http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=2005
Robohnya Moralitas Publik Thomas Koten Belakangan ini, media massa cetak dan elektronik mengangkat potret kehidupan rakyat yang kian nestapa akibat hempasan multikrisis dan krisis global. Ada pemutusan hubungan kerja, ada derita petani sawit, nasib buruh yang belum membaik, ribuan anak NTB alami gizi buruk, dua anak di Gorontalo meninggal akibat gizi buruk, dan lain-lain. Di tengah cerita pedih tersebut, kepada publik malah disuguhi laporan media massa tentang sepinya kehadiran anggota DPR di Gedung DPR karena anggotanya mulai sibuk berkampanye. Sejumlah politisi di DPR juga sibuk dalam prokontra renovasi gedung DPR, sehingga menambah perihnya hati rakyat. Berita lain, pimpinan parpol giat beriklan di televisi dan media massa cetak mengenai agenda, program, dan capaian yang akan mereka lakukan jika terpilih entah sebagai presiden atau anggota legislatif. Sejumlah politisi lainnya asyik berdebat mengenai substansi iklan politik. Para pemerhati dan publik politik terus gencar menyoroti politik uang yang menyelinap dalam kelambu partai, dan fenomena korupsi yang membuntuti kaum elite negeri. Belum lagi geliat perselingkuhan yang kerap terjadi antara politisi, penguasa, dan aparat penegak hukum, sehingga pemberantasan korupsi seperti, tebang pilih alias politisasi hukum dan kinerja mereka dirasakan lebih mengabdi pada oligarki (partai) atau penguasa daripada rakyat. Maka, rakyat pun dibiarkan menantang sendiri hempasan badai krisis. Sebab, sejauh kita pantau dari pemberitaan media massa, tidak tampak jelas ada tawaran alternatif kebijakan atau aksi nyata dari elite negeri, elite parpol, dan DPR untuk menuntaskan krisis dan menjawab krisis global. Lalu, siapa yang dapat mendampingi rakyat untuk membebaskan mereka dari kenestapaannya? * Awalnya, gerbong reformasi digerakkan dan pilar demokratisasi didesain untuk merobohkan otoriterisme kekuasaan dan kesemuan politik demokratis, formalisme hukum, serta membongkar kebobrokan moral yang dibalut KKN. Demokratisasi yang didesain pascareformasi diyakini sebagai obat mujarab untuk mencerdaskan publik yang sudah lama terbalut bebalisme yang dicerminkan dengan buta dan tulinya mata hati mereka yang bekerja di wilayah pelayanan publik negara, di wilayah politik, hukum, dan birokrasi. Implikasinya, sistem politik multipartai dibangun, pers bebas dikembangkan demi menampung aspirasi, kritik, dan kontrol publik untuk menghapuskan otoriterisme kekuasaan, kesemuan politik, formalisme, mandulnya hukum, serta kebobrokan moral. Dengan demikian, diharapkan segera dibangun politik yang anggun, santun, etis dengan mengutamakan perhatian pada rakyat, kekuasaan yang berwibawa, hukum yang berkeadilan, nurani publik yang cerdas, dan moral bangsa yang bersih. Tetapi, semua masih menjadi isapan jempol belaka. Yang terjadi hingga saat ini, setelah satu dasawarsa gerbong reformasi digerakkan dan demokratisasi didesain, semua wilayah itu masih saja mencuatkan fenomena narsis, despotis, dan formalis. Keagungan politik dan kewibawaan kekuasaan belum menunjukkan kesejatiannya. Politik dalam praktiknya masih bernuansa politik puritan yang didominasi libido kekuasaan dan nafsu meraup kekayaan negara. Politik sebagai daya kreasi kekuasaan untuk menjebol kebuntuan hidup bernegara dan kecerdasan untuk mengubah nasib rakyat yang menderita, melempeng jauh ke dalam perilaku nan egoistis. Politik sebagai perpaduan antara ilmu dan kekuatan batin untuk mengubah keadaan rakyat yang masih nestapa masih jauh panggang