Refleksi:  Untuk mengurani korupsi ialah dieliminasi sarang penyamun yang 
bernama Departemen Agama [Depag] dari muka bumi! 

http://www.tempointeraktif.com/hg/wartahaji_berita_mutakhir/2008/12/09/brk,20081209-150265,id.html


ICW Laporkan Dugaan Korupsi Menteri Agama ke KPK
Selasa, 09 Desember 2008 | 20:03 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki bukti  
surat berjanjian peminjaman Dana Abadi Umat (DAU) yang ditandatangani Menteri 
Agama Maftuh Basyuni dan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Taufik 
Kamil. ICW telah menyerahkan bukti tersebut kepada Komisi Pemberantas Korupsi 
(KPK) pekan lalu.

"Kami sudah menyerahkan sejumlah bukti-bukti kepada KPK," kata Koordinator 
Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan. Surat itu berupa nota dinas  31 
Januari 2005, diajukan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam untuk meminjam dana 
abadi umat sebagai pembayaran katering jemaah haji. 

ICW menyatakan telah melaporkan dugaan korupsi Departemen Agama itu dan dugaan 
gratifikasi anggota DPR. Departemen Agama menggunakan Rp 60 miliar untuk 
pembayaran katering,  masing-masing Rp 20 miliar untuk penerbangan dan 
pemondokan. 

Ade menambahkan, ICW  memiliki bukti surat permintaan pinjaman dana DAU yang 
disetujui  Maftuh Basyuni dalam surat pada 17 Februari 2005. Pada hari yang 
sama, persetujuan itu ditindaklanjuti dengan surat perjanjian pinjaman antara 
bendahara DAU dan bendahara Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, Keduanya di bawah 
Direktur Jenderal Bimas Islam. Berselang empat hari kemudian, dibuat surat 
pembayaran antara bendahara Dana Abadi Umat  dan bendahara Biaya Penyelenggara 
Ibadah Haji. 

Peminjaman DAU itu, menurut Ade, janggal karena  disebut sebagai pinjaman 
seharusnya dinyatakan sebagai piutang. Namun, dalam laporan Badan Pemeriksa 
Keuangan  tidak disebutkan ada pinjaman. Selain itu, biaya katering merupakan 
biaya tetap sehingga pinjaman dari DAU itu janggal. 

Kemarin, Dirktur Penyelenggara Haji dan Umroh Slamet Riyanto membantah adanya 
pinjaman dari DAU tersebut. Menurutnya, Departemen Agama tidak pernah pinjam 
dana abadi umat, yang terjadi justru sebaliknya: melakukan efisiensi. 
Pembayaran katering diambil dari efisiensi pembiayaan rombongan haji Menteri 
Agama. 

AQIDA SWAMURTI

Kirim email ke