu, lebih baik disampaikan secepatnya ke masyarakat. Jangan 
diundur-undur apalagi ditutup-tutupi. 
“Jangan sampai timbul kecurigaan masyarakat,” katanya. 


Di tempat terpisah, Forum Diskusi Wartawan Harian (FDWH) melalui salah seorang 
anggotanya Idham Gofur, menyampaikan petisi rakyat tentang adili mafia CPNS 
kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Acid Syamsuri di 
ruang kerjanya, Selasa (8/12) siang. 
 
Usai menerima petisi itu, Acid mengatakan tidak bisa memberikan tanggapan apa 
pun. “Yang berwenang menanggapi petisi ini adalah gubernur. Makanya, hari ini 
(kemarin-red) petisi ini akan kita sampaikan ke gubernur. Apa pun keputusan 
yang disampaikan gubernur kita akan laksanakan,” ujar Acid. (run/ila/fau/cr-2)
 
Sumber: Radar Banten


      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke