Dear Fakhruddin Tsany (Didin), Heni and All,
PKP 50 % dari jumlah penghasilan adalah sebagian dari ketentuan dalam PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009. Sehingga apabila rumus dalam formulanya Heni direvisi maka akan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas. Kita harus hati-2 dalam menerapkan formula untuk membayar pajak, agar tidak terjadi kesalahan. Regards Herry From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Fakhruddin Tsany Sent: 17 Maret 2010 10:27 To: [email protected] Subject: Re: ]] XL-mania [[ Formula untuk menghitung PPH 21 yg di Gross Up tadi kelupaan file attachmentya maaf maaf Fakhruddin Tsany (Didin) +6281 575 034 791 E-mail :[email protected] ; [email protected] DIV. Umum (lt1) Perum Perumnas DI. Panjaitan Kav II _____ From: Heni Kuswati <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sun, March 14, 2010 6:09:37 PM Subject: ]] XL-mania [[ Formula untuk menghitung PPH 21 yg di Gross Up Dear excel mania, Aku kesulitan untuk buat formula PPH 21 yang di gross up karena kena pajak berlapis. Bisa dibantu buat formulanya .......? aku lampirkan contoh ngitungnya. Thank you and kind regards, Heni _____ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/neptune/*http:/id.messenger.yahoo.com/> Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi!

