MAU BERSETUBUH..MAU NGAK...MALU ACH..JIKA PEMBERIAN DI MINTA KEMBALI...BAGAI LUDAH YG SUDAH JATUH KE TANAH DI JILAT KEMBALI.... RADA GENTLEMENT DIKIT NAPA SEH....KALAU MEMBERI YAH BERIKAN DG IKHLAS....KALAU DI MINTA KEMBALI ITU NAMANYA NGAK IKHLAS DAN NGAK PERNAH CINTA AMA ISTRINYA...LAKI2 SEPERTI INI NGAK PANTAS UNTUK DI JADIKAN SUAMI..JADI BUANG AJAH KE LAUT..CARI YG BENER2 CINTA.....
________________________________ From: muskitawati <muskitaw...@yahoo.com> To: zamanku@yahoogroups.com Sent: Mon, December 21, 2009 10:22:20 AM Subject: [zamanku] Memaksa Kembalikan Mahar Penghinaan Terhadap Wanita Memaksa Kembalikan Mahar Penghinaan Terhadap Wanita Pelacur itu tidak sama dengan isteri, karena dalam dunia pelacuran sekalipun kalo transaksi sudah berlangsung sama2 setuju maka sang hidung belang harus bayar terlepas nantinya diranjang si lelaki hidung belang tidak sanggup membuktikan kejantanannya karena impotent misalnya atau karena nafsu besar tenaga kurang. Kasus Manohara adalah contoh yang baik untuk mengenal kebiadaban Syariah Islam. Sang isteri digebuki suaminya tanpa bisa meminta perlindungan Syariah, akhirnya lari pulang ke Indonesia. Sang suami meminta keadilan pengadilan Syariah dan pengadilan Syariah memutuskan Manohara dan ibunya wajib mengembalikan mahar yang bermilyard rupiah yang tentunya tidak mungkin mampu dikembalikan karena memang belum pernah terima uang dan mahar yang diberikan dulunya hanya sajadah dan Quran saja yang kemudian dinilai milyardan rupiah karena isterinya lari setelah disetubuhi dan digebuki. Kepada para pembaca apapun agamanya saya persilahkan untuk menganalisa kedua pernyataan dari 2 orang yang sama2 umat Islam dan sama2 membela agama Islam dibawah ini. Ternyata pernyataannya saling berlawanan, yang satu bilang tidak ada isteri cerai maharnya diminta balik, tapi dari umat yang sama lainnya malah menyatakan bahwa maharnya dapat diminta kembali sebelum terjadi persetubuhan. > "Greg Le Mond" <grek_2...@. ..> wrote: > mana ada istri cerai maharnya diminta > sama suaminya, sarap lu ngarang aja > kerjanya. > stephanus iqbal <krag...@... > wrote: > Seandainya belum terjadi persetubuhan > antara suami istri, maka mahar tersebut > dapat diminta kembali. Naaah susahnya untuk menentukan persetubuhan atau tidak memang tidak diajarkan cara2nya baik dalam Quran maupun dalam Hadist-nya, jadi cuma terserah di-karang2 sendiri oleh bekas suaminya. Lhaaa.... kalo sudah dinyatakan sebagai suami, maka tak mungkinlah untuk dianggap belum terjadi persetubuhan apalagi pernikahan bukan dasarnya atas persetubuhan melainkan atas dasar saling mencintai. Laki2 yang sudah bersetubuh dengan wanita tidak bisa dinamakan suami karena bersetubuh dengan pelacur atau dengan budak pun bukan dinamakan pernikahan. Lalu apa alasannya bahwa pernikahan yang belum terjadi persetubuhan sudah boleh meminta maharnya kembali ? Demikianlah yang telah terjadi dalam kasus Manohara, dia menikah secara Islam dan kemudian melarikan diri karena ditolak waktu minta cerai, ternyata pengadilan Syariah memutuskan bahwa mahar yang diberikan sang suami HARUS dikembalikan bukan boleh diminta kembali melainkan keharusan dikembalikan atas dasar keputusan pengadilan Syariah. BIADAB BUKAN ???? Jumlahnya terhitung milyardan rupiah dan sang bekas isteri mana mungkin punya uang sebanyak itu padahal waktu dia melarikan diri tidak bawa uang dan cuma memikirkan keselamatan badannya saja yang telah digebuki sang suami. Seharusnya Suami Manohara itu membayar ganti rugi kepada Manohara karena telah menodainya dan juga telah memukulinya hingga luka2. Inilah contohnya bagaimana biadabnya Syariah Islam ini. Sebagai wanita saya juga muslimah, sama dengan Manohara yang muslimah, tetapi bukan berarti harus membenarkan kebiadaban ajaran2 Islam itu sendiri karena tugas kita sebagai muslim dan muslimah adalah mengubah ajaran biadab menjadi ajaran yang tunduk kepada HAM. Ny. Muslim binti Muskitawati.