Refleksi: Rupanya sang Kijai tidak egois, beliau hanya ingin membagi berkat kesenangan jasmaniah dan rohaniah surgawi kepada para santriwatinya. Jadi harap pak polisi maklum adanya.
http://surabaya.detik.com/read/2009/01/12/211645/1067232/475/sang-kiai-ditetapkan-polisi-jadi-tersangka Senin, 12/01/2009 21:16 WIB Dilaporkan Cabuli 16 Santriwati Sang Kiai Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Samsul Hadi - detikSurabaya Surabaya - Satuan Resort Kriminal Polres Blitar akhirnya resmi menatapkan Kiai SH, pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) Raoudhotul Jannah, Desa Gading, Kecamatan Selopuro, Blitar, sebagai tersangka atas laporan dugaan pencabulan atas 16 santriwatinya. Penetapan tersangka kepada kiai SH, setelah yang bersangkutan mendatangi Mapolres Blitar untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media, terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya. Namun karena sebelumnya polisi telah mendapatkan keterangan dari saksi dan korban, kiai SH akhirnya langsung diperiksa secara maraton dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Sebenarnya kita akan memanggilnya, tapi karena dia datang sendiri pemeriksaan dapat langsung dilakukan. Hasilnya, sekarang dia resmi kami jadikan tersangka atas laporan pencabulan itu," kata Kapolres Blitar, AKBP Putu Jayan Danu Putra kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/1/2009). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap kiai SH. Belum selesainya pemeriksaan menjadi alasannya. "Sampai sore ini dia masih kami periksa di ruag PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), jadi tunggu saja nanti pemeriksaan selesai baru kami tahan," ujar Putu. Apabila nantinya dalam pemeriksaan kiai SH terbukti bersalah, maka akan dikenakan ancaman hukuman lebih dari12 tahun penjara. Dia disangka melanggar UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada seseorang. Secara terpisah, kuasa hukum kiai SH, Oyik Rudi Hidayat, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela-sela mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Dia hanya merasa yakin kliennya tidak bersalah, karena menurut pengakuan dari kliennya, pencabulan yang dituduhkan tersebut tidak pernah terjadi. "Sementara hanya itu yang bisa saya katakan, dan ma'af saya sedang sibuk mendampingi beliau," ujarnya sambil mempersilahkan wartawan meninggalkannya. Korban Depresi Kondisi 16 santriwati Pondok Pesantren dan panti asuhan yatim piatu Roudhotul Jannah, Desa Gading, Kecamatan Selopuro, Blitar, yang diduga menjadi korban pencabulan oleh kiainya sendiri mengalami depresi berat. Salah satu santriwati tersebut adalah IS (16), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Panggungrejo, Blitar, yang juga sebagai pelapor atas kebejatan kiai SH, pengasuh sekaligus pengelola panti asuhan Roudhotul Jannah ke Mapolres Blitar. "Kasihan dia, sekarang jadinya murung dan sangat takut kepada setiap orang yang menemuinya. Makanya kami akan terus mendampinginya salam pemeriksaan kasus ini," kata kuasa hukum ke 16 korban pencabulan, Musna'am kepada sejumlah wartawan di Mapoleres Blitar, Senin (12/1/2008). Kejadian pencabulan yang dialami korban, diakui oleh Musna'am terjadi pada pertengahan Maret 2008 silam. Saat itu, korban diakuinya diminta datang ke rumah kiai SH untuk diminta memijitnya. Namun disela-sela memijit, korban secara mendadak dicium. Korban juga diminta tidur di dada kiai SH, sambil diraba pada bagian intimnya. "Itu keterangan yang saya dapat dari cerita korban sendiri. Akibat kejadian tersebut, pada pertengahan Mei 2008, korban memutuskan keluar dari pondok karena sudah tidak tahan lagi," ujar Musna'am. (gik/gik)