Refleksi:  Rupanya sang Kijai tidak egois, beliau hanya ingin  membagi berkat 
kesenangan jasmaniah dan rohaniah surgawi kepada para santriwatinya. Jadi harap 
 pak polisi maklum adanya.

http://surabaya.detik.com/read/2009/01/12/211645/1067232/475/sang-kiai-ditetapkan-polisi-jadi-tersangka

Senin, 12/01/2009 21:16 WIB



Dilaporkan Cabuli 16 Santriwati
Sang Kiai Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Samsul Hadi - detikSurabaya


Surabaya - Satuan Resort Kriminal Polres Blitar akhirnya resmi menatapkan Kiai 
SH, pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) Raoudhotul Jannah, Desa Gading, 
Kecamatan Selopuro, Blitar, sebagai tersangka atas laporan dugaan pencabulan 
atas 16 santriwatinya. 

Penetapan tersangka kepada kiai SH, setelah yang bersangkutan mendatangi 
Mapolres Blitar untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media, 
terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya. 

Namun karena sebelumnya polisi telah mendapatkan keterangan dari saksi dan 
korban, kiai SH akhirnya langsung diperiksa secara maraton dan resmi ditetapkan 
sebagai tersangka. 

"Sebenarnya kita akan memanggilnya, tapi karena dia datang sendiri pemeriksaan 
dapat langsung dilakukan. Hasilnya, sekarang dia resmi kami jadikan tersangka 
atas laporan pencabulan itu," kata Kapolres Blitar, AKBP Putu Jayan Danu Putra 
kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/1/2009). 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini polisi belum 
melakukan penahanan terhadap kiai SH. Belum selesainya pemeriksaan menjadi 
alasannya. "Sampai sore ini dia masih kami periksa di ruag PPA (Perlindungan 
Perempuan dan Anak), jadi tunggu saja nanti pemeriksaan selesai baru kami 
tahan," ujar Putu. 

Apabila nantinya dalam pemeriksaan kiai SH terbukti bersalah, maka akan 
dikenakan ancaman hukuman lebih dari12 tahun penjara. Dia disangka melanggar UU 
RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 335 KUHP tentang 
perbuatan tidak menyenangkan kepada seseorang. 

Secara terpisah, kuasa hukum kiai SH, Oyik Rudi Hidayat, saat dikonfirmasi 
sejumlah wartawan disela-sela mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, 
enggan memberikan keterangan lebih lanjut. 

Dia hanya merasa yakin kliennya tidak bersalah, karena menurut pengakuan dari 
kliennya, pencabulan yang dituduhkan tersebut tidak pernah terjadi. "Sementara 
hanya itu yang bisa saya katakan, dan ma'af saya sedang sibuk mendampingi 
beliau," ujarnya sambil mempersilahkan wartawan meninggalkannya. 

Korban Depresi

Kondisi 16 santriwati Pondok Pesantren dan panti asuhan yatim piatu Roudhotul 
Jannah, Desa Gading, Kecamatan Selopuro, Blitar, yang diduga menjadi korban 
pencabulan oleh kiainya sendiri mengalami depresi berat. 

Salah satu santriwati tersebut adalah IS (16), warga Desa Sumberagung, 
Kecamatan Panggungrejo, Blitar, yang juga sebagai pelapor atas kebejatan kiai 
SH, pengasuh sekaligus pengelola panti asuhan Roudhotul Jannah ke Mapolres 
Blitar.

"Kasihan dia, sekarang jadinya murung dan sangat takut kepada setiap orang yang 
menemuinya. Makanya kami akan terus mendampinginya salam pemeriksaan kasus 
ini," kata kuasa hukum ke 16 korban pencabulan, Musna'am kepada sejumlah 
wartawan di Mapoleres Blitar, Senin (12/1/2008). 

Kejadian pencabulan yang dialami korban, diakui oleh Musna'am terjadi pada 
pertengahan Maret 2008 silam. Saat itu, korban diakuinya diminta datang ke 
rumah kiai SH untuk diminta memijitnya. Namun disela-sela memijit, korban 
secara mendadak dicium. Korban juga diminta tidur di dada kiai SH, sambil 
diraba pada bagian intimnya. 

"Itu keterangan yang saya dapat dari cerita korban sendiri. Akibat kejadian 
tersebut, pada pertengahan Mei 2008, korban memutuskan keluar dari pondok 
karena sudah tidak tahan lagi," ujar Musna'am. 
(gik/gik) 

Kirim email ke