Refleksi: Pemantau yang dibayar  bukan pemantau independen, melainkan ...? 

http://www.republika.co.id/berita/32563/Menag_Penuhi_Panggilan_BK_DPR

Menag Penuhi Panggilan BK DPR
By Republika Newsroom
Kamis, 19 Februari 2009 pukul 18:12:00 
JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Maftuh Basyuni, memenuhi panggilan Badan 
Kehormatan (BK) DPR, Kamis (19/2). Kedatangan Menag terkait laporan Indonesia 
Corruption Watch (ICW) tentang dugaan gratifikasi yang dilakukan Menag kepada 
dua anggota Komisi VII DPR, Zulkarnain Djabar dan Said Abdullah.

Menurut ICW, Maftuh telah mengeluarkan dana sebesar 2.845 dolar AS atau sekitar 
Rp 25 juta kepada Zulkarnain dan Said untuk biaya pemantauan penyelenggaraan 
haji pada tahun 2006.

Usai diperiksa BK, Menag tak membantah tentang pengeluaran dana pemantauan haji 
untuk anggota DPR. "Dua orang itu memang kami yang mengundang dan seluruh biaya 
perjalanan kami yang menanggung," imbuh Maftuh di Gedung DPR, Jakarta.

Namun Maftuh mengkoreksi laporan ICW yang menyebutkan dana pemantauan haji 
dikeluarkan dari pos Dana Abadi Umat (DAU). Dana yang dikeluarkan Menag berasal 
dari anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Karenanya dia 
bersikeras hal itu bukanlah gratifikasi seperti yang dikatakan ICW.

"Menurut saya bukan (gratifikasi), itu sudah sesuai aturan. Logikanya wajar 
dong kalau yang mengundang yang harus membiayai dan menanggung," imbuh Menag.

Ketua BK DPR, Irsyad Soediro, mengatakan Menag punya hak untuk mengatakan 
tindakan yang dilakukannya merupakan gratifikasi atau bukan. Yang jelas, kata 
Irsyad, BK akan terus melakukan tahapan-tahapan kerjanya untuk membuktikan 
apakah laporan ICW berdasarkan fakta atau tidak. "Karena itu kita juga akan 
memanggil dua anggota Komisi VIII yang dimaksud," tegas Irsyad.

"Sebelum reses akan dijadwalkan," sambung Irsyad tentang kapan waktu 
pemanggilan Zulkarnain dan Said.

Namun demikian, secara pribadi Irsyad menilai, seorang anggota DPR tidak boleh 
menerima uang atau segala fasilitas dari pihak luar dengan alasan apa pun. 
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR sudah diberikan fasilitas dan anggaran 
yang cukup. "Kalau menerima uang atau fasilitas sama saja dengan gratifikasi," 
jelas Irsyad.

Agung Laksono
Dalam waktu yang bersamaan, BK juga memanggil Ketua DPR, Agung Laksono, terkait 
laporan dugaan pelanggaran tata tertib parlemen saat mengesahkan Undang-Undang 
Mahkamah Agung.

Usai diperiksa, Agung mengatakan, dirinya menjelaskan kronologi pengesahan RUU 
MA menjadi undang-undang yang sudah melalui prosedur yang benar. "Saya jelaskan 
supaya clear dan tidak terkatung-katung. Dengan ini saya juga meminta kepada 
anggota DPR lainnya agar datang kalau dipanggil (BK)," tandas Agung. ade/ism

Reply via email to