Meski Amrozy CS biadab, bukan berarti orang boleh berbuat jahat kepada
mereka. ARtinya sama jahatnya. 

Penundaan hukuman mati yg berlangsung terus menerus seperti ini jauh
lebih menyiksa daripada langsung dihukum mati.  





--- In zamanku@yahoogroups.com, "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Harian komentar
> 24 Oktober 2008
> 
> Rencana Eksekusi Amrozi Cs Kabur  
> 
> 
> Jakarta, KOMENTAR
> Konon, Kejagung akan meng-umumkan soal eksekusi mati Amrozi cs pada
24 Oktober ini. Namun kini, rencana itu seakan kabur karena Keja-gung
menyangkalnya. Kapus-penkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan,
kete-rangan yang akan disampai-kan hari ini bukanlah peng-umuman
eksekusi. "Jadi besok bukan kepastiannya karena tidak ada ketentuan
yang mewajibkan Kejaksaan mengumumkan kapan pelak-sanaan eksekusi,"
ujarnya. Hal itu disampaikan Jasman di kantornya, Jalan Sultan
Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/10).
> 
> Jasman menegaskan, sebe-narnya tidak ada kendala dalam pelaksanaan
eksekusi itu. "Tidak ada kendala dan intervensi kepada Kejagung,"
tandasnya. Kabarnya Lapas Batu, Nusakambangan sudah tertutup, pak?
"Tertutup apa, kalau tertutup awan iya, ka-rena di sana kan lagi musim
hujan. Kalau pengamanan, itu tanggung jawab lapas," ka-tanya.
> 
> Ditambahkan, para terpida-na akan diberitahu waktu ek-sekusi tiga
hari sebelum pe-laksanaan eksekusi itu dilak-sanakan. "Kita akan
memberi tahu pada para terpidana tiga hari sebelum dieksekusi.
Se-karang belum ada pemberi-tahuan," kata Jasman. 
> 
> Hal itu, imbuh dia, sesuai dengan UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Hukum Mati. Bila sudah dieksekusi, Kejaksaan akan
menyerahkan mayat terpidana mati itu untuk dikuburkan pihak keluarga.
"Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 2/Pnps/1964, Kejaksaan tetap
bertanggung jawab setelah eksekusi. Yakni akan menyerahkan
pengubu-rannya kepada keluarga," ujar dia. Menurut Jasman, penasi-hat
hukum dapat mendam-pingi para terpidana yang akan dieksekusi. Namun UU
tidak menjelaskan apakah pen-dampingan tersebut dilakukan pada saat
isolasi atau pada saat eksekusi. "Penasihat dapat menghadiri. Namun
pertama, harus ada permohonan dulu kepada Kejaksaan. Nanti akan
dikaji," imbuh Jasman. Me-nanggapi rencana Tim Penga-cara Muslim (TPM)
yang akan menuntut Jaksa Agung ke Mahkamah Internasional bila eksekusi
tetap dilakukan, Jasman mempersilakan. Na-mun dia mempertanyakan atas
dasar apa tuntutan itu dila-kukan.(dtc/zal)
>


Kirim email ke