Salam

Bagi rekan2 yang mungkin bisa membantu saya dalam perumusan cuti karyawan. 
Berikut saya sertakan contoh kasusnya.

Keterangan kasus:
1. Karyawan memiliki hak cuti setelah melampaui masa kerja 1 tahun
2. Cuti karyawan akan terisi full (12 hari untuk masa 1 tahun) dengan perincian 
: 6 hari cuti bersama dan 6 hari cuti pribadi.
3. Cuti Lainnya adalah cuti selain cuti bersama & cuti pribadi (ex:cuti 
kematian, nikah, melahirkan)

Saya kesulitan dalam perumusan Cuti Awal, yaitu dengan asumsi setiap karyawan 
yang memiliki masa kerja 1 tahun maka akan timbul hak cuti selama 12 hari (6 
cuti bersama dan 6 cuti pribadi), setiap karyawan yang masa kerja (tahunnya) 
bertambah 1, maka hak cutinya akan full kembali.


Thank's


Regard


Risky


      

Attachment: Monitoring Cuti tanya.xls
Description: MS-Excel spreadsheet

Kirim email ke