Sebelum sok sibuk soal RUU porno, kita lihat realitas bangsa kita.
Banyak sudah UU yang diterbitkan baik level pemerintah daerah maupun
pusat yang berfungsi untuk mengatur ketertiban umum tapi tidak dijalankan.

KUHP:
pasal 282 KUHP yang menjerat siapa pun yang menyiarkan,
mempertontonkan, menempelkan tulisan, gambar, barang yang melanggar
kesusilaan/kesopanan. pasal 283 yang melarang orang untuk menawarkan,
mempertunjukan gambar atau barang yang melanggar kesopanan kepada
anak-anak yang belum berusia 17 tahun.

Penjualan dvd porno di glodok atau majalah2 bergambar porno di lampu
merah merupakan bentuk pelanggaran pasal 282 dan 283 KUHP, secara
literal. Lalu apakah pelanggaran ini tertibkan atau tidak? Tidak ! 

Lalu apa gunanya bikin UU baru jika yg lama saja tidak bisa
dijalankan? Ini seharusnya yg perlu dibenahi pertama kali, yaitu
penegakan hukum.

==============

RUU Porno.

PAsal 1.
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat
seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Lalu apakah jika saya baca AQ atau alkitab lalu konak, apakah bisa
dikategorikan bentuk pornografi? 
Bentuk generalisasi definisi porno seperti ini sangat tidak sesuai
dengan budaya bangsa RI yg sangat majemuk. Kalo orang Papua bilang
tarian Seudati aceh mampu membangkitkan hasrat, apakah tarian itu
boleh dilarang?

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,
eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi
lainnya.

Kata2 "pertunjukan di muka umum" di pasal 1 sering dijadikan alasan 
seolah2 RUU ini hanya berlaku dalam bentuk pertunjukan padahal di
pasal 10 dan 37 jelas dikatakan "di muka umum" yg artinya berlaku juga
di mall, sekolah, dll.  

===============

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai
objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 9, atau Pasal 10.

Ini pasal ngaco. Lha, apa kalo tidak melibatkan anak diperbolehkan?
Jika ini berlaku untuk semua umur kenapa harus ada batasan umur? 

================

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.


Ini pasal yg paling berbahaya. Apa batasan seni dan budaya? Secara
universal seni dan budaya itu tidak mengikat pada satu time frame.
Seni dan budaya itu bersifat dinamis. Siapa yg berhak memutuskan ini
seni itu bukan? Dewan Syuro?


=====================

Terakhir soal berbau Syariah. Banyak pendukung RUU yg blegug2 itu pada
bingung kok RUU ini dituduh berbau syariah?

Gini, Syariah itu menerapkan hukum Awloh di dunia. Artinya berbuat
dosa merupakan pelanggaran hukum negara. Sementara Non muslim
memberikan kebebasan penuh kepada setiap orang untuk memilih mengikuti
setan atau Tuhan. Penghukuman atas dosa hanya ada pada Tuhan semata,
bukan negara. 

Jadi seseorang yg mengkoleksi film porno, semi porno, alat porno,
hubungan sex bebas, dan dosa2 lainnya adalah sepenuhnya tanggung jawab
yg bersangkutan terhadap Awloh. Karena itu semua bersifat sangat
pribadi. Ga ada urusannya sama orang lain. Hanya saja sebagai makhluk
dunia yg beradab, saya yakin non muslim mendukung adanya pembatasan yg
disesuaikan dengan ilmu pengetahuan.

Sebagai bangsa majemuk dan berpikir plural, jelas pilihan syariah is
out of the question.

=========================

RUU Porno yg ideal menurut saya sebagai perbaikan dalam RUU Porno.
Saya yakin kita semua yg menolak dan mendukung pasti menginginkan yg
terbaik. Hanya orang berpikiran kotor, jika menuduh satu pihak berniat
bebas berporno ria.  

1. Adanya pembatasan umur dalam hal akses kepada pornografi. Yaitu
orang2 yang dianggap dewasa. Karena orang dewasa dianggap lebih mampu
membuat keputusan, dan bertanggung jawab. Penentuan usia 18 sebagai
dewasa memang pilihan yg terbaik. Jadi akses bukan sama sekali
dilarang, tapi ada pembatasan. Dan pasal2 soal distribusi, hukuman dan
lainnya saya sangat setuju yg berlaku sesuai dengan pembatasan umur.


