Olahan tersebut cukup membantu perhitungan.
Namun untuk penghitungan PPh. tidak berdasarkan kepada golongan, tetapi 
berdasarkan BESAR/KECIL nya penghasilan yang diterima karyawan.
Istilah pajaknya penghasilan sudah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 
atau di bawah PTKP.

Djati W



________________________________
 Dari: deden haryadi <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]> 
Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 17:31
Judul: Bls: ]] XL-mania [[ potongan pph otomatis
 

  
cuman bisa bantu dengan cara ini,
 
syukron



________________________________
 Dari: ratna wijayanti <[email protected]>
Kepada: [email protected] 
Dikirim: Senin, 30 April 2012 11:11
Judul: ]] XL-mania [[ potongan pph otomatis
 

  
Dear para pakar XL,

saya benar-benar newbie untuk program excel, mohon info adakah rumus agar 
perhitungan pph dapat otomatis menyesuaikan golongan, dengan ketentuan sebagai 
berikut:

1. jika golongan III, dan ada NPWP, maka potongan PPH 5%, jika tidak ada NPWP, 
potongan PPH 6%.
2. Jika golongan IV, dan ada NPWP maka potongan PPH 15%, jika tidak ada NPWP, 
potongan pph 18%.
3. Jika golongan II, ada atau tidak ada NPWP, maka pph 0%.

contoh data terlampir.

terima kasih,
ratna



 


 

Kirim email ke