Jumat, 15/01/2010 15:14 WIB
Ketua MUI Sependapat Foto Pre Wedding Haram
Amanda Ferdina - detikNews

Jakarta - Pengharaman kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding) oleh forum
bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa
Timur ke-12 di Ponpes Lirboyo, Kediri, diamini Ketua Majelis Utama
Indonesia (MUI) Cholil Ridwan. Cholil setuju karena hal itu selaras
dengan ajaran Islam.

"Kalau dikembalikan ke syariat, saya tidak keberatan atas fatwa itu," ujar 
Cholil pada detikcom, Jumat (15/1/2010).

Jika
merujuk ke ajaran Islam, lanjut Cholil, foto laki-laki dan perempuan
sebelum nikah seperti suami istri memang haram hukumnya. "Kalau sudah
nikah difoto dengan pose suami istri itu tidak apa-apa. Itu tak langgar
syariat," jelasnya.

Menurut Cholil, saat ini, seperti halnya
pacaran, foto pre wedding sudah seperti budaya dan itu sebenarnya
haram. "Karena sudah jadi budaya, sepertinya tidak haram. Masalahnya
kan mereka foto berpose suami istri," katanya.

Namun begitu, Cholil mengaku MUI pusat tidak akan membahas hal itu sepanjang 
tidak ada permintaan ke masyarakat ke lembaganya. 

"Kalau
ada lembaga atau pribadi meminta ke MUI agar memberikan fatwa, MUI ada
kewajiban menjawabnya. Tapi selama tidak ada permintaan masyarakat, MUI
sudah sibuk dengan permintaan (fatwa) yang menumpuk itu," jelasnya.

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur sebelumnya 
memberikan pengharaman pada beberapa hal, antara lain rebonding dan
foto pra nikah. Cholil menganggap pengharaman terhadap rebonding
berlebihan. (amd/nrl)

Source : 
http://www.detiknews.com/read/2010/01/15/151417/1279360/10/ketua-mui-sependapat-foto-pre-wedding-haram



      

Kirim email ke