Yup, 

Tarif antara perhitungan gaji dgn pensiun berbeda.
Jika gaji pakai tarif pasal 17 :
0-50jt = 5%
50jt-250jt = 15%
250jt-500jt = 25%
>500jt = 30%

Kalo pensiun :
0-50jt = 0%
50jt-100jt = 5%
100jt-500jt = 15%
>500jt = 25%

Demikian info

Regards,
Antonyus Leander


-----Original Message-----
From: Harif Djafari <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 30 Jul 2010 09:25:00 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: ]] XL-mania [[ perhitungan PPh-21

Dear Novi,

Semoga bermanfaat ya...tp ada 1 pertanyaan saya, apakah perhit PPh 21 u/ 
pensiun 
dan gaji berbeda? Coz pada breket C rumus km 100jt x 15%, sedangkan menurut 
saya 
rumusnya 400jt x 15%... please info kl PPh 21 untuk pensiun dan gaji berbeda 
cara perhitungannya ya..^^

Best regards,
Harif




________________________________
From: Novianti Permana <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, July 26, 2010 11:28:10 AM
Subject: ]] XL-mania [[ perhitungan PPh-21

  
Dear para Master...

Maaf langsung mau tanya, selama ini cuma baca2 aja.

Begini Para Master, Saya ada masalah dengan perhitungan PPH pensiun.

Saya lampirkan soal berikut hasil yang ingin di kehendaki.

tolong dibantu ya Bos..

Thanks before.



Salam,
Novi 
 


      

Kirim email ke