makin sadis saja penjahat kerah putih terhadap wong cilik


MARI JADIKAN INDONESIA LEBIH BAIK! radjimo  Sastro Wijono 
http://radjimo.blogspot.com
http://gangraflesia.blogspot.com+6217 814 624



To: iainban...@yahoogroups.com; rumahdu...@yahoogroups.com; 
wongbanten@yahoogroups.com
From: ibnuavici...@yahoo.com
Date: Tue, 2 Feb 2010 22:09:16 -0800
Subject: [WongBanten] Tukang Sampah Jadi Saksi Korupsi Rp 212 Miliar


















 



  


    
      
      
      
http://www.republika.co.id/berita/103035/tukang_sampah_jadi_saksi_korupsi_rp_212_miliar



SERANG--Toni Sumaryadi, warga Kota Bogor, Jawa Barat, yang
berprofesi sebagai pemungut sampah, bersaksi dalam sidang kasus korupsi
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah di Pengadilan Negeri Serang,
Banten, Selasa.



Di depan majelis hakim sidang kasus korupsi senilai Rp212 miliar
itu, Toni mengaku pernah datang ke BRI Syariah Serang bersama warga
desanya dengan menggunakan dua unit bus. "Saya datang ke Bank Syariah
itu disuruh tanda tangan dan mendapatkan uang sebesar Rp150 ribu," kata
Toni.



Setelah tanda tangan, Toni dan warga desa lainnya diajak jalan-jalan dan diberi 
uang saku Rp150 ribu per orang.



Ketika dikonfirmasi mengenai tanda tangan yang ada dalam lima
formulir permohonan kredit bernilai ratusan juta rupiah, Toni tidak
mengelak bahwa itu adalah tandatangannya. "Benar pak, itu tanda tangan
saya, tapi saya tidak tahu apa-apa, karena saya tanda tangan itu supaya
dapat uang Rp150 ribu, sesuai perjanjian," katanya.



Saksi lain, Rukman, mengatakan bahwa ia berangkat ke Serang setelah
diiming-imingi akan diajak jalan-jalan dan diberi uang saku Rp150 ribu.
"Kalau saya mau saja jika diajak jalan-jalan dan diberi uang saku Rp150
ribu. Saya juga sebelum diberi uang tanda tangan dulu di Bank Serang,"
kata Rukman yang berprofesi sebagai pengrajin lemari.



Usai mendengarkan penuturan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut
umum (JPU), majelis hakim memutuskan untuk menutup sidang dan akan
melanjutkannya pekan depan dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi
dari JPU. Usai sidang, jaksa penuntut umum Alfred mengatakan,
berdasarkan penuturan kedua saksi, semakin terkuak mengenai adanya
permohonan kredit fiktif dengan memanfaatkan Toni dan rekan sedesanya.



Terdakwa Asri Uliya pimpinan BRI Syariah Serang dan Dedih Wijaya
Acount Officer (AO) bank itu dituduh bersalah mencairkan kredit senilai
Rp212 miliar melalui permohonan fiktif kepada Direktur Utama PT Javana
Artha Buana (JAB) Muhammad Sugirus dan Direktur Utama PT Nagari Jaya
Sentosa (NJS) Amir Abdullah.



Pencairan kredit bermula dari kerja sama BRI Syariah Cabang Serang
dengan PT Nagari Jaya Sentosa dan PT Javana Artha Buana untuk
memberikan fasilitas pembiayaan kepemilikan kios di Plaza Nagari
Minang, Pasar Baru Bantar Gebang dan perumahan Alea Cilandak Town House.



Berdasarkan perjanjian, kedua perusahaan berkewajiban mencari calon
nasabah yang akan mendapatkan fasilitas kredit BRI. Keduanya juga
bertindak sebagai penjamin atas pembiayaan itu. Kedua perusahaan
kemudian membuat permohonan kredit fiktif dengan memperalat 438 calon
nasabah.



Kedua perusahaan ternyata menggunakan uang itu untuk membeli tanah
seluas 13 hektar di Cilegon dan membangun kios di Pasar Kapasan. Akibat
perbuatannya itu, kredit BRI akhirnya macet. Uang senilai Rp226 miliar
tersebut digelontorkan BRI syariah Serang dalam kurun waktu Maret 2006
hingga Juni 2007. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp212.575.400.000, atau setidak-tidaknya Rp168.923.346.854.


        Pemanasan global? Apa sih itu?  
 Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!


    
     

    
    






                                          
_________________________________________________________________
Windows Live: Friends get your Flickr, Yelp, and Digg updates when they e-mail 
you.
http://www.microsoft.com/windows/windowslive/see-it-in-action/social-network-basics.aspx?ocid=PID23461::T:WLMTAGL:ON:WL:en-id:SI_SB_3:092010

Reply via email to