dari api, sehingga yang menyembul ke ranah publik adalah rakyat yang semakin teralienasi dan apatis terhadap jalannya politik yang digerakkan parpol. Selain itu, hukum dalam praksis pencarian mata rantai keadilan, terjerembap menjadi sekadar ritualisme formalisme yang tidak memiliki roh keadilan dan kebenaran. Hukum diperalat dan para penegak hukum dininabobokan oleh para politisi dan penguasa untuk memperoleh legitimasi, melanggengkan kekuasaan, dan mempertahankan rezim. Hukum menjadi alat konfigurasi politik dan kekuasaan, sehingga perannya sebagai neraca dan pilar hidup yang dapat memberikan keadilan, kebenaran, dan kebahagiaan hidup warga tinggal menjadi neraca macan ompong. Maka, semua yang terjadi di tataran elite bangsa ini, yang kemudian dicerap oleh masyarakat kelas bawah, tidak lain adalah menggejalanya perilaku psikopat, yang seakan membenarkan sentilan Hannah Arendt tentang apa yang disebutnya sebagai "kebebalan keburukan" (the banality of evil). Perilaku psikopat adalah perilaku egoistik-individualistik berlebihan yang hanya mementingkan kesenangan dan keuntungan diri tanpa mempedulikan norma-norma sosial. Hal ini menggejala di hampir seluruh lapisan sosial politik kenegaraan di dewan, di lingkungan politik parpol, birokrasi dan aparat penegak hukum, maka tidak berlebihan jika dilukiskan sebagai patologi sosial. * Elite politik, kaum penguasa, birokrat, dan aparat penegak hukum, yang disergap patologi sosial, telah membuat negara menjadi tidak seindah khayalan -image communitty- nya Benedict Anderson dalam mengafirmasi keperkasaan tak terjamah yang menyelaraskan bangsa. Masyarakat pun bukan saja teralienasi pada setiap gerak politik kekuasaan dan janji-janji penegakan hukum, tetapi mencuat dalam antisipasi ekstrem terhadap moral selaku pegangan konstruksi politik hukum. Nyaris tak ada lagi institusi yang kebal korupsi. Persoalannya, sampai kapan publik bangsa, khususnya kalangan elite dan birokrat, dibudaki hasrat menumpuk materi, memenuhi dorongan libidinitas-kebutuhan konsumsi ragawi-hedonistik yang melampaui standar ketercukupan untuk menjalani kehidupan yang membuat moral publik tergeletak tak berdaya? Untuk mengangkat kembali moral bangsa yang roboh, tergeletak tak berdaya, diperlukan komitmen tinggi dan keterpaduan niat seluruh bangsa, khususnya lapisan elite. Memberantas korupsi bukan hanya proforma. Politik pun bukan hanya soal wacana, tetapi sungguh karya nyata, bahkan terutama impetus pengorbanan. Mahkamah Agung, sebagai pilar penegak hukum, harus benar-benar tampil dengan kesaktian tanpa sanggup digembosi harta dan kekuasaan, dan tidak berkhianat demi menggapai kepentingan diri. Semua yang masuk dalam barisan penegak hukum harus teguh dan kukuh dalam mempertahankan aturan hukum, terutama kaum elite yang terjerat hukum. Lebih baik menghukum satu koruptor kelas kakap daripada memenjarakan 1.000 koruptor kelas teri. Di samping itu, reformasi birokrasi bukan hanya wacana yang hanya menyentuh lapisan kulit ari, tetapi harus menyerap masuk ke dalam sumsum pemerintahan. Di sini, diperlukan kreativitas pemerintah dalam mengambil langkah politis-progresif riil. Ini tentu harus dibantu oleh kritik dan kontrol publik agar mentalitas koruptif terkikis. Semuanya mesti bermuara pada hormat terhadap negeri dan cinta Tanah Air yang oleh Machiavelli merupakan kesalehan puncak dengan kesediaan menempatkan kemaslahatan umum di atas kepentingan lainnya. Ini sebagai modal moral dan patrionalisme cermin jiwa penghuni republik. Penulis adalah Direktur Social Development Center