Kawan2

Di Banten sedang dibentuk sebuah komisi bernama Komisi Informasi Publik. Komisi 
ini mengawal kewajiban badan/pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat/badan 
publik non Pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang 
terbuka, transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
Syaratnya sbb. 
1) Warga Negara Indonesia;
2) Memiliki integritas dan tidak tercela;
3) Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik
sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
5) Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
6) Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila
diangkat menjadi anggota Komisi Informasi;
7) Bersedia bekerja penuh waktu;
8) Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan
9) Sehat jiwa dan raga.

info lainnya bisa diakses di http://kip.bantenprov.go.id/
.
salam,

AH




      

Kirim email ke