Meski Amrozy CS biadab, bukan berarti orang boleh berbuat jahat kepada mereka. ARtinya sama jahatnya.
Penundaan hukuman mati yg berlangsung terus menerus seperti ini jauh lebih menyiksa daripada langsung dihukum mati. --- In zamanku@yahoogroups.com, "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Harian komentar > 24 Oktober 2008 > > Rencana Eksekusi Amrozi Cs Kabur > > > Jakarta, KOMENTAR > Konon, Kejagung akan meng-umumkan soal eksekusi mati Amrozi cs pada 24 Oktober ini. Namun kini, rencana itu seakan kabur karena Keja-gung menyangkalnya. Kapus-penkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, kete-rangan yang akan disampai-kan hari ini bukanlah peng-umuman eksekusi. "Jadi besok bukan kepastiannya karena tidak ada ketentuan yang mewajibkan Kejaksaan mengumumkan kapan pelak-sanaan eksekusi," ujarnya. Hal itu disampaikan Jasman di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/10). > > Jasman menegaskan, sebe-narnya tidak ada kendala dalam pelaksanaan eksekusi itu. "Tidak ada kendala dan intervensi kepada Kejagung," tandasnya. Kabarnya Lapas Batu, Nusakambangan sudah tertutup, pak? "Tertutup apa, kalau tertutup awan iya, ka-rena di sana kan lagi musim hujan. Kalau pengamanan, itu tanggung jawab lapas," ka-tanya. > > Ditambahkan, para terpida-na akan diberitahu waktu ek-sekusi tiga hari sebelum pe-laksanaan eksekusi itu dilak-sanakan. "Kita akan memberi tahu pada para terpidana tiga hari sebelum dieksekusi. Se-karang belum ada pemberi-tahuan," kata Jasman. > > Hal itu, imbuh dia, sesuai dengan UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukum Mati. Bila sudah dieksekusi, Kejaksaan akan menyerahkan mayat terpidana mati itu untuk dikuburkan pihak keluarga. "Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 2/Pnps/1964, Kejaksaan tetap bertanggung jawab setelah eksekusi. Yakni akan menyerahkan pengubu-rannya kepada keluarga," ujar dia. Menurut Jasman, penasi-hat hukum dapat mendam-pingi para terpidana yang akan dieksekusi. Namun UU tidak menjelaskan apakah pen-dampingan tersebut dilakukan pada saat isolasi atau pada saat eksekusi. "Penasihat dapat menghadiri. Namun pertama, harus ada permohonan dulu kepada Kejaksaan. Nanti akan dikaji," imbuh Jasman. Me-nanggapi rencana Tim Penga-cara Muslim (TPM) yang akan menuntut Jaksa Agung ke Mahkamah Internasional bila eksekusi tetap dilakukan, Jasman mempersilakan. Na-mun dia mempertanyakan atas dasar apa tuntutan itu dila-kukan.(dtc/zal) >