Ini ketua MPR lama-lama koq tidak kelihatan pintar ya? Koq GOLPUT dikhawatirkan?! GOLPUT adalah Eksess karena mereka yang DIPILIH tidak BERTINGKAH seperti NEGARAWAN..misalnya: SBY rapat kabinet terbatas kemarin..Ia merasa terganggu dengan Suara Pendemo yang sampai ke ruanag rapat KABINET.. Ia menegur Kapolri...bla..bla..apa boleh pake pengeras.. kapolri: siap pak! Yang diperlukan rakyat adalah di dengar...SEKARANG mereka sudah PAKE PENGERAS..ya terdengar...tapi PENYELENGGARA negara malah merasa TERGANGGU dan MENUTUP KUPING! Inikah yang HENDAK kita pilih kembali??? Jadi bukan Fatwa GOLPUT yang diperlukan JUSTRU FATWA HARAM untuk KORUPSI Mengapa MUI tidak pernah mau mengeluarkan ini?...apakah MEREKA di MUI tidak yakin DIRI MEREKA sendiri BERSIH? Jadi..bukanlah lebih baik golput...daripada terlibat memilih anjing dalam karung seperti sekarang-sekarang ini Sunny <am...@tele2.se> wrote: http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008121223055950 Sabtu, 13 Desember 2008 INDONESIA MEMILIH Hidayat Nurwahid Usul Fatwa Haram bagi Golput JAKARTA (Dtc/Ant/Lampost): Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengusulkan organisasi keagamaan menerbitkan fatwa haram bagi pemilih yang tidak menggunakan hak pilih atau golongan putih (golput). Hal tersebut disampaikan Hidayat Nurwahid, usai salat jumat di Masjid Baiturrahman, Kompleks DPR/MPR, Jumat (12-12). "Saya menyarankan dibuat fatwa antara MUI, NU dan Muhammdiyah agar mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Ini (fatwa wajib memilih, red) penting untuk menyukseskan pemilu," kata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Di satu sisi, lanjutnya, umat juga perlu didudukkan pada persoalan yang sesungguhnya karena ada juga salah seorang tokoh nasional yang menganjurkan golput. Menurut Hidayat, kalau partisipasi masyarakat dalam pemilu tinggi, hal itu juga menjadi indikator kedewasaan berdemokrasi bangsa yang makin meningkat. Dia juga optimistis fatwa demikian mampu menandingi seruan golput tersebut. Sebab itu, fatwa yang menganjurkan masyarakat memberikan suaranya di pemilu bagus bagi proses demokratisasi. Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Hasyim Muzadi juga meminta warga NU atau kaum nahdliyin tidak semestinya memilih golput. "Pemilu adalah satu proses untuk menegakkan kekuasaan negara. Nah dalam konteks ini menjadi wajib hukumnya bagi warga negara untuk terlibat di dalamnya," kata dia. Persoalan hukum terkait penggunaan hak pilih, kata Hasyim, sebenarnya sudah pernah dibahas NU melalui Forum Musyawarah Nasional Alim Ulama di Lombok, NTB, menjelang pelaksanaan Pemilu 1997. Meski demikian, lanjut Hasyim, PBNU tidak bisa melarang warganya jika ada yang memilih golput karena hal itu sudah menyangkut kepentingan politik masing-masing. Hasyim hanya menyarankan ke depan pemilu betul-betul bisa berlangsung demokratis, jujur, dan adil. Sebab, kata dia, kualitas pemilu juga menjadi salah satu penyebab orang memilih golput. Tidak Sembarangan Fatwa Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan yang ditemui di tempat terpisah mengatakan MUI tidak akan sembarangan mengeluarkan fatwa. "Jangan semua dibawa ke agama. Nabi bersabda, 'Kamu itu lebih tahu soal duniawiah'. Soal agama itu dari Allah dan rasul-Nya, tetek bengek soal dunia, politik, diteliti dahulu, dan nggak harus difatwakan. Nanti MUI memfatwakan angin," papar Amidhan. Menurut dia, MUI tidak sembarang mengeluarkan fatwa dan ada prosedurnya. "MUI khawatir fatwa bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal," ujar dia. Dia menjelaskan fatwa diproses jika ada permintaan dari masyarakat dan pejabat negara. Setelah itu, Komisi Fatwa mempelajari dan meneliti lebih dahulu. "Permintaan fatwa tidak boleh minta difatwakan supaya halal atau haram. Jadi, bergantung hasil penelitian. Apakah memang sudah sejauh ini rakyat apatis, darimana hasil penelitian itu menyebutkan rakyat apatis," papar dia. Bukan Kewajiban Ketua DPR Agung Laksono yang dimintai tanggapannya terhadap usulan fatwa haram bagi golput itu mengatakan fatwa haram itu dinilai tidak perlu karena pemilu bukan kewajiban. "Saya tidak setuju. Sebab, pemilu itu bukan kewajiban. Tapi, pemilu itu adalah hak yang digunakan," ujar Agung Laksono di Gedung DPR. Agung menambahkan pemilu itu tidak diwajibkan dalam undang-undang (UU). "Dan jangan memvonis pada yang golput. Tapi, harus introspeksi dahulu dari waktu ke waktu," tandas dia. n U-