UU Pornografi Harus Dicabut Karena Langgar HAM & Demokrasi UU Pornografi tak bisa dipertahankan lagi karena menyalahi per-Undang-Undangan yang berlaku. Setiap UU harus jelas definisinya, karena UU Pornografi bukan berisi aturan pelarangan gambar2 porno saja tetapi lebih luas lagi yaitu melarang nilai2 agama lain yang bukan berupa gambar tetapi termasuk cara berpakaian, cara berjalan, cara berlenggang, larangan berdansa, dan berjoget.
Inti dari UU Pornografi hakekatnya memaksakan nilai2 agama Islam kepada mereka semua yang bukan Islam. Akibat pemaksaan nilai2 ini, umat yang bukan Islam memprotestnya dan menolak pemberlakuan UU ini yang akan diteruskan kepada pengaduan kepada lembaga HAM Internasional karena KomNas HAM dalam negeri dikuasai oleh begundal2 partai Islam yang mendukung terrorist Islam. Jelas record pelanggaran HAM di Indonesia yang sudah dipenuhi kasus pelanggaran HAM di TimTim, Aceh, pemerkosaan massal amoy2, penjarahan toko2 keturunan Cina, pembakaran Mesjid Ahmadiah, pembakaran gereja2, penjarahan harta benda umat Ahmadiah, maka sekarang akan ditambah lagi pelanggaran HAM melalui pemaksaan pemberlakuan UU Pornografi yang memaksakan nilai2 moral agama Islam kepada umat yang bukan Islam. Jelas hal ini sangat akan merugikan negara RI secara keseluruhan dan menambah kekuatan separatisme yang pasti akan didukung oleh dunia Internasional seperti halnya TimTim, Aceh, dan juga Papua. Wilayah2 lain seperti Bali yang mayoritas Hindu sekarang ini sudah terdesak oleh berdirinya mesjid2 tanpa izin dari masyarakat setempat. Bahkan mesjid2 ini melatih para terrorist yang merugikan turisme Bali yang selama ini berhasil memajukan ekonomi wilayahnya dibandingkan wilayah yang memaksakan Syariah Islam yang dilanda pengangguran tinggi disertai kemerosotan ekonomi yang sangat parah. > jhon ardian <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Jika ancaman separatisme tetap juga > diteriak-teriakkan, maka sudah waktunya > bagi pemerintah pusat mengirim batalyon > Raiders atau Baret Merah ke daerah > tersebut untuk menjaga keutuhan NKRI > dari separatisme. > Gimana mau kirim batalyon tentara kalo pelor tidak punya dan senjata sudah karatan ??? Persenjataan tentara Indonesia itu datangnya dari Amerika maupun negeri2 maju lainnya, namun sekarang ini masih terjegal oleh adanya sanksi. Ingat dong kasus TimTim, akhirnya khan lepas juga, dan saya jamin Papua akan menyusul karena keutuhan negara itu hanyalah bisa terjadi kalo semuanya merasa diperlakukan adil. Bagaimana mereka bisa merasa adil kalo Syariah Islam yang biadab ini dipaksakan kepada mereka yang bukan Islam ??? Demikianlah, TimTim juga akhirnya lepas karena kebencian mereka yang disunat paksa oleh tentara TNI dulu sewaktu menjajah mereka. Kalo terlalu banyak pelanggaran HAM dan Demokrasi, nasibnya kayak Irak dan jangan menyalahkan Amerika karena Amerika tidak akan memulai menyerang kalo tidak lebih dulu diserang. Jadi kita harusnya pandai2 bawa diri agar jangan takabur sehingga nasibnya nanti kayak Taliban baru menyesalpun tidak berguna. Syariah Islam itu diperangi seluruh dunia bukan cuma oleh Amerika saja karena Syariah Islam itu sudah jelas melanggar HAM dan anti-Demokrasi, untuk hal inilah tidak ada tawar menawar lagi. UU Pornografi wajib ditolak karena isinya bukan cuma pelarangan gambar2 porno melainkan juga memaksakan nilai2 Islam untuk dianut oleh mereka yang bukan Islam, dalam hal ini pemaksaan nilai2 agama Islam kepada mereka yang bukan Islam sudah merupakan pelanggaran HAM dan Demokrasi, bahkan nilai2 Islam itupun tidak boleh dipaksakan kepada mereka yang beragama Islam. Beragama adalah pilihan pribadi yang dilindungi UU tidak bisa dipaksakan standarisasi ataupun penyeragaman bahwa agama Islam harus begini modelnya dan yang model begitu harus dilarang dan dianggap bukan Islam. Itulah sebabnya pemerintah RI tidak berani mengeluarkan surat larangan Islam Ahmadiah karena akan bertambah sanksi2 yang dijatuhkan dunia Internasional sehingga membuat ekonomi makin morat marit dan investor makin banyak yang kabur. Ny. Muslim binti Muskitawati.