PDS inipunya wakil diDPR kan ya Pak? walaupun mungkin 1 atau 2 oragn 
tapi kan punya wakil juga pak. Setidaknya kan bisa memberi masukan 
kepada komisi panja UUAP. Misalnya definisi2nya biar lebih jelas. 
Misalnya untuk lelaki dan perempuan kan nggak sama batasannya.

Misalnya untuk lelaki ya bertelanjang dada spt Kris John ya nggak 
apa2, tapi kalo yang melakukannya perempuaa, misalnya ibu atau anak 
perempuan anda ya akan jadi masalah kan?

Ayo pak usulkan revisi demi Indonesia yang lebih baik!!

--- In zamanku@yahoogroups.com, DPK PDS KOREA <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Syallom teman teman,
> 
> Kami yang berada di Republik Korea ingin memberikan penjelasan 
sedikit, bahwa PARTAI DAMAI SEJAHTERA itu sama sekali bukan berpihak 
kepada PORNOGRAFI, penafsiran seperti ini sebenarnya amat salah. Kami 
anti RUU Pornografi, karena definisi atau dalil dalil yang ditulis 
pada RUU Pornografi itu masih banyak yang amat Rancu dan bisa 
mengakibatkan kehancuran bangsa dan negara kita Republik Indonesia.
> 
> Oleh karena itu, kalau undang undang Pornografi ini akan disahkan, 
tolong didefinisikan yang jelas dong, jangan asal ambil keputusan 
yang kurang jelas.
> 
> Coba saja masalah SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik 
Indonesia) yang jelas jelas sudah tidak diperlukan lagi, tapi warga 
keturunan Tionghoa masih tetap diusilin dalam hal seperti itu, itu 
saja belum beres secara tuntas, apalagi mau bikin masalah yang lain 
yang bisa merusak seluruh struktur kebhinneka tunggal ika an kita 
semua itu.
> 
> Ini ada beberapa tafsiran dari RUU Pornografi yang boleh dikatakan 
masih sulit dijelaskan tentang definisinya, silahkan dibaca dan 
direnungkan dengan baik, dan dari renungan itulah, PARTAI DAMAI 
SEJAHTERA menyatakan menolak disahkan RUU PORNOGRAFI itu:
> 
> Revisi Rancangan Undang-Undang Pornografi hanya mengubah nama. 
Isinya tetap penuh persoalan.
> 
> KITA tak tahu lagi apakah harus putus asa, marah, atau tertawa geli 
membaca Rancangan Undang-Undang Pornografi terbaru. Memang rancangan 
itu kini berganti jubah, tempo hari disebut Rancangan Undang-Undang 
Anti-Pornografi dan Pornoaksi, dan kini menjadi Pornografi. Isinya 
yang semula 93 pasal kini menjadi 44 pasal. Tetapi isinya tetap saja 
mengandung banyak pasal yang kontroversial dan berbahaya.
> 
> Pertanyaannya: sejauh mana masyarakat akan membiarkan dan 
mengizinkan negara merambah wilayah pribadi?
> 
> Pertanyaan mendasar itu misalnya menyangkut definisi. Pasal 1 
mendefinisikan pornografi sebagai ”materi-materi seksualitas yang 
dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, 
tulisan, suara bunyi, gambar bergerak... yang dapat membangkitkan 
seksual.…” Kalimat ”yang dapat membangkitkan seksual” 
mengandung masalah besar, karena ukuran ”kebangkitan” itu tentu 
saja berbeda untuk setiap individu. Tak terbayangkan pula bagaimana 
cara memeriksa setiap orang yang ”seksualnya bangkit”. Perlu 
lembaga baru bernama direktorat polisi moral?
> 
> Pasal 4, 5, 10, dan 14 juga bermasalah. Pasal 4 antara lain 
melarang orang ”memproduksi, memuat, memperbanyak. .. ketelanjangan 
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. ...” Akan sulit 
sekali menafsirkan arti ”mengesankan ketelanjangan” itu. Apakah 
mengenakan baju renang termasuk ”mengesankan ketelanjangan” ? 
Jangan-jangan adegan film iklan petinju Chris John atau Ade Rai 
bertelanjang dada dengan keringat menetes juga akan dilarang karena 
dianggap bentuk ketelanjangan yang mengganggu syahwat.
> 
> Ada lagi pasal yang bunyinya juga menimbulkan tanda tanya, yakni 
pasal 14: ”pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan materi 
seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai seni 
dan budaya; adat-istiadat; dan ritual tradisional”. Apa gerangan 
yang dimaksud dengan ”materi seksualitas”? Lalu apakah karya 
seniâ€"tari, teater, film, atau sastraâ€"yang mengandung ”materi 
seksualitas” (apa pun itu definisinya) tadi berarti masuk kategori 
”pornografi”? Banyak masalah akan timbul apabila tradisi ritual 
di berbagai daerah di Indonesia juga dianggap pornografi oleh 
pemerintah dan siapa pun yang mendukung rancangan ini.
> 
> Yang paling mengerikan adalah pasal 21, yang berbunyi: 
”masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan 
terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”. 
Ini pasal berbahaya. Tanpa Undang-Undang Pornografi saja sudah ada 
kelompok masyarakat yang berani merusak tempat-tempat hiburan. Dengan 
lahirnya pasal ini, Indonesia bukan saja secara resmi mendukung 
kesewenang-wenangan , melainkan juga mengesahkan warganya main hakim 
sendiri.
> 
> Satu-satunya bagian dalam Rancangan Undang-Undang Pornografi yang 
kami dukung adalah Bab III: Perlindungan Anak. Bagian ini tak bisa 
ditawar, walaupun bisa dimasukkan ke aturan yang lain, misalnya 
Undang-Undang Perlindungan Anak.
> 
> Secara umum, meskipun sudah direvisi, tetap saja rancangan ini 
menganggap orang Indonesia begitu obsesif terhadap kegiatan seksual. 
Sebegitu obsesifnya sehingga perumusnya berpikir bahwa manusia 
Indonesia harus dibuat bermoral dengan banyak pasal mengerikan. 
Sepertinya rancangan ini tidak memberikan peluang kepada fungsi 
agama, keluarga, dan institusi pendidikan untuk mengurus moral 
masyarakat. Lebih jauh lagi, rancangan ini seakan mengesahkan langkah 
negara memasuki dan mengatur wilayah pribadi warga negaranya.
> 
> Tolonglah jangan bikin yang aneh aneh terlebih dahulu, rakyat kita 
itu banyak yang masih miskin, entaskanlah mereka semua dari 
kemiskinan, entaskanlah mereka semua dari virus virus Influensa 
dengan memberikan vaksinasi anti influensa, karena virus ini juga 
dalam waktu yang tidak lama lagi akan melanda ke seluruh Indonesia, 
dan sulit untuk disembuhkan, karena virus ini adalah virus yang lebih 
ganas.
> 
> Kami di Republik Korea telah memberikan Vaksinasi kepada Seluruh 
Tenaga Kerja Indonesia yang mau diberi vaksinasi, yang masih 
membandel ya terpaksa kami tinggalkan, jadi mereka sendiri yang 
nantinya bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri kalau terkena 
Influenza atau Flu.
> 
> Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi anti Influenza atau flu, 
silahkan ke SEOUL LIGHT AND SALT CHURCH, yaitu pada hari Minggu 
tanggal 5 Oktober 2008 jam 11:00 pagi waktu Korea, harap mengunjungi 
SEOUL LIGHT AND SALT CHURCH, yaitu naik Subway (Kereta bawah tanah) 
line satu sampai ke Stasiun yang bernama DOBONG, kemudian keluar dari 
pintu keluar nomer satu, dan menyeberang jalan serta menyeberang 
sebuah jembatan kecil, disamping jembatan itu ada tempat perhentian 
BUS nomer 09, naiklah BUS itu sekitar 4 Perhentian lagi, yaitu tepat 
di depan Kantor Polisi, Perhentian itu dalam bahasa Korea disebut 
Dobong Parkville Hu Mun, kemudian masuklah ke Gedung yang bernama 
KWANG YOM KYO HEE lantai 5, dan carilah di lantai lima itu SEOUL 
LIGHT AND SALT CHURCH yaitu bagian yang berbahasa Inggris.
> 
> Semua orang Indonesia dan warga negara lain pun boleh datang, dan 
untuk vaksinasi itu hanya dibutuhkan dana sebesar Won 5.000 saja. 
Sampaikan berita ini kepada teman teman yang belum mendengar berita 
ini, terima kasih.
> 
> Salam dari Seoul
> 
> KETUA DEWAN PIMPINAN KOMISARIAT
> PARTAI DAMAI SEJAHTERA
> di REPUBLIK KOREA
>


Kirim email ke