PDS inipunya wakil diDPR kan ya Pak? walaupun mungkin 1 atau 2 oragn tapi kan punya wakil juga pak. Setidaknya kan bisa memberi masukan kepada komisi panja UUAP. Misalnya definisi2nya biar lebih jelas. Misalnya untuk lelaki dan perempuan kan nggak sama batasannya.
Misalnya untuk lelaki ya bertelanjang dada spt Kris John ya nggak apa2, tapi kalo yang melakukannya perempuaa, misalnya ibu atau anak perempuan anda ya akan jadi masalah kan? Ayo pak usulkan revisi demi Indonesia yang lebih baik!! --- In zamanku@yahoogroups.com, DPK PDS KOREA <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Syallom teman teman, > > Kami yang berada di Republik Korea ingin memberikan penjelasan sedikit, bahwa PARTAI DAMAI SEJAHTERA itu sama sekali bukan berpihak kepada PORNOGRAFI, penafsiran seperti ini sebenarnya amat salah. Kami anti RUU Pornografi, karena definisi atau dalil dalil yang ditulis pada RUU Pornografi itu masih banyak yang amat Rancu dan bisa mengakibatkan kehancuran bangsa dan negara kita Republik Indonesia. > > Oleh karena itu, kalau undang undang Pornografi ini akan disahkan, tolong didefinisikan yang jelas dong, jangan asal ambil keputusan yang kurang jelas. > > Coba saja masalah SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) yang jelas jelas sudah tidak diperlukan lagi, tapi warga keturunan Tionghoa masih tetap diusilin dalam hal seperti itu, itu saja belum beres secara tuntas, apalagi mau bikin masalah yang lain yang bisa merusak seluruh struktur kebhinneka tunggal ika an kita semua itu. > > Ini ada beberapa tafsiran dari RUU Pornografi yang boleh dikatakan masih sulit dijelaskan tentang definisinya, silahkan dibaca dan direnungkan dengan baik, dan dari renungan itulah, PARTAI DAMAI SEJAHTERA menyatakan menolak disahkan RUU PORNOGRAFI itu: > > Revisi Rancangan Undang-Undang Pornografi hanya mengubah nama. Isinya tetap penuh persoalan. > > KITA tak tahu lagi apakah harus putus asa, marah, atau tertawa geli membaca Rancangan Undang-Undang Pornografi terbaru. Memang rancangan itu kini berganti jubah, tempo hari disebut Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi, dan kini menjadi Pornografi. Isinya yang semula 93 pasal kini menjadi 44 pasal. Tetapi isinya tetap saja mengandung banyak pasal yang kontroversial dan berbahaya. > > Pertanyaannya: sejauh mana masyarakat akan membiarkan dan mengizinkan negara merambah wilayah pribadi? > > Pertanyaan mendasar itu misalnya menyangkut definisi. Pasal 1 mendefinisikan pornografi sebagai âmateri-materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara bunyi, gambar bergerak... yang dapat membangkitkan seksual.â¦â Kalimat âyang dapat membangkitkan seksualâ mengandung masalah besar, karena ukuran âkebangkitanâ itu tentu saja berbeda untuk setiap individu. Tak terbayangkan pula bagaimana cara memeriksa setiap orang yang âseksualnya bangkitâ. Perlu lembaga baru bernama direktorat polisi moral? > > Pasal 4, 5, 10, dan 14 juga bermasalah. Pasal 4 antara lain melarang orang âmemproduksi, memuat, memperbanyak. .. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. ...