Di Malaysia peraturannya  ialah hanya yang bergama Islam boleh memakai kata 
atau nama "Allah".

Barangkali kita bisa bertanya orang nasrani Arab apakah mereka menyebut Allah 
atau Tuhan, God, Gud? 

  ----- Original Message ----- 
  From: wirajhana eka 
  To: [EMAIL PROTECTED] ; pra pemikir ; agama zamanku diskusi 
  Sent: Wednesday, December 03, 2008 7:12 AM
  Subject: [zamanku] Re: Ditangkap Karena Membawa CD Bertuliskan Nama "Allah", 
Jill Tuntut Pemerintah Malaysia



  Kutipan Sunny:
  yang mana non- Muslim dilarang menggunakan nama tersebut
  ...
  larangan penggunaan nama "Allah" kecuali dikeluarkan oleh penerbit Muslim.
  ...
  Pejabat pemerintah sendiri mengungkapkan keprihatinannya terhadap penggunaan 
nama "Allah" dalam Literatur Kristiani yang dianggap dapat membingungkan 
masyarakat Muslim Malaysia serta dapat menyeret mereka pada ke-Kristenan.
  ----

  Ayahanda Nabi bernama Abdullah..artinya Hamba Allah...Dan 
    a.. Belum ada Islam saat ayahanda nabi dinamai Abdulah 
    b.. Belum ada Islam saat Muhammad Lahir 
    c.. Belum ada Islam saat Muhammad Menikah 
    d.. Belum ada Islam saat anak nabi lahir
  Jadi confirm bahwa Yang berhak atas patent penggunaan kata Allah adalah KAUM 
PAGAN bukan Islam

  Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    http://id.christianpost.com/dbase.php?cat=asia&id=296

    Ditangkap Karena Membawa CD Bertuliskan Nama "Allah", Jill Tuntut 
Pemerintah Malaysia
    Monday, Dec. 1, 2008 Posted: 12:59:36PM PST

    KUALA LUMPUR - Seorang Kristiani Malaysia menuntut pemerintah dengan 
tuduhan telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak keagamaannya setelah 
aparat bandara menangkapnya karena kedapatan membawa sejumlah CD pendidikan 
Kristiani yang dibawanya dari Indonesia, ujar pengacara wanitanya. 

    Pihak berwajib di negara yang mayoritas penduduknya muslim tersebut telah 
menyita sebanyak delapan CD dari Jill Ireland ketika dia kembali ke Malaysia 
pada 11 Mei lalu setelah melakukan sebuah perjalanan ke Jakarta, ungkap 
pengacaranya, Annou Xavier, pada Kamis malam lalu. 

    Menteri dalam negeri dalam sebuah suratnya memberitahukan bahwa sebagian 
besar CD yang disita tersebut bertuliskan nama "Allah" pada cover CD, yang mana 
non- Muslim dilarang menggunakan nama tersebut, kata Xavier.

    Ireland ingin agar pihak Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengeluarkan sebuah 
pernyataan yang mengijinkannya untuk menggunakan semua materi yang berkaitan 
dengan keagamaan dalam CD tersebut hanya untuk konsumsi pribadinya, jelas 
Xavier.

    Pihak pengadilan, Kamis lalu menjadwalkan mengadakan dengar pendapat 
pendahuluan pada 30 Januari mendatang. 

    Pengacara pemerintah Suzana Atan menolak mengomentari kasus tersebut secara 
detail, namun pihaknya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melanggar 
larangan penggunaan nama "Allah" kecuali dikeluarkan oleh penerbit Muslim.

    Undang-undang dasar Malaysia menjamin kebebasan beribadah bagi non-Muslim, 
yang berjumlah lebih dari sepertiga dari 27 juta penduduk negara tersebut. 

    Meskipun demikian, kelompok minoritas Budha, Kristiani dan Hindu semakin 
kuat menyuarakan tuduhan diskriminasi agama terkait dengan beberapa insiden 
yang terjadi beberapa waktu terakhir ini seperti pembongkaran candi-candi Hindu 
oleh aparat pemerintah.

    Pemerintah tahun lalu telah mengeluarkan peraturan yang melarang non-Muslim 
menggunakan kata "Allah", yang berasal dari bahasa Arab yang sinonim dengan 
kata 'Tuhan" dalam bahasa nasional Malaysia.

    Larangan tersebut telah memicu kritikan dari Kristiani yang menggunakan 
kata tersebut guna menyebut nama Tuhan dalam Alkitab bahasa Malayu dan berbagai 
penerbitan lainnya. Sebuah gereja Malaysia dan surat kabar mingguan Kristiani 
telah mengajukan perkara tersebut ke pengadilan guna menentang larangan 
tersebut.

    Pejabat pemerintah sendiri mengungkapkan keprihatinannya terhadap 
penggunaan nama "Allah" dalam Literatur Kristiani yang dianggap dapat 
membingungkan masyarakat Muslim Malaysia serta dapat menyeret mereka pada 
ke-Kristenan.






   

Kirim email ke