PRESS REALESE - Menanggapi berita dibeberapa Surat Kabar harian lokal Banten 
pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 tentang Surat Ketua Umum DHD'45 Provinsi 
Banten Perihal Himbauan dan Teguran kepada Bupati Lebak, dapat kami sampaikan 
hal-hal sebagai berikut :
        1. Dalam Negara Demokrasi setiap warga Negara berhak mengeluarkan dan 
menyatakan pendapat, namun demikian hak menyatakan pendapat tersebut harus 
sesuai dengan fakta dan realita dilapangan. Dan yang lebih penting lagi harus 
sesuai dengan kapasitasnya sehingga apa-apa yang disampaikan sesuai dengan 
aturan dan Peraturan Hukum yang berlaku.
        2. Pernyataan Ketua DHD' 45 Provinsi Banten dalam suratnya ke Menteri 
Dalam Negeri tersebut diatas sangat tendensius dan cenderung Negative Thinking, 
padahal publik di Banten tahu bagaimana kondisi Kabupaten Lebak sebelum dan 
setelah dipimpin oleh H. Mulyadi Jayabaya. Hal ini terbukti pada hasil 
Pemilukada Bupati Lebak pada Periode kedua, H Mulyadi Jayabaya yang didampingi 
H Amir Hamzah mampu meraih suara sekitar 65%. Tentunya fakta ini tidak perlu 
meragukan lagi bahwa kepemimpinannya sangat diakui dan dirasakan oleh 
Masyarakat. Lebih jauh lagi, baik Presiden Republik Indonesia dan beberapa 
Menteri pada cabinet Indonesia Bersatu maupun dari Majalah Tempo telah 
memberikan berbagai penghargaan kepada hasil kerja dan Komitmen H Mulyadi 
Jayabaya dalam menjalankan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah.
        3. Mengenai keinginan saudara-saudara kita yang tergabung dalam Badan 
Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor - PKC) untuk membentuk 
Kabupaten Baru terpisah dari Kabupaten Lebak, pada prinsipnya kami tidak 
berkeberatan dan sangat setuju dengan adanya rencana pemisahan tersebut namun 
yang belum kami sepakati adalah mengenai waktu yang tepat berdirinya Kabupaten 
Cilangkahan, mengingat masih banyaknya persoalan-persoalan dan pembangunan 
kemasyarakatan yang perlu diselesaikan sehingga pada waktunya nanti tidak 
membebani baik terhadap Kabupaten Pemekaran maupun Kabupate Induk termasuk 
Pemerintah Pusat. Beberapa isu yang perlu segera diselesaikan dalam mendukung 
berdirinya dan berjalannya suatu pemerintahan Kabupaten baru adalah :
        * Kemampuan Ekonomi Daerah yang diukur melalui PDRB dengan dukungan 
Infrastruktur Lembaga Keuangan dan Pusat - pusat perekonomian lainnya.
        * Sarana Pendidikan, Kesehatan, Transportasi dan Komunikasi.
        * Sarana Pariwisata dan Ketenaga Kerjaan.
        * Sarana Sosial Politik dan Pemerintahan serta kelengkapan-kelengkapan 
lain yang mendukung jalannya Daerah Otonom baru.
Penyelesaian hal-hal tersebut diatas tentunya memakan waktu dan memerlukan Dana 
yang tidak sedikit dan perlu kebersamaan semua elemen Masyarakat.
Disisi lain, terkait dengan pembentukan Daerah Otonom baru, Pemerintah Pusat 
saat ini sedang mengkaji penyusunan Grand Design terutama mengenai jumlah 
Daerah Otonom yang ideal untuk di Indonesia baik untuk Kabupaten / Kota maupun 
Provinsi. Sehingga diharapkan kebikjakan Pemekaran Kabupaten sejalan dengan 
kebijakan Pemerintah Pusat.
Hendaknya, para Tokoh terutama para Sesepuh se-Banten dapat menjaga situasi 
yang kondusif sehingga Provinsi Banten dapat lebih maju dan sejahtera seperti 
harapan kita terhadap terbentuknya Provinsi Banten.
Mari kita singkirkan ambisi - ambisi dan kepentingan politik sesaat yang akan 
mengorbankan kepentingan publik di Banten.
 
                                    Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Kab. 
Lebak
                                                                          Ttd
                                                            ALKADRI, S.IP., M.Si

Kirim email ke