Refleksi: Katanya beragama suci,  apakah suci belum tentu  bisa arif?

http://www.antara.co.id/arc/2008/10/24/penganut-agama-belum-arif-dalam-realitas-pluralistik/

24/10/08 05:31

Penganut Agama Belum Arif Dalam Realitas Pluralistik


Jayapura (ANTARA News) - Penduduk Indonesia yang mendiami kepulauan Nusantara 
ini memeluk agama yang berbeda-beda satu dengan yang lain dan Negara menjamin 
kebebasan pemeluk setiap agama beribadah sesuai keyakinannya namun sering kali 
kebebasan itu terganggu karena para penganut agama belum terlalu arif hidup 
dalam realitas religius yang pluralistik itu.

Hal itu disampaikan Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Teologia (STT) 
Gereja Kristen Injili (GKI) di tanah Papua "I.S.Kijne" Abepura, Dr Sostenes 
Sumihe ketika tampil membawakan makalah "Melindungi Kebebasan Beragama" pada 
diskusi publik "Protecting Religious Freedom" yang diselenggarakan atas 
kerjasama Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur dengan Lembaga 
Studi Filsafat dan Agama (LSFA) Jakarta di Abepura, Jayapura, Kamis (23/10).

"Negara menjamin agama-agama itu tumbuh dan negarapun menjamin kebebasan 
pemeluk setiap agama untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. Melindungi 
kebebasan beragama merupakan tugas panggilan dan tanggungjawab semua warga 
negara RI, termasuk setiap penganut agama," katanya.

Dikatakan demikian, lanjut Sostenes, karena kebebasan beragama merupakan hak 
asasi dari setiap penduduk Indonesia yang harus dilindungi.

Indonesia itu bukan Negara agama, tetapi juga bukan Negara sekuler. Sebagai 
Negara yang bukan Negara agama, penyelenggaraan pemerintahan tidak didasarkan 
pada agama, melainkan dijalankan sesuai dengan pola pemerintahan moderen.

Namun demikian, nilai-nilai keagamaan tetap mewarnai kehidupan bermasyarakat, 
berbangsa dan bernegara sesuai dengan keyakinan dan penghayatan Ketuhanan Yang 
Maha Esa oleh setiap warga negara sebab Tuhan itu disembah dan dipuja pada 
setiap agama.

Menurut dia, karena negara ini bukan negara agama, maka setiap orang memiliki 
kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agama yang diyakininya.

Kemerdekaan ini dijamin oleh Negara. Kebebasan itu menyangkut dua hal yaitu 
memeluk agama dan beribadah.

Setiap warga negara memiliki kebebasan, tidak dipaksa oleh siapapun, termasuk 
negara, untuk memeluk dan meyakini sebuah agama ? tetapi negara hanya 
mengizinkan enam agama di Indonesia.

Kebebasan itu bukan hanya meyakini sebuah agama tetapi juga kebebasan dalam 
menjalankan ritus keagamaan sesuai dengan agama yang dianut itu.

Penganut agama Islam menjalankan ritus sesuai ajaran Islam, Katolik sesuai 
ritus Katolik, Protestan sesuai ritus Protestan, Hindu sesuai ritus Hindu dan 
seterusnya.

Dengan ini, maka di Indonesia terdapat berbagai bentuk ritus keagamaan yang 
berbeda-beda satu dengan yang lain.

"Perbedaan-perbedaan agama dan ritusnya itu menuntut sikap saling menerima, 
mengakui, menghormati dan menghargai dari setiap warga negara. Sikap demikian 
adalah implementasi dari kemerdekaan atau kebebasan sebagaimana ditegaskan 
dalam UUD 1945 pasal 29 itu," katanya.

Karena negara menjamin dan melindungi kemerdekaan beragama maka setiap umat 
beragama pun sudah seharusnya menjamin dan melindungi keberadaan setiap 
kelompok umat beragama serta menghormati dan menghargai ritus keagamaan yang 
dijalankannya.

Kegagalan untuk saling menerima, mengakui, menghormati dan menghargai berarti 
kegagalan dalam menjamin dan melindungi kemerdekaan atau kebebasan beragama. 
Dan ini akan melahirkan sentiment agama yang pada gilirannya akan menimbulkan 
konflik yang bernuansa agama.

Konflik itu dapat bersifat pasif berupa pernyataan-pernyataan yang melecehkan 
agama lain, maupun yang bersifat aktif dalam bentuk kekerasan fisik.

Sostenes menilai, dalam tahun-tahun terakhir ini, jaminan dan perlindungan 
terhadap kemerdekaan atau kebebasan beragama berada dalam ancaman serius. 
Sentimen agama yang mengambil bentuk kekerasan fisik telah mewarnai kehidupan 
bermasyarakat dan berbangsa.

"Pelecehan terhadap kebebasan beragama itu bahkan dilakukan oleh negara dalam 
bentuk SK bersama Menteri tentang hari Minggu sebagai hari kerja. Kalau negara 
sudah melecehkan kemerdekaan beragama dan beribadah, maka pertanyaannya adalah 
apakah keberadaan agama di Indonesia masih diakui," kata Sostenes

Reply via email to