Kawan2 Di Banten sedang dibentuk sebuah komisi bernama Komisi Informasi Publik. Komisi ini mengawal kewajiban badan/pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat/badan publik non Pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat. Syaratnya sbb. 1) Warga Negara Indonesia; 2) Memiliki integritas dan tidak tercela; 3) Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 4) Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik; 5) Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik; 6) Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi; 7) Bersedia bekerja penuh waktu; 8) Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan 9) Sehat jiwa dan raga.
info lainnya bisa diakses di http://kip.bantenprov.go.id/ . salam, AH
