Kalau Ditangkap KPK, Ngaku Saja 






Kerap kita dibuat keki oleh bantahan atau alibi orang-orang yang ditangkap 
tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi. 


Banyak di antara mereka yang berusaha mengelak dari jeratan hukum,misalnya 
dengan dalih tidak tahu bahwa di mobilnya ada uang. Mereka mengatakan dengan 
bahasa yang sama bahwa mereka dijebak, entah oleh siapa.Ada juga yang 
mengatakan bahwa uang yang diterimanya bukan suap, melainkan dana untuk kerja 
sama bisnis atau sumbangan untuk kampanye. 

Haruslah diingat bahwa berdasarkan pengalaman, sampai kini tak seorang pun yang 
ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK bisa lolos dari hukuman,semuanya 
dijebloskan ke dalam penjara. Mengapa? Karena sebelum menangkap seseorang, KPK 
pasti telah memiliki bukti-bukti yang takkan terbantahkan yang dihimpun 
jauh-jauh hari sebelum penangkapan dilakukan. 

Tak mungkinlah kita memercayai alasan klise yang sering diumumkan oleh KPK 
bahwa penangkapan dilakukan secara tiba-tiba karena ada laporan masyarakat 
tentang akan terjadinya transaksi suap-menyuap. 

Yakinlah,KPK sudah punya buktibukti yang dihimpun sendiri secara cermat dalam 
waktu lama melalui pengintaian, pembuntutan, penyadapan, dan perekaman 
aktivitas yang terkait dengan indikasi korupsi yang dilakukan oleh yang 
bersangkutan. 

Oleh sebab itu, jika seseorang sudah dijadikan tersangka, apalagi 
penangkapannya sampai dipublikasikan oleh KPK, sebaiknya segera mengaku dan tak 
usah mencari-cari dalih. Hampir mustahil dalih atau alibi itu bisa 
menyelamatkannya.

 

Semakin banyak berdalih bisa semakin banyak aib keluar dan memalukan keluarga 
yang sebenarnya tak terlibat. Pelebaran aib itu bisa terjadi karena pembuktian 
oleh KPK di Pengadilan Tipikor adakalanya bukan hanya menyangkut korupsinya itu 
sendiri, tetapimenyangkutjugahal-hallain yang dapat sangat memalukannya. 

Ingatlah kasus Al Amin Nasution. Saat ditangkap dan diajukan ke Pengadilan 
Tipikor, dia membantah habis-habisan telah melakukan transaksi suap-menyuap.. 
Namun di persidangan, KPK memutar banyak rekaman percakapan telepon yang sudah 
berkali-kali dilakukannya yang berisi proses transaksi penyuapan itu. 

Sialnya bagi Al Amin, dalam pembicaraan hasil sadapan KPK itu terungkap pula 
bahwa transaksi korupsi itu bukan hanya menyangkut suap uang,tetapi juga 
melibatkan seorang wanita kinclong berbaju putih yang juga ”disuapkan”. 

Ingat jugalah ketika Urip Tri Gunawan dan Arthalyta Suryani kompak dalam 
skenario bahwa uang yang diserahterimakannya saat penangkapan oleh KPK adalah 
pinjaman untuk bisnis permata yang kemudian diubah menjadi bisnis bengkel 
dengan proposal yang coba untuk diatur melalui telepon dari dalam sel tahanan 
yang juga disadap KPK.

Di persidangan,semua rekaman pembicaraan Urip- Arthalyta yang dilakukan 
jauh-jauh sebelum penangkapan diputar oleh KPK dan yang bersangkutan tak bisa 
mengelak sehingga hakim pun tak bisa berkesimpulan lain kecuali bahwa keduanya 
telah melakukan korupsi bejat yang merusak negara sehingga dihukum sesuai 
dengan ancaman maksimal. 

Ringkasnya, semakin banyak mengelakataumembantahakan semakin banyak pula 
rekaman hasil sadapan ”transaksikorupsi”diperdengarkandi persidangan oleh KPK 
yang bisa-bisa membongkar aib-aib lain. 

*** Makanya, kalau sudah tertangkap atau dijadikan tersangka oleh KPK,sebaiknya 
mengaku sajalah,tak usah menuruti skenario pengacara jika sang 
pengacaramenyuruhmencari- caridalihuntuk tidak mengaku.Mengikuti skenario 
bohonghanya menundapenderitaandan deraan opini publik serta tak menolong untuk 
meringankan hukuman.