2. Adanya hukum pendamping yang dikeluarkan pemerintah daerah dan
bersifat lokal yang kedudukannya sejajar. JAdi setiap daerah berhak
membuat peraturan tambahan yang sifatnya melindungi budaya lokal yg
caranya bisa diatur kemudian.













[Quote]
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang
beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat
kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak
masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari
pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat

[End Quote]

Menghilangkan akses kepada pornografi SAMA SEKALI tidak ada
hubungannya dengan etika bangsa dan pendidikan moral. Etika dan moral
bukan cuma sekedar ga ngeliat toket. Yg bikin  draft ini ga pernah
gaul sama manusia apa?

soal kepastian hukum buat wanita dan anak2? ... kita liat di pasal
selanjutnya.

=======================











--- In zamanku@yahoogroups.com, CY <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Karena deskripsi pornografi yg tak jelas spt itu, tetap akan terjadi
salah tafsir oleh aparat di berbagai daerah, dan hal tsb bisa
dimanfaatkan oleh aparat2 tak bertanggung jawab sebagai lahan tambahan
utk menambah omset dgn menjerat masyarakat yg kurang paham isi RUU
tsb. Ingat, hanya segelintir masyarakat yg paham RUU seperti kita.
Kalau semua aparat punya persepsi sama spt bang Budi, kami cukup lega,
tapi sayangnya tidak.  Sedangkan tilang-menilang aja dlm lalulintas
(yg peraturannya sgt jelas) bisa dijadikan ajang korupsi, apalagi yg
spt ini.  Apakah bang Budi ingin menambah lahan korupsi tikus2 tak
bertanggung jawab itu?? Seharusnya bang Budi bisa melihat kenyataan di
negara ini, bukan hanya secara teori. Pemanfaatan RUU tsb oleh oknum2
tak bertanggung jawab yg kami takuti, bukan hal lain.
>  
> Saya tidak akan mendebat lebih jauh dikarenakan draft tersebut
kembali akan direvisi, namun pada hemat kami sebaiknya waktu, energi,
dan biaya utk membahas RUU tsb digunakan utk hal lain yg lebih
bermanfaat.  Karena di KUHP sudah ada setidaknya 20 pasal tentang
pornografi. Untuk mencegah kriminalitas dlm hal pelecehan seksual, 
memperberat hukuman (spt hukum cambuk atau penjara seumur hidup
misalnya) akan lebih punya efek jera daripada sekedar menambah undang2
yg sudah ada. Dan tentu saja hukuman berat plus action serius dari
aparat dlm menangani kasus pelecehan seksual.  Kalo aparat no action
talking only, seratus RUU Pornografi keluar juga percuma.  Yg ada
malah calon korban yg merasa di intimidasi oleh RUU bukannya merasa
dilindungi, harusnya calon pelaku yg harus kita intimidasi shg takut.
>  
> Negara ini sedang terancam kolaps, dan kolaps itu penyebab utamanya
bukan pornografi tapi korupsi. Jadi yg lebih penting di kejar dahulu.
Kalo sudah kolaps seribu RUU Pornografi juga ga guna. Jangan mudah
terpancing utk pengalihan masalah.
> 
> --- On Wed, 10/22/08, Budi P <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> From: Budi P <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: Balasan: Re: Mari kita bantu bersama!!! Negara kita
jangan sampai diobrak abrik oleh RUU yang aneh
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Cc: [EMAIL PROTECTED], zamanku@yahoogroups.com, "Ahmadi Agung"
<[EMAIL PROTECTED]>, "Boy Riantino" <[EMAIL PROTECTED]>, "ChanCT"
<[EMAIL PROTECTED]>, "Because everyone is entitled to my opinion"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "@prudential.co.id"
<[EMAIL PROTECTED]>, "**HeRmAnTo**" <[EMAIL PROTECTED]>, "~* VieNha *~"
<[EMAIL PROTECTED]>, "abadi teuku" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], "agung setiawan"
<[EMAIL PROTECTED]>, "Agus Hamonangan" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], "Akhmad Bukhari Saleh" <[EMAIL PROTECTED]>, "alex alex"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "Andreas Harsono"
<[EMAIL PROTECTED]>, "andreas novendi" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], "anjingloall anjingloall" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "ardian_c" <[EMAIL PROTECTED]>,
>  [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
"bebengetoh" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], "cenggiap yo" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], "Christofel Simanjuntak"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "Ciao Lie"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], "debukaki" <[EMAIL PROTECTED]>, "dede
wijaya" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "eddyhbh"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "edogawa2000" <[EMAIL PROTECTED]>, "Eko
