Hukum Mati Terrorist Bukan Pembunuhan Tapi Mencegah Pembunuhan Lagi ! Amrozy cs sewaktu diadili telah mengancam bahwa kalo dia tidak mati maka dia akan tetap bertekad menegakkan Syariah Islam dimuka bumi ini yang membunuhi semua penyembah berhala, kafir, murtad, dan Yahudi dari muka bumi ini.
Mau dipenjara seumur hidup juga bisa, tapi makanannya harus ditanggung negara dan kita semua, dan sekali alpa dia terlepas dari penjara maka pembunuhan korban2 terror kembali bertambah. Bahkan dari penjara-pun Amrozy cs mampu melakukan pembunuhan melalui dakwah2nya yang dikirimkan keluar penjara kepada para pendukung2nya. Hakim memvonis mati bukanlah membunuh tapi mencegah pembunuhan karena terdakwa tidak menyesal dan mengaku akan mengulangi perbuatannya, tidak merasa bersalah karena merasa berkewajiban membunuh kafir, murtad, yahudi dan berhala. Dan terdakwa menolak grasi, menolak minta maaf, bahkan mengancam untuk membunuh lagi. > Lasma siregar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Setelah teroris berlalu.... Terorist tidak pernah berlalu, terorist tidak pernah hilang selama masih ada ajaran Islam. Kejahatan memang selalu ada karena setiap manusia memiliki kebutuhan untuk melindungi kehidupannya, untuk mempertahankan kehidupannya sehingga untuk itu mereka harus melakukan kejahatan seperti membunuh. Sebaliknya terrorist Islam membunuh bukan untuk kebutuhan hidup melainkan untuk kebutuhan nantinya setelah mati untuk membawa pahala kesorga. Terrorist jihad Islam bukan membunuh untuk kebutuhan hidupnya melainkan untuk meniadakan kehidupan mereka yang bukan Islam dan juga sesama Islam. > ------------------------------ > 3 anak kampung yang jadi teroris telah tumbang dan mati > disambar peluru sebagai hukumannya. > Apakah masalah teroris sudah habis dan semua orang bisa > kembali tidur nyenyak atau bagaimana? > 3 terrorist muncul, maka 3 terrorist dihukum bukan dibunuh. Masalah hukuman mati itu sama sekali terlepas dari pembunuhan melainkan terkait kepada hukuman. Kita tidak bisa berpaham bahwa karena terrorist tidak pernah habis dengan dihukum mati, maka hukuman mati terhadap terrorist harus dihapus. Sama halnya kita tidak bisa berpaham bahwa karena sesudah makan akhirnya juga kita akan lapar lagi maka seharusnya kita tidak perlu makan karena tetap akan kelaparan. Menghukum mati terroris hanyalah satu jalan untuk mengurangi pembunuhan dan sama sekali tidak berarti kita menambah jumlah pembunuhan dengan menghukum mati terrorist. Terrorist itu membunuh korban2nya tanpa mengadilinya, sedangkan hukuman mati kepada terrorist bukanlah pembunuhan karena lebih dulu melalui proses pengadilan. Membiarkan terrorist tetap hidup akan menambah tidur anda makin tidak nyenyak dan akhirnya anda tidak lagi bisa tidur mati dibunuh terrorist. > Kalau teroris yang membunuh orang lantas kita bunuh lewat > hukuman mati, apakah secara tak sadar (juga diam-diam) > kita ini telah jadi pembunuh? > Hukuman mati adalah jenis hukuman bukan jenis pembunuhan karena hukuman mati dijatuhkan lewat peradilan sebaliknya pembunuhan dilakukan atas dasar kebencian yang sumbernya agama Islam. > Kalau pembunuh (para teroris) kita bunuh dan kita juga jadi > pembunuh, apakah dengan bunuh-bunuhan ini kita telah selesaikan > masalahnya? > Kalo terrorist tidak dihukum mati, mereka tetap membunuh dan pembunuhan lebih banyak terjadi dan masalahnya lebih tidak pernah selesai. Kita menghukum mati terrorist memang untuk menghentikan dan mencegah pembunuhan bukan untuk saling membunuh. > Ada yang bilang "kalau kejahatan dibalas > dengan kejahatan maka kita semua jadi > penjahat".... Susah juga untuk bilang > "yes or no"! Bagaimana? > Kejahatan harus dibalas dengan keadilan bukan dengan kejahatan. Hakim yang memvonis mati penjahat bukanlah penjahat tetapi penegak keadilan untuk mencegah dan menumpas kejahatan. Jelasnya, anda tidak bisa memahami keadilan dari Quran tetapi dari Deklarasi HAM dan Demokrasi yang menjunjung hukum demi tegaknya keadilan dalam melindungi hak setiap orang untuk tidak jadi korban kejahatan maupun korban2 terror. Ny. Muslim binti Muskitawati.