Selamat untuk Koran Tempo... Koran Tempo Menang Lawan Munarman
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Munarman terhadap Koran Tempo. Dalam putusannya, majelis menyatakan Koran Tempo telah mengoreksi pemberitaan yang salah sesuai dengan Undang-Undang Pers. "Para tergugat tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Syahrial Sidik di persidangan kemarin. Sebelumnya, Munarman menggugat PT Tempo Inti Media, Koran Tempo, dan The Wahid Institute dengan nilai gugatan Rp 13 miliar. Ia juga meminta agar tanah dan kantor PT Tempo Inti Media beserta isinya disita. Munarman melayangkan gugatan itu terkait dengan pemuatan foto dirinya yang tengah mencekik seseorang pada Koran Tempo edisi 3 Juni 2008. Foto itu juga disertai keterangan bahwa Munarman mencekik seorang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada insiden Monas, 1 Juni 2008. Pada hari terbitnya edisi itu, Munarman membantah berita foto tersebut. Menurut Panglima Laskar Islam itu, pemuda yang ia cekik adalah anggota Front Laskar Islam. Ia mencekik pemuda tersebut untuk mencegahnya berbuat kekerasan. Sehari kemudian, pada 4 Juni 2008, Koran Tempo meralat pemuatan foto itu dan meminta maaf. Menurut Syahrial, pemuatan ralat tersebut telah meluruskan pemberitaan sebelumnya. Ralat juga telah dimuat secara proporsional dan ditempatkan di halaman yang sama dengan berita foto yang dipersoalkan. "Koran Tempo juga sudah minta maaf tanpa ada permintaan terlebih dulu dari pihak Munarman," ujar Syahrial. Kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam, tak puas terhadap putusan tersebut. "Pengadilan semestinya menjadi pengontrol kebebasan pers," ujarnya. "Kami akan mengajukan banding." Adapun kuasa hukum Tempo, Soleh Ali, menyambut gembira putusan itu. "Putusan hakim mengacu kepada Undang-Undang Pers," ujarnya. Pemberitaan Tempo, ia melanjutkan, juga telah mengacu kepada undang-undang itu. "Tentu saya menyambut positif," kata Corporate Chief Editor Tempo, Bambang Harymurti, di Balikpapan kemarin. Menurut dia, putusan itu merupakan sinyalemen positif bagi penegakan hukum Indonesia. "Lembaga peradilan mulai memperhatikan penggunaan Undang-Undang Pers," katanya. ANTON SEPTIAN | S.G. WIBISONO | DWI WIYANA http://korantempo.com/korantempo/koran/2009/07/16/headline/krn.20090716.171248.id.html Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/