Hallo bung Syafril.,,,,

Terima kasih atas penjelasan-penjelasannya. Maklumlah awak ini tidak bergerak di
bidang itu, cuma bisa menggunakan secara sederhana saja.

Mengenai nama domain kami memang berubah, tapi itu karena reorganisasi
perusahaan di HQ sana. Kalau mau kirim ke kita masih bisa pake nama yang lama,
karena ada automatic transfernya. Tapi inipun terbatas sampai akhir October.
Setelah itu akan terblok.

Mengenai Yayasan, yah begitulah, tapi sampai hari ini Aktenya belum selesai.
Yang in charge rekan kita Nurudin (Sekretaris Yayasan), jadi sesungguhnya belum
jalan. Insya Allah kalau sudah jalan kita akan upayakan sering-sering ke kampus
lah. Hayu,... atuh ikutan dong di Yayasan.

Thanks,

Ongku


|--------+----------------------->
|        |          Syafril      |
|        |          Hermansyah   |
|        |          <syafril@duta|
|        |          int.co.id>   |
|        |                       |
|        |          09/13/01     |
|        |          07:07 PM     |
|        |          Please       |
|        |          respond to   |
|        |          yonsatu      |
|        |                       |
|--------+----------------------->
  >--------------------------------------------------------|
  |                                                        |
  |       To:     "[EMAIL PROTECTED] di YON-1"    |
  |       <[EMAIL PROTECTED]>                         |
  |       cc:     (bcc: Ongku                              |
  |       HASIBUAN/PU/ID/CONTRACTING/GECALSTHOM)           |
  |       Subject:     [yonsatu] Re: Fwd: [GENETIK@]       |
  |       dukungan moral Re: Surat Terbuka         dari    |
  |       Chandra Sugiono -  Mencari Keadilan              |
  >--------------------------------------------------------|





Hello Gank!
Hello [EMAIL PROTECTED],
                     ^^^^^^^^^^^
                     domainmu ganti ya ?

On  Thursday, September 13, 2001 at 15:25:00 GMT +0700 (which was 3:25
PM GMT +0700 my Local Time) you told to the list:

[Duh   Tulang   Ongku,  matematikamu  membuatku  bingung,  semoga
 saja penjelasan-2x saya tidak membuat tambah bingung ^_-]

> Saya  turut prihatin membaca keluhan rekan kita ini, cuma saya terus
> terang kurang memahami sesungguhnya apa sih yang terjadi.

Saya coba jelaskan bbr hal yg melatarbelakangi, yg saya dapat dari
sumber/milis lain, dan pengetahuan saya sendiri.

> Pertanyaan dalam benak saya :
> Apakah   rekan   kita   ini   bertindak  atas  permintaan  (pesanan)
> kompetitornya Mustika Ratu atau pihak ke-3 lainnya, sehingga sebagai
> pengelola   PT.  Djago  Emas  sebetulnya  hanya  melaksanakan  order
> pekerjaan ?

Di dunia cyber khususnya untuk domain-2x : *.com/*.org/*.net/*.tv
/*.info berlaku hukum "siapa cepat dia dapat", artinya jika kita ingin
membuat domain-2x itu, siapa yg duluan minta ke InterNIC dialah yg
akan mendapatkannya.

Ketentuan  ini  ada  baik  dan  jeleknya,  salah  satu jeleknya adalah
munculnya  "domain  squatter",  y.i. orang "order" duluan domain-2x yg
nantinya  akan  digunakan  perusahaan  besar, lalu saat perusahaan itu
ingin menggunakannya, maka dia bisa membelinya dari si pemilik domain.
Hal ini sdh sering terjadi, misalkan saja kasus rcti.com, dan kali ini
mustika-ratu.com. Jadi bisa dibilang bahwa Djago Emas salah satu dari
Domain Squatter :-(

> Kalau  demikian, muncul pertanyaan berikut, Apakah dalam prosedur di
> business   ini   ada   kewajiban  untuk  mengecek  nama  yang  harus
> didaftarkan ? (Mohon maaf disini juga saya kurang faham dunianya).
> Kalau  ya,  apakah  rekan  kita  ini  sudah melakukan cross checking
> dengan permintaan nama dari sang pengorder ?

Lihat diatas.

> Kalau  juga  ya,.. Apakah di dunia maya ini juga ada kewajiban pihak
> provider untuk mengecek pemakaian nama yang sama atau tidak. Semacam
> di  bisnis  lain  kalau  namanya akan sama, Departemen Kehakiman (di
> Indonesia)  tidak  akan  mengizinkan  pemakaian nama itu kalau sudah
> terlebih dahulu dipake orang lain ?

Domain Squatter ini tidak hanya menyangkut nama domain dari perusahaan
besar, bahkan sdh melangkah ke "domain plesetan", baik dg maksud
bisnis atau tujuan lain. Contoh saja kasus "klikbca.com" yg baru lalu,
atau micosoft.com ^_-

> Kalau  1  s/d 4 = YA, maka saya fikir sih rekan kita ini tidak salah
> dan yang salah adalah fihak provider atau yang berwenang mengabulkan
> pendaftaran  itu.  Dengan  demikian  rekan  kita  ini  memang  betul
> teraniaya oleh oknum penegakan hukum.

