> "mediacare" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dalam iklan lowongan kerja sebuah Bank X > mensyaratkan bahwa para pelamar kerja wajib > berjilbab (oke di Indonesia, iklan semacam > ini dinilai tidak melanggar HAM, tapi > dinegara-negara maju bisa dicap melanggar > HAM karena menutup peluang buat yang tak mau > berjilbab). >
HAM yang harus dilindungi bagi semua orang bukan cuma melindungi orang untuk berjilbab. Pemilik Bank juga punya HAM untuk menolak pegawai yang berjilbab dan dalam hal ini orang yang berjilbab itulah yang melanggar HAM sipemilik bank. Jadi kalo pemilik Bank menolak pegawainya berjilbab, bukanlah pelanggaran HAM, sebaliknya apabila pegawainya tetap memaksakan untuk boleh berjilbab maka itulah pelanggaran HAM yang tidak bisa sebagai tegaknya HAM. HAM itu melindungi hak seseorang atas miliknya bukan mengorbankannya. Inilah contoh betapa masyarakat Indonesia buta pemahamannya tentang HAM sehingga selalu terjadi pelanggaran HAM oleh para pejabat2nya. Ny. Muslim binti Muskitawati.