Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan
antara lain adalah:

a. Akses internet yang tidak terbatas.

b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama
kejahatan komputer.

c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk
dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong
para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa
ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan
pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas
operator komputer.

e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.

f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini
masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional.
Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi
kejahatannya

  Jenis-jenis Kejahatan

  Kejahatanpun mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari penipuan
sederhana sampai yang sangat merugikan, ancaman terhadap seseorang atau
kelompok, penjualan barang-barang ilegal, sampai tindakan terorisme yang
menewaskan ribuan orang juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan
Internet.

  Melihat semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer,
mulai banyak negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat
pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan
kejahatan cyber tidak akan terus berkembang merajalela tak terkendali.

  Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan
komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:

a. Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi
digital.

b. Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang
lain, dan jaringan komunikasi data.

c. Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.

d. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan
privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan
(denial of service).

e. Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server
tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.

f. Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah
organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang
tidak berhak.

  Kejahatan komputer dapat dikategorikan sebagai kejahatan "White Colar
Crime", yang dalam beroperasi lebih banyak menggunakan pikiran atau otak.
Definisi Cybercrime adalah sesuatu tindakan yang merugikan orang lain atau
pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan
perangkat-perangkat digital.

salam

Teddy

pengamat dibidang informasi teknologi

Kirim email ke