Secara  hukum  dia  tidak  salah (Hukum mana dulu bung! kita bicara di
preference  yg  sama  atau  tidak  ? he..he..he..), akan tetapi secara
moral dia salah.
Dan  itu  terlihat  dg  kejadian  dimana  dia  akhirnya  "nyerah", dan
menawarkan   transfer  kepemilikan  domain  secara  gratis  dan  malah
akhirnya dia melakukan "Domain Cancellation".

> Kalau  no  4  = Tidak, tapi 1 s/d 3 = YA, saya fikir rekan kita juga
> tidak  salah,  dan  dalam  hal ini tidak ada yang salah. Kalau semua
> yang  dibeberkan teman kita benar, saya fikir juga seharusnya bebas.
> Tentu  tergantung  pasal-pasal undang-undang yang dipergunakan untuk
> penuntutan.

Bukan pasalnya, tp Hukum mana yg dianut :-)
Ketentuan/penjelasan saya diatas merujuk ke Cyber Law di Amerika, di
Indonesia sendiri belum ada ataupun mengapprove Cyber Law itu.

> Kalau  3 = Tidak tapi 1 s/d 2 = YA, maka secara objectif, saya fikir
> teman  kta salah dalam konteks ini, sekali lagi tergantung pasal dan
> undang-undang yang dipergunakan.
  ^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^
  nah ini baru pas!

> Kalau 2 = Tidak, tetapi 1 = YA, maka teman kita juga tidak bersalah,
> dan yang seharusnya salah adalah pengorder.

Lihat diatas.
Duh  Tulang  Ongku, sekali lagi matematikamu membuatku bingung, semoga
saja penjelasan-2x diatas tidak membuat tambah bingung ^_-

> Kalau  1 = Tidak, pertanyaan berikut muncul lagi : Apakah rekan kita
> buat  ini atas keisengan atau dengan tujuan tertentu untuk menjahili
> sang pemilik nama sebelumnya ?

Kira-2x begitulah..

> Kesimpulan saya, rekan,.... memang dalam dunia bisnis ini kita harus
> hati-hati,  apalagi  kita  tahu  bahwa penegakan hukum dinegeri kita
> masih  banyak  ketergantungannya  dengan  aspek-aspek  diluar  hukum
> formal (masih cenderung hukum rimba).

Saya  cuma  akan menambahkan sedikit, dunia cyber di Indonesia sedikit
berbeda.  Kita punya yg namanya IDNIC yg bertanggung jawab atas domain
*.co.id/*.or.id dll. Domain *.co.id misalkan lebih ketat peraturannya,
utk  bisa  membuat  domain  itu maka registrant (calon pemilik domain)
harus bisa menunjukkan surat-2x yg sah, spt NPWP, SIUP/TDP. Tanpa itu
pendaftaran domain akan ditolak! Nama domain *harus* merepresentasikan
nama perusahaan.

Hal tsb berarti bahwa nama_domain.co.id perlu endorsement pemerintah
(kan kalau membuat nama PT kita perlu check ke Dept. Kehakiman dulu,
tdk boleh ada nama PT yg dobel atau plesetan). Kami misalkan, tidak
bisa mendaftarkan nama domain mahawarman.co.id, krn nama perusahaan
tidak ada "bau-2x" nya mahawarman :-)

Krn hal inilah, tidak ada cyber squatter di domain *.id.
Dunia Internet Indonesia sebenarnya tidak suka dg cyber squatter ini,
boleh dibilang "jijik", itu sebabnya keluhan sang Djago Emas tdk
mendptkan response dari rekan milis (only a few, perhaps they've
relation each other, who knows ?).

Saya  punya  domain  dutaint.com  dan  lain-2x *.com/*.net; tp yg kami
pergunakan  secara  resmi  adalah  yg  *.co.id, dan saya bangga dg itu
(nggak   pernah  saya  nyaru  menggunakan  e-mail  address  lain  saat
subscribe di International Public Mailing List sekalipun)

> Doa saya : Semoga anda tabah dan Tuhan menunjukkan mana yang terbaik
> dan benar buat anda.

Amin!

> Mohon   maaf   sebegini   inilah   sumbangan   pemikiran  saya  atas
> keprihatinan rekan ini, dan semoga sukses selalu.

Eh Tulang, kaukan skr jadi ketua Yayasan EL-77 ITB, mestinya jadi
sering ke Bandung...tengoklah kawan-2x di Posko sesekali waktu :-)

--
Salam,
- Syafril -

Old Ekek Never Die, They Just Regenerates!
YON-1 ITB <RET> A-7911664
#...Moderator and Fellow [EMAIL PROTECTED] List Member...#


Thought of The Day :
***Anda jangan memuji org krn nampaknya besar, atau memandang rendah
org krn kelihatannya kecil. Krn lebah tms kecil dikalangan binatang
bersayap, namun dialah yg menghasilkan madu termanis (Jezus Sirach,
11).



--
--[YONSATU - ITB]-------------------------------------
On-line arsip : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderator     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Owner         : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe   : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>





-- 
--[YONSATU - ITB]-------------------------------------
On-line arsip : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderator     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Owner         : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe   : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>

Kirim email ke