UU Pornografi Harus Dicabut Karena Langgar HAM & Demokrasi
                                              
UU Pornografi tak bisa dipertahankan lagi karena menyalahi
per-Undang-Undangan yang berlaku.  Setiap UU harus jelas definisinya,
karena UU Pornografi bukan berisi aturan pelarangan gambar2 porno saja
tetapi lebih luas lagi yaitu melarang nilai2 agama lain yang bukan
berupa gambar tetapi termasuk cara berpakaian, cara berjalan, cara
berlenggang, larangan berdansa, dan berjoget.

Inti dari UU Pornografi hakekatnya memaksakan nilai2 agama Islam
kepada mereka semua yang bukan Islam.  Akibat pemaksaan nilai2 ini,
umat yang bukan Islam memprotestnya dan menolak pemberlakuan UU ini
yang akan diteruskan kepada pengaduan kepada lembaga HAM Internasional
karena KomNas HAM dalam negeri dikuasai oleh begundal2 partai Islam
yang mendukung terrorist Islam.

Jelas record pelanggaran HAM di Indonesia yang sudah dipenuhi kasus
pelanggaran HAM di TimTim, Aceh, pemerkosaan massal amoy2, penjarahan
toko2 keturunan Cina, pembakaran Mesjid Ahmadiah, pembakaran gereja2,
penjarahan harta benda umat Ahmadiah, maka sekarang akan ditambah lagi
pelanggaran HAM melalui pemaksaan pemberlakuan UU Pornografi yang
memaksakan nilai2 moral agama Islam kepada umat yang bukan Islam. 
Jelas hal ini sangat akan merugikan negara RI secara keseluruhan dan
menambah kekuatan separatisme yang pasti akan didukung oleh dunia
Internasional seperti halnya TimTim, Aceh, dan juga Papua.  Wilayah2
lain seperti Bali yang mayoritas Hindu sekarang ini sudah terdesak
oleh berdirinya mesjid2 tanpa izin dari masyarakat setempat.  Bahkan
mesjid2 ini melatih para terrorist yang merugikan turisme Bali yang
selama ini berhasil memajukan ekonomi wilayahnya dibandingkan wilayah
yang memaksakan Syariah Islam yang dilanda pengangguran tinggi
disertai kemerosotan ekonomi yang sangat parah.



> jhon ardian <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Jika ancaman separatisme tetap juga
> diteriak-teriakkan, maka sudah waktunya
> bagi pemerintah pusat mengirim batalyon
> Raiders atau Baret Merah ke daerah
> tersebut untuk menjaga keutuhan NKRI
> dari separatisme. 
>



Gimana mau kirim batalyon tentara kalo pelor tidak punya dan senjata
sudah karatan ???  Persenjataan tentara Indonesia itu datangnya dari
Amerika maupun negeri2 maju lainnya, namun sekarang ini masih terjegal
oleh adanya sanksi.

Ingat dong kasus TimTim, akhirnya khan lepas juga, dan saya jamin
Papua akan menyusul karena keutuhan negara itu hanyalah bisa terjadi
kalo semuanya merasa diperlakukan adil.  Bagaimana mereka bisa merasa
adil kalo Syariah Islam yang biadab ini dipaksakan kepada mereka yang
bukan Islam ???  Demikianlah, TimTim juga akhirnya lepas karena
kebencian mereka yang disunat paksa oleh tentara TNI dulu sewaktu
menjajah mereka.

Kalo terlalu banyak pelanggaran HAM dan Demokrasi, nasibnya kayak Irak
dan jangan menyalahkan Amerika karena Amerika tidak akan memulai
menyerang kalo tidak lebih dulu diserang.

Jadi kita harusnya pandai2 bawa diri agar jangan takabur sehingga
nasibnya nanti kayak Taliban baru menyesalpun tidak berguna.

Syariah Islam itu diperangi seluruh dunia bukan cuma oleh Amerika saja
karena Syariah Islam itu sudah jelas melanggar HAM dan anti-Demokrasi,
untuk hal inilah tidak ada tawar menawar lagi.

UU Pornografi wajib ditolak karena isinya bukan cuma pelarangan
gambar2 porno melainkan juga memaksakan nilai2 Islam untuk dianut oleh
mereka yang bukan Islam, dalam hal ini pemaksaan nilai2 agama Islam
kepada mereka yang bukan Islam sudah merupakan pelanggaran HAM dan
Demokrasi, bahkan nilai2 Islam itupun tidak boleh dipaksakan kepada
mereka yang beragama Islam.

Beragama adalah pilihan pribadi yang dilindungi UU tidak bisa
dipaksakan standarisasi ataupun penyeragaman bahwa agama Islam harus
begini modelnya dan yang model begitu harus dilarang dan dianggap
bukan Islam.  Itulah sebabnya pemerintah RI tidak berani mengeluarkan
surat larangan Islam Ahmadiah karena akan bertambah sanksi2 yang
dijatuhkan dunia Internasional sehingga membuat ekonomi makin morat
marit dan investor makin banyak yang kabur.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





Kirim email ke