Mohon bantuannya Perhitungan PBB untuk beberapa unit perumahan dapat
ditagih PBB seperti format terlampir dan data-data sudah tersedia dibawah
ini : Apakah bisa dimail merge dari XL ke Word atau mungkin versi XL jika
unitnya ada 100 unit,,mohon bantuannya




Nilai NJOP Tahun 2013 : Bangunan  NJOP : Rp.5.500.000/m2
                                    Bumi                  :   Rp.
13.125.000/m2


Luas Bangunan Perumahan : 255.450 m2
Luas Tanah                        : 19.429 m2
Total Luas Bangunan         :  118.221.37 m2


Luas Bangunan Bersama   : Luas Bangunan - Total Luas Bangunan
                                       : 255.450 - 118.221.37
                                       : 137.228.63


Contoh Unit 1: Luas Bangunan unit                       :  61.50m2


Luas Bumi Bersama        : (Luas Bangunan/Total Luas Bangunan) x Luas Tanah
Bersama


                                     : (61.50/118.221.37) x 19.429
                                     : 10.11 m2


Luas Bangunan Bersama : (Luas Bangunan/Total Luas Bangunan) x Luas Bangunan
Bersama


                                     : (61.50/118.221.37) x 137.228.63
                                     : 71.39 m2


Bulan Serah terima Unit April 2013


                                 Tahun
Kategori                          Luas (m2)    NJOP /m2      Jumlah (Rp.)


                                2010       Bangunan
61.50          5.500.000     338.250.000


                                              Bumi Bersama
10.11         13.125.000    132.693.750


                                              Bangunan Bersama
71.39           5.500.000    392.645.000


                                              Total
NJOP                                                            863.588.750




PBB yang Dibayarkan = ((863.588.750 x 0.2 0.005 )/12) x 9


                                 = Rp.647.692


Catatan :


Ketetapan PBB (Rp.) untuk Ketentuan Total NJOP < Rp.1.000.000.000


                        = ((Total (Rp.) x 0.2 x 0.005 )/12) x Jumlah bulan
sejak serah terima


Ketetapan PBB (Rp.) untuk Ketentuan Total NJOP > Rp. 1.000.000.000


                        = ((Total (Rp.) x 0.4 x 0.005)/12) x Jumlah bulan
sejak serah terima

Attachment: Tagihan Perhitungan PBB.docx
Description: application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document

Kirim email ke