â Akan sulit sekali menafsirkan arti âmengesankan ketelanjanganâ itu. Apakah mengenakan baju renang termasuk âmengesankan ketelanjanganâ ? Jangan-jangan adegan film iklan petinju Chris John atau Ade Rai bertelanjang dada dengan keringat menetes juga akan dilarang karena dianggap bentuk ketelanjangan yang mengganggu syahwat. > > Ada lagi pasal yang bunyinya juga menimbulkan tanda tanya, yakni pasal 14: âpembuatan, penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai seni dan budaya; adat-istiadat; dan ritual tradisionalâ. Apa gerangan yang dimaksud dengan âmateri seksualitasâ? Lalu apakah karya seniâ"tari, teater, film, atau sastraâ"yang mengandung âmateri seksualitasâ (apa pun itu definisinya) tadi berarti masuk kategori âpornografiâ? Banyak masalah akan timbul apabila tradisi ritual di berbagai daerah di Indonesia juga dianggap pornografi oleh pemerintah dan siapa pun yang mendukung rancangan ini. > > Yang paling mengerikan adalah pasal 21, yang berbunyi: âmasyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.â. Ini pasal berbahaya. Tanpa Undang-Undang Pornografi saja sudah ada kelompok masyarakat yang berani merusak tempat-tempat hiburan. Dengan lahirnya pasal ini, Indonesia bukan saja secara resmi mendukung kesewenang-wenangan , melainkan juga mengesahkan warganya main hakim sendiri. > > Satu-satunya bagian dalam Rancangan Undang-Undang Pornografi yang kami dukung adalah Bab III: Perlindungan Anak. Bagian ini tak bisa ditawar, walaupun bisa dimasukkan ke aturan yang lain, misalnya Undang-Undang Perlindungan Anak. > > Secara umum, meskipun sudah direvisi, tetap saja rancangan ini menganggap orang Indonesia begitu obsesif terhadap kegiatan seksual. Sebegitu obsesifnya sehingga perumusnya berpikir bahwa manusia Indonesia harus dibuat bermoral dengan banyak pasal mengerikan. Sepertinya rancangan ini tidak memberikan peluang kepada fungsi agama, keluarga, dan institusi pendidikan untuk mengurus moral masyarakat. Lebih jauh lagi, rancangan ini seakan mengesahkan langkah negara memasuki dan mengatur wilayah pribadi warga negaranya. > > Tolonglah jangan bikin yang aneh aneh terlebih dahulu, rakyat kita itu banyak yang masih miskin, entaskanlah mereka semua dari kemiskinan, entaskanlah mereka semua dari virus virus Influensa dengan memberikan vaksinasi anti influensa, karena virus ini juga dalam waktu yang tidak lama lagi akan melanda ke seluruh Indonesia, dan sulit untuk disembuhkan, karena virus ini adalah virus yang lebih ganas. > > Kami di Republik Korea telah memberikan Vaksinasi kepada Seluruh Tenaga Kerja Indonesia yang mau diberi vaksinasi, yang masih membandel ya terpaksa kami tinggalkan, jadi mereka sendiri yang nantinya bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri kalau terkena Influenza atau Flu. > > Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi anti Influenza atau flu, silahkan ke SEOUL LIGHT AND SALT CHURCH, yaitu pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2008 jam 11:00 pagi waktu Korea, harap mengunjungi SEOUL LIGHT AND SALT CHURCH, yaitu naik Subway (Kereta bawah tanah) line satu sampai ke Stasiun yang bernama DOBONG, kemudian keluar dari pintu keluar nomer satu, dan menyeberang jalan serta menyeberang sebuah jembatan kecil, disamping jembatan itu ada tempat perhentian BUS nomer 09, naiklah BUS itu sekitar 4 Perhentian lagi, yaitu tepat di depan Kantor Polisi, Perhentian itu dalam bahasa Korea disebut Dobong Parkville Hu Mun, kemudian masuklah ke Gedung yang bernama KWANG YOM KYO HEE lantai 5, dan carilah di lantai lima itu SEOUL LIGHT AND SALT CHURCH yaitu bagian yang berbahasa Inggris. > > Semua orang Indonesia dan warga negara lain pun boleh datang, dan untuk vaksinasi itu hanya dibutuhkan dana sebesar Won 5.000 saja. Sampaikan berita ini kepada teman teman yang belum mendengar berita ini, terima kasih. > > Salam dari Seoul > > KETUA DEWAN PIMPINAN KOMISARIAT > PARTAI DAMAI SEJAHTERA > di REPUBLIK KOREA >