PRESS REALESE - Menanggapi berita dibeberapa Surat Kabar harian lokal Banten
pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 tentang Surat Ketua Umum DHD'45 Provinsi
Banten Perihal Himbauan dan Teguran kepada Bupati Lebak, dapat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Negara Demokrasi setiap warga Negara berhak mengeluarkan dan
menyatakan pendapat, namun demikian hak menyatakan pendapat tersebut harus
sesuai dengan fakta dan realita dilapangan. Dan yang lebih penting lagi harus
sesuai dengan kapasitasnya sehingga apa-apa yang disampaikan sesuai dengan
aturan dan Peraturan Hukum yang berlaku.
2. Pernyataan Ketua DHD' 45 Provinsi Banten dalam suratnya ke Menteri
Dalam Negeri tersebut diatas sangat tendensius dan cenderung Negative Thinking,
padahal publik di Banten tahu bagaimana kondisi Kabupaten Lebak sebelum dan
setelah dipimpin oleh H. Mulyadi Jayabaya. Hal ini terbukti pada hasil
Pemilukada Bupati Lebak pada Periode kedua, H Mulyadi Jayabaya yang didampingi
H Amir Hamzah mampu meraih suara sekitar 65%. Tentunya fakta ini tidak perlu
meragukan lagi bahwa kepemimpinannya sangat diakui dan dirasakan oleh
Masyarakat. Lebih jauh lagi, baik Presiden Republik Indonesia dan beberapa
Menteri pada cabinet Indonesia Bersatu maupun dari Majalah Tempo telah
memberikan berbagai penghargaan kepada hasil kerja dan Komitmen H Mulyadi
Jayabaya dalam menjalankan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah.
3. Mengenai keinginan saudara-saudara kita yang tergabung dalam Badan
Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor - PKC) untuk membentuk
Kabupaten Baru terpisah dari Kabupaten Lebak, pada prinsipnya kami tidak
berkeberatan dan sangat setuju dengan adanya rencana pemisahan tersebut namun
yang belum kami sepakati adalah mengenai waktu yang tepat berdirinya Kabupaten
Cilangkahan, mengingat masih banyaknya persoalan-persoalan dan pembangunan
kemasyarakatan yang perlu diselesaikan sehingga pada waktunya nanti tidak
membebani baik terhadap Kabupaten Pemekaran maupun Kabupate Induk termasuk
Pemerintah Pusat. Beberapa isu yang perlu segera diselesaikan dalam mendukung
berdirinya dan berjalannya suatu pemerintahan Kabupaten baru adalah :
* Kemampuan Ekonomi Daerah yang diukur melalui PDRB dengan dukungan
Infrastruktur Lembaga Keuangan dan Pusat - pusat perekonomian lainnya.
* Sarana Pendidikan, Kesehatan, Transportasi dan Komunikasi.
* Sarana Pariwisata dan Ketenaga Kerjaan.
* Sarana Sosial Politik dan Pemerintahan serta kelengkapan-kelengkapan
lain yang mendukung jalannya Daerah Otonom baru.
Penyelesaian hal-hal tersebut diatas tentunya memakan waktu dan memerlukan Dana
yang tidak sedikit dan perlu kebersamaan semua elemen Masyarakat.
Disisi lain, terkait dengan pembentukan Daerah Otonom baru, Pemerintah Pusat
saat ini sedang mengkaji penyusunan Grand Design terutama mengenai jumlah
Daerah Otonom yang ideal untuk di Indonesia baik untuk Kabupaten / Kota maupun
Provinsi. Sehingga diharapkan kebikjakan Pemekaran Kabupaten sejalan dengan
kebijakan Pemerintah Pusat.
Hendaknya, para Tokoh terutama para Sesepuh se-Banten dapat menjaga situasi
yang kondusif sehingga Provinsi Banten dapat lebih maju dan sejahtera seperti
harapan kita terhadap terbentuknya Provinsi Banten.
Mari kita singkirkan ambisi - ambisi dan kepentingan politik sesaat yang akan
mengorbankan kepentingan publik di Banten.
Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Kab.
Lebak
Ttd
ALKADRI, S.IP., M.Si