Boenandar" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
"Erik" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "extrim_bluesky"
>  <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "g ice" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], "Golden Horde" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "H. M." <[EMAIL PROTECTED]>,
"hadjar_wish" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "Han Hwie Song"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "hartono_tjahjadi" <[EMAIL PROTECTED]>,
"Hendri Irawan" <[EMAIL PROTECTED]>, "Hudzaifah Ibnul"
<[EMAIL PROTECTED]>, "Hugh Caddess" <[EMAIL PROTECTED]>,
"husinganis" <[EMAIL PROTECTED]>, "Hutagalung Erwin" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], "idakhouw" <[EMAIL PROTECTED]>, "Ijam Jenal" <[EMAIL 
PROTECTED]>,
"indah" <[EMAIL PROTECTED]>, "indarto tan" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL 
PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], "irene karyadi" <[EMAIL PROTECTED]>,
>  [EMAIL PROTECTED], "islam sucks" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
"Bintang" <[EMAIL PROTECTED]>, "desyanta" <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Wednesday, October 22, 2008, 10:24 PM
> 
> 
> 
> Jawaban gue ada di bawah
> 
> 
> 2008/10/17 CY <[EMAIL PROTECTED]>
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Dari sisi substansi, RUU ini dianggap masih mengandung sejumlah
persoalan, antara lain RUU ini mengandung atau memuat kata-kata atau
kalimat yang ambigu, tidak jelas, atau bahkan tidak bisa dirumuskan
secara absolut. Misalnya, eksploitasi seksual, erotis, kecabulan,
ketelanjangan, aurat, gerakan yang menyerupai hubungan seksual,
gerakan menyerupai masturbasi, dan lain-lain.
>  
> Bab I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum pada draft terakhir RUU
Pornografi menyebutkan, pornografi adalah materi seksualitas yang
dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto,
tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum
yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai
kesusilaan dalam masyarakat. Definisi ini, menunjukkan longgarnya
batasan "materi seksualitas" dan menganggap karya manusia, seperti
syair dan tarian (gerak tubuh) di muka umum, sebagai pornografi.
Kalimat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai
kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap
ruang, waktu, maupun latar belakang.
>  
> Jadi misalnya kelompok saya tidak senang dgn istri anda,  saya bisa
menuntut anda dgn UU Pornografi hanya dikarenakan istri anda melakukan
gerakan tubuh (berjalan melenggang) yg anda anggap biasa namun kami
anggap membangkitkan gairah seksual kelompok kami.  Atau istri anda
hanya berdecak (bersuara) namun karena suaranya seksi kami anggap
membangkitkan gairah seksual. 
> 
> Budi P :
> 
> Anda tidak dapat menuntut, karena
> - BUkan dilakukan pada media komunikasi
> - Tidak dilakukan pada pertunjukan di muka umum.
> 
> Perhatikan kata kuncinya adalah "media komunikasi" dan "pertunjukan"
> 
> Tarian dalam pertunjukan di muka umum juga tidak akan kena, karena
merupakan budaya. Budaya, adalah salah satu pengecualian sebagaimana
yg tertera di Pasal 14
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  
> Rumusan dalam RUU APP tersebut dikhawatirkan akan dapat menjadikan
seorang yang pada resepsi pernikahan memakai baju kebaya yang sedikit
terbuka di bagian dada, dapat dikenakan sanksi paling singkat 2 tahun
dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan
paling banyak Rp. 1 milyar, karena resepsi pernikahan bukanlah upacara
kebudayaan atau upacara keagamaan. Sedangkan seseorang yang lari pagi
di jalanan atau di lapangan dengan celana pendek dikhawatirkan akan
bisa dinyatakan melanggar hukum, karena tidak dilakukan di gedung
olahraga.
> 
> Budi P:
> 
> Menurut Bab II pasal 4, pemakai kebaya di resepsi pernikahan tentu
saja gak akan kena
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  
> RUU Pornografi bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi
multitafsir. Pasal 1 angka 1 mengungkapkan ...membangkitkan hasrat
seksual. Isi pasal ini bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum
haruslah bersifat tegas.  Karena terbangkitnya hasrat seksual berbeda2
pada tiap orang, bisa jadi anda melihat bibir seksi cuap2 sudah
bergairah tapi utk orang lain itu biasa saja.
> 
> Budi P :
> 
> As I said before. Memang ada pasal-pasal yang perlu perubahan, namun
bukan berarti pembahasan untuk pengesahan RUU Pornografi ditolak
mentah-mentah.
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  
