Berita2 penodaan agama seperti ini memang harus disebar luaskan kepada
masyarakat diseluruh Indonesia, terutama yang disertai hukum2nya
seperti hukum potong kepala, hukum potong tangan, hukum rajam dll dan
semua channel tv diminta menayangkan di tv-nya masing2.

Tujuannya agar masyarakat jelas kayak apa Syariah Islam itu dengan
demikian mereka siap untuk menerima atau menolaknya.

Karena kalo tidak ada contoh yang dihukum penggal, yang dihukum potong
tangan, atau hukum rajam maka masyarakat akan masih menganggap Islam
sebagai agama kasih sayang atau agama damai.  Padahal kalo saja berita
sebenarnya disebarkan, maka tidak ada satu tempat pun didunia ini
dimana mayoritas masyarakatnya Islam bisa hidup tenang meskipun di
Arab Saudia atau di Kuwait dimana merupakan negara Islam yang terkaya
didunia ini.

Ny. Muslim binti Muskitawati







--- In zamanku@yahoogroups.com, "nurul huda maarif"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Monthly Report On Religious Issues
> Hantu Penodaan Agama
> 
> 
> 
> Dalam Monthly Report edisi XIII ini, ada dua kasus penodaan agama, yaitu
> kasus Ishak Suhendra di Tasikmalaya dan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta.
> Ishak dituduh melakukan penodaan agama karena buku setebal 29
halaman yang
> ditulisnya berjudul Agama dalam Realitas dianggap menyimpang dari ajaran
> Islam. Kini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri
Tasikmalaya.
> Ishak diancam hukuman lima tahun penjara.
> 
> Sedangkan Dedi Mulyadi dituduh menistakan agama karena ucapannya dalam
> pengajian Bale Paseban di pendopo Kabupaten (7/8/08) lalu. Di depan
jamaah
> pengajian yang juga dihadiri KH. Masdar Farid Mas'udi, Ketua
Pengurus Besar
> Nahdlatul Ulama (PB NU) Bupati Dedi Mulyadi membuat tamsil antara suling
> (alat musik sekaligus simbol cultural masyarakat Sunda) dan al-Qur'an.
> Menurut Dedi, bagi orang yang bias memaknai, dengan mendengar alat musik
> seperti suling seseorang bias mengingat Allah. Sebaliknya tak ada
jaminan
> seseorang akan bergetar hatinya ketika mendengar ayat suci
al-Qur'an, jika
> ia tidak tahu maknanya. Kini kasusnya sedang diproses di Polres
Purwakarta
> meski Dedi sudah minta maaf. Kasus penodaan agama inilah yang menjadi
> sorotan utama edisi XIII ini.
> 
> Di samping itu, kasus pendirian gereja, kisruh di STT Setia Jakarta,
Kisruh
> Majelis Mujahidin, aksi sweeping FPI dan elemen-elemen lain
menjelang dan
> saat bulan Ramadhan dan sebagainya, juga kami laporkan. Isu-isu
keagamaan
> agaknya akan senantiasa menjadi isu publik yang tak ada habisnya.
> Selamat membaca!
> 
> http://www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/830/1/
>


Kirim email ke