Hallo bung Syafril.,,,,
Terima kasih atas penjelasan-penjelasannya. Maklumlah awak ini tidak bergerak di
bidang itu, cuma bisa menggunakan secara sederhana saja.
Mengenai nama domain kami memang berubah, tapi itu karena reorganisasi
perusahaan di HQ sana. Kalau mau kirim ke kita masih bisa pake nama yang lama,
karena ada automatic transfernya. Tapi inipun terbatas sampai akhir October.
Setelah itu akan terblok.
Mengenai Yayasan, yah begitulah, tapi sampai hari ini Aktenya belum selesai.
Yang in charge rekan kita Nurudin (Sekretaris Yayasan), jadi sesungguhnya belum
jalan. Insya Allah kalau sudah jalan kita akan upayakan sering-sering ke kampus
lah. Hayu,... atuh ikutan dong di Yayasan.
Thanks,
Ongku
|--------+----------------------->
| | Syafril |
| | Hermansyah |
| | <syafril@duta|
| | int.co.id> |
| | |
| | 09/13/01 |
| | 07:07 PM |
| | Please |
| | respond to |
| | yonsatu |
| | |
|--------+----------------------->
>--------------------------------------------------------|
| |
| To: "[EMAIL PROTECTED] di YON-1" |
| <[EMAIL PROTECTED]> |
| cc: (bcc: Ongku |
| HASIBUAN/PU/ID/CONTRACTING/GECALSTHOM) |
| Subject: [yonsatu] Re: Fwd: [GENETIK@] |
| dukungan moral Re: Surat Terbuka dari |
| Chandra Sugiono - Mencari Keadilan |
>--------------------------------------------------------|
Hello Gank!
Hello [EMAIL PROTECTED],
^^^^^^^^^^^
domainmu ganti ya ?
On Thursday, September 13, 2001 at 15:25:00 GMT +0700 (which was 3:25
PM GMT +0700 my Local Time) you told to the list:
[Duh Tulang Ongku, matematikamu membuatku bingung, semoga
saja penjelasan-2x saya tidak membuat tambah bingung ^_-]
> Saya turut prihatin membaca keluhan rekan kita ini, cuma saya terus
> terang kurang memahami sesungguhnya apa sih yang terjadi.
Saya coba jelaskan bbr hal yg melatarbelakangi, yg saya dapat dari
sumber/milis lain, dan pengetahuan saya sendiri.
> Pertanyaan dalam benak saya :
> Apakah rekan kita ini bertindak atas permintaan (pesanan)
> kompetitornya Mustika Ratu atau pihak ke-3 lainnya, sehingga sebagai
> pengelola PT. Djago Emas sebetulnya hanya melaksanakan order
> pekerjaan ?
Di dunia cyber khususnya untuk domain-2x : *.com/*.org/*.net/*.tv
/*.info berlaku hukum "siapa cepat dia dapat", artinya jika kita ingin
membuat domain-2x itu, siapa yg duluan minta ke InterNIC dialah yg
akan mendapatkannya.
Ketentuan ini ada baik dan jeleknya, salah satu jeleknya adalah
munculnya "domain squatter", y.i. orang "order" duluan domain-2x yg
nantinya akan digunakan perusahaan besar, lalu saat perusahaan itu
ingin menggunakannya, maka dia bisa membelinya dari si pemilik domain.
Hal ini sdh sering terjadi, misalkan saja kasus rcti.com, dan kali ini
mustika-ratu.com. Jadi bisa dibilang bahwa Djago Emas salah satu dari
Domain Squatter :-(
> Kalau demikian, muncul pertanyaan berikut, Apakah dalam prosedur di
> business ini ada kewajiban untuk mengecek nama yang harus
> didaftarkan ? (Mohon maaf disini juga saya kurang faham dunianya).
> Kalau ya, apakah rekan kita ini sudah melakukan cross checking
> dengan permintaan nama dari sang pengorder ?
Lihat diatas.
> Kalau juga ya,.. Apakah di dunia maya ini juga ada kewajiban pihak
> provider untuk mengecek pemakaian nama yang sama atau tidak. Semacam
> di bisnis lain kalau namanya akan sama, Departemen Kehakiman (di
> Indonesia) tidak akan mengizinkan pemakaian nama itu kalau sudah
> terlebih dahulu dipake orang lain ?
Domain Squatter ini tidak hanya menyangkut nama domain dari perusahaan
besar, bahkan sdh melangkah ke "domain plesetan", baik dg maksud
bisnis atau tujuan lain. Contoh saja kasus "klikbca.com" yg baru lalu,
atau micosoft.com ^_-
> Kalau 1 s/d 4 = YA, maka saya fikir sih rekan kita ini tidak salah
> dan yang salah adalah fihak provider atau yang berwenang mengabulkan
> pendaftaran itu. Dengan demikian rekan kita ini memang betul
> teraniaya oleh oknum penegakan hukum.
