MUI Rebutan Label Halal Dengan DepAg Cari duit makin susah, akhirnya DepAg berikhtiar untuk mengambil alih pengeluaran sticker label "Halal" yang sekarang dipegang MUI untuk selanjutnya berada dibawah wewenang DepAg.
MUI dilain pihak ngotot mempertahankan uang masuknya dari pemaksaan label "halal" ini kepada pengusaha. Menurut ketua MUI, pengeluaran label "halal" tidak bisa dipindahkan ke DepAg karena wewenang penentuan halal atau haram suatu produk makanan selalu berada dibawah lembaga fatwa. MUI inilah yang berhak mengeluarkan fatwa sehingga berhak memberi sertifikat atau label "halal" kepada suatu produk makanan. Dilain pihak, DepAg juga tetap ngotot karena menurut MenAg, hanya DepAg lah yang memiliki wewenang hukum untuk penjualan produk ini dalam sebuah negara hukum. DepAg setuju bahwa MUI cuma mengurusi fatwa dan DepAg bertanggung jawab terhadap pemberian sertifikat atau label "halal" nya suatu produk. Yaaa.... ini cuma satu saja contoh bagaimana pengusaha di Indonesia selalu diperas jadi sapi perahan yang diperebutkan oleh para ulama dan pejabat2nya. Bukan tidak mungkin apabila pertikaian ini makin tajam akan menghasilkan penjarahan dan terror2. Secara lembaga, tentu jelas DepAg lebih unggul karena merupakan bagian dari tugas eksekutive. Tapi dilain pihak MUI lebih menguasai lapangannya yang mampu mengerahkan demo2 dan terrorist2 yang bisa fatal bagi pemerintah. Sebaiknya urusan begini jangan ribut2 dikoran, nanti kedengaran oleh MenKes bisa tambah lagi yang minta bagian, juga DepPerdagangan enggak bisa nonton saja tidak dibagi. Ini duit halal bukan korupsi. Yaaah.... biasanya kalo urusan duit mereka tidak mau bertarung sehingga sama2 rugi, lebih baik jalan tengah yaitu tarip pemberian label "halal" dinaikkan 200% dan hasilnya dibagi dua antara MUI dan DepAg. Biarlah harga supermie dinaikkan 2-3x lipat karena ada label "halal" nya yang menjamin kehidupan ulama di MUI dan pejabat2 korup di DepAg. REKONSILIASI AJA YANG PENTING KHAN KEBAGIAN !!! Ny. Muslim binti Muskitawati.