 

Apa yang dilakukan oleh Azirwan dan M Iqbal dalam menyikapi penangkapan oleh 
KPK mungkin perlu dicontoh. Azirwan, pasangan korupsi Al Amin, lebih pandai 
membaca situasi. Meskipun saat baru tertangkap dia menolak keras telah 
melakukan penyuapan, di Pengadilan Tipikor dia mengaku secara gamblang tentang 
suap-suap yang terpaksa dilakukannya karena ”diperas” oleh orangorang DPR. 

Ketika KPK memutar rekaman perbincangan teleponnya dengan Al Amin, Azirwan 
langsung meminta hakim menghentikan pemutaran rekaman itu dan langsung mengakui 
semua isi perbuatan korupsi (penyuapan) dan tahapan-tahapannya yang dilakukan 
bersama Al Amin dan DPR. 

Azirwan tahu membaca situasi dan pahamataskecermatanKPK.Kalaurekaman itu terus 
diputar di persidangan bisa-bisa muncul aib lain seperti yang terjadi 
padaAlAmin,yakni munculnya fakta bahwa bukan hanya uang yang 
disuapkan,melainkan juga ada embelembel wanitanya.Al Amin tetap membantah, tapi 
Azirwan mengakui bahwa yang berbicara di telepon itu adalah dirinya dengan Al 
Amin. 

M Iqbal, terdakwa kasus suap di KPPU, juga termasuk yang menyadari bahwa KPK 
tak dapat dibohongi. Ketika ditangkap, dia tak memberikan bantahan apa pun, 
kecuali menyatakan siap mengikuti proses hukum dan akan mengajukan pembelaan di 
pengadilan.

Iqbal yang memang intelek kelihatannya tahu bahwa tak mungkinlah dia 
mencari-cari alibi bohong karena KPK pasti sudah mempunyai bukti-bukti kuat 
yang telah dihimpun ”secara legal” dan cermat jauh-jauh hari sebelum dirinya 
ditangkap tangan. Harus juga diingat bahwa kewenangan KPK untuk menyadap 
pembicaraan telepon dan merekam dengan video secara diam-diam terhadap 
orang-orang yang terindikasi atau berpotensi melakukan korupsi tidaklah 
melanggar HAM.

Kewenangan KPK untuk melakukan itu didasarkan pada ketentuan Undang- Undang No 
20 Tahun 2001 (UU-KPK) yang memang membolehkan KPK untuk menyadap dan merekam 
secara audio visual dengan diam-diam terhadap mereka yang terindikasi atau 
berpotensi besar melakukan korupsi.

 

Ini perlu ditegaskan karena dengan alasan pelanggaran HAM, ketentuan UU-KPK 
yang memberi kewenangan kepada KPK untuk menyadap dan merekam secara diamdiam 
itu sudah pernah diujimaterikan (dimintakan judicial review) ke Mahkamah 
Konstitusi (MK), tetapi MK memutus dengan tegas bahwa kewenangan yang diberikan 
kepada KPK oleh UU-KPK itu adalah konstitusional dan tepat sebagai instrumen 
hukum untuk memberantas korupsi yang di Indonesia sudah dikategorikan sebagai 
extra-ordinary crime. 

Kita pun harus terus mendukung pemberian kewenangan atau konstitusionalisasi 
penyadapan dan perekaman itu kepada KPK. Sebab jika tidak ada pemberian 
kewenangan ekstra yang seperti itu akan tidak mudah bagi KPK untuk memburu para 
koruptor. 

Kalau tidak dibegitukan, kalau tidak disadap atau direkam secara diam-diam, 
akan ada saja akal para koruptor itu, apalagi mereka yang pejabat negara, untuk 
meloloskan diri dari hukuman dan mereka akan terus dan terus merusak negara 
dengan serial-serial korupsinya.(*) 

Moh Mahfud MD 
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, 
Guru Besar Hukum Tata Negara 
 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/221976/

 
http://media-klaten.blogspot.com/
 
http://groups.google.com/group/suara-indonesia?hl=id
 
salam
Abdul Rohim


      

Reply via email to