Secara hukum dia tidak salah (Hukum mana dulu bung! kita bicara di
preference yg sama atau tidak ? he..he..he..), akan tetapi secara
moral dia salah.
Dan itu terlihat dg kejadian dimana dia akhirnya "nyerah", dan
menawarkan transfer kepemilikan domain secara gratis dan malah
akhirnya dia melakukan "Domain Cancellation".
> Kalau no 4 = Tidak, tapi 1 s/d 3 = YA, saya fikir rekan kita juga
> tidak salah, dan dalam hal ini tidak ada yang salah. Kalau semua
> yang dibeberkan teman kita benar, saya fikir juga seharusnya bebas.
> Tentu tergantung pasal-pasal undang-undang yang dipergunakan untuk
> penuntutan.
Bukan pasalnya, tp Hukum mana yg dianut :-)
Ketentuan/penjelasan saya diatas merujuk ke Cyber Law di Amerika, di
Indonesia sendiri belum ada ataupun mengapprove Cyber Law itu.
> Kalau 3 = Tidak tapi 1 s/d 2 = YA, maka secara objectif, saya fikir
> teman kta salah dalam konteks ini, sekali lagi tergantung pasal dan
> undang-undang yang dipergunakan.
^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^
nah ini baru pas!
> Kalau 2 = Tidak, tetapi 1 = YA, maka teman kita juga tidak bersalah,
> dan yang seharusnya salah adalah pengorder.
Lihat diatas.
Duh Tulang Ongku, sekali lagi matematikamu membuatku bingung, semoga
saja penjelasan-2x diatas tidak membuat tambah bingung ^_-
> Kalau 1 = Tidak, pertanyaan berikut muncul lagi : Apakah rekan kita
> buat ini atas keisengan atau dengan tujuan tertentu untuk menjahili
> sang pemilik nama sebelumnya ?
Kira-2x begitulah..
> Kesimpulan saya, rekan,.... memang dalam dunia bisnis ini kita harus
> hati-hati, apalagi kita tahu bahwa penegakan hukum dinegeri kita
> masih banyak ketergantungannya dengan aspek-aspek diluar hukum
> formal (masih cenderung hukum rimba).
Saya cuma akan menambahkan sedikit, dunia cyber di Indonesia sedikit
berbeda. Kita punya yg namanya IDNIC yg bertanggung jawab atas domain
*.co.id/*.or.id dll. Domain *.co.id misalkan lebih ketat peraturannya,
utk bisa membuat domain itu maka registrant (calon pemilik domain)
harus bisa menunjukkan surat-2x yg sah, spt NPWP, SIUP/TDP. Tanpa itu
pendaftaran domain akan ditolak! Nama domain *harus* merepresentasikan
nama perusahaan.
Hal tsb berarti bahwa nama_domain.co.id perlu endorsement pemerintah
(kan kalau membuat nama PT kita perlu check ke Dept. Kehakiman dulu,
tdk boleh ada nama PT yg dobel atau plesetan). Kami misalkan, tidak
bisa mendaftarkan nama domain mahawarman.co.id, krn nama perusahaan
tidak ada "bau-2x" nya mahawarman :-)
Krn hal inilah, tidak ada cyber squatter di domain *.id.
Dunia Internet Indonesia sebenarnya tidak suka dg cyber squatter ini,
boleh dibilang "jijik", itu sebabnya keluhan sang Djago Emas tdk
mendptkan response dari rekan milis (only a few, perhaps they've
relation each other, who knows ?).
Saya punya domain dutaint.com dan lain-2x *.com/*.net; tp yg kami
pergunakan secara resmi adalah yg *.co.id, dan saya bangga dg itu
(nggak pernah saya nyaru menggunakan e-mail address lain saat
subscribe di International Public Mailing List sekalipun)
> Doa saya : Semoga anda tabah dan Tuhan menunjukkan mana yang terbaik
> dan benar buat anda.
Amin!
> Mohon maaf sebegini inilah sumbangan pemikiran saya atas
> keprihatinan rekan ini, dan semoga sukses selalu.
Eh Tulang, kaukan skr jadi ketua Yayasan EL-77 ITB, mestinya jadi
sering ke Bandung...tengoklah kawan-2x di Posko sesekali waktu :-)
--
Salam,
- Syafril -
Old Ekek Never Die, They Just Regenerates!
YON-1 ITB <RET> A-7911664
#...Moderator and Fellow [EMAIL PROTECTED] List Member...#
Thought of The Day :
***Anda jangan memuji org krn nampaknya besar, atau memandang rendah
org krn kelihatannya kecil. Krn lebah tms kecil dikalangan binatang
bersayap, namun dialah yg menghasilkan madu termanis (Jezus Sirach,
11).
--
--[YONSATU - ITB]-------------------------------------
On-line arsip : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderator : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Owner : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
--
--[YONSATU - ITB]-------------------------------------
On-line arsip : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderator : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Owner : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>