> Dalam RUU tsb juga menyebutkan  bahwa masyarakat boleh ikut ambil
bagian dlm pengawasan, kondisi ini  akan berpotensi menyebabkan
kekacauan dalam masyarakat dan berpotensi memecah belah kesatuan
bangsa. Sekedar contoh, bagaimana kalau kelompok melayu merecoki
kelompok Papua dgn UU pornografi dan kelompok Papua tidak senang.
Bukankah akan terjadi sweeping etnis melayu di daerah yg dominan
Papua. Demikian juga sebaliknya yg terjadi di daerah yg dominan etnis
melayu.
> 
> Budi P:
> 
> Perhatikan Bab II pasal 14
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  
> RUU ini juga cacat secara hukum karena bertentangan dgn UUD 1945 yg
merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Sehingga merupakan legitimasi
atas pemandulan UUD 1945 pasal 28.1 ayat (2) tentang diskriminasi dan
ayat (3) tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Otomatis melanggar pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yaitu timbulnya rasa
tidak aman dan tidak adanya perlindungan dari ketakutan untuk berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi dari kelompok minoritas.
>  
> 
> Budi P:
> 
> Dalam hal ini tidak ada yang namanya mayoritas dan minoritas. Jika
mintoritas merasa haknya diberangus, maka pihak lain juga memiliki hak
untuk menjaga anak-anak dan keluarganya dari bahaya pornografi.
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Sekian Informasi dari saya
>  
> ** Semoga semua makhluk berbahagia dan terlepas dari penderitaan **
> 
> --- On Fri, 10/17/08, Budi P <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> From: Budi P <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: Balasan: Re: Mari kita bantu bersama!!! Negara kita
jangan sampai diobrak abrik oleh RUU yang aneh
> To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], zamanku@yahoogroups.com,
"Ahmadi Agung" <[EMAIL PROTECTED]>, "Boy Riantino" <[EMAIL PROTECTED]>,
"ChanCT" <[EMAIL PROTECTED]>, "Because everyone is entitled to my opinion"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "@prudential.co.id"
<[EMAIL PROTECTED]>, "**HeRmAnTo**" <[EMAIL PROTECTED]>, "~* VieNha *~"
<[EMAIL PROTECTED]>, "abadi teuku" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], "agung setiawan"
<[EMAIL PROTECTED]>, "Agus Hamonangan" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], "Akhmad Bukhari Saleh" <[EMAIL PROTECTED]>, "alex alex"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "Andreas Harsono"
<[EMAIL PROTECTED]>, "andreas novendi" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], "anjingloall anjingloall" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "ardian_c"
>  <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], "bebengetoh" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "cenggiap yo" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "Christofel
Simanjuntak" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED],
"Ciao Lie" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "debukaki"
<[EMAIL PROTECTED]>, "dede wijaya" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "eddyhbh" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], "edogawa2000" <[EMAIL PROTECTED]>, "Eko Boenandar"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "Erik"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED],
>  "extrim_bluesky" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "g ice"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "Golden Horde"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "H. M."
<[EMAIL PROTECTED]>, "hadjar_wish" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], "Han Hwie Song" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED],
"hartono_tjahjadi" <[EMAIL PROTECTED]>, "Hendri Irawan" <[EMAIL PROTECTED]>,
"Hudzaifah Ibnul" <[EMAIL PROTECTED]>, "Hugh Caddess"
<[EMAIL PROTECTED]>, "husinganis" <[EMAIL PROTECTED]>, "Hutagalung Erwin"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "idakhouw" <[EMAIL PROTECTED]>, "Ijam 
Jenal"
<[EMAIL PROTECTED]>, "indah" <[EMAIL PROTECTED]>, "indarto tan" <[EMAIL 
PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "irene karyadi"
>  <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "islam sucks"
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], "Bintang" <[EMAIL PROTECTED]>,
"desyanta" <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Friday, October 17, 2008, 3:36 PM
> 
> 
> 
> yg mau di bahas yg bagian mana ?
> 
> On 10/17/08, CY <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 
> 
> > Mister Budi,  udah baca blon isi dari RUU tersebut??  Baca dulu
deh baru
> > cuap2.
> >
>


Kirim email ke