Say whaaaaaaaaaaaatttt??????? Kalau ber KKN nggak haram ya Pak Kyiai? Kalau ber Bank Century nggak haram ya Pak Ustadz? Kalau ber Studi Banding ke Luar Negeri nggak haram ya Pak Alim? Kalau menge Price Markup nggak haram ya Pak Soleh? Kalau just watch & do nothing when our TKW sisters diperkosa di Arab nggak haram ya Pak Mullah? Kalau sistim Premanisme dipraktekkan didalam tubuh Pengadilan bottom up nggak haram ya Pak Whaaaat, uh?
Puyeng Banget!!!!! Sensei Deddy Mansyur University of Houston www.uh.edu/shotokan www.houstonshotokankarate.com Dinilai Maksiat, Foto "Pre Wedding" Dinyatakan Haram Jum'at, 15 Januari 2010 | 09:58 WIB TEMPO Interaktif, Kediri - Forum Bahtsul Masail Putri ke-12 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri kemarin juga menetapkan haram bagi kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding). Forum santri tersebut menganjurkan pemotretan itu dilakukan setelah akad nikah untuk menghindari perbuatan maksiat. Ketua panitia Bahtsul Masail Putri dari Pondo pesantren Lirboyo Iswatun Hasanah menjelaskan aktivitas fotografi yang lazim dilakukan calon pengantin tersebut saat ini sudah menjadi tren di masyarakat. Bahkan hampir semua calon mempelai mencantumkan foto-foto mesra mereka dalam undangan maupun souvenir. "Kami menganggap persoalan ini perlu dibahas di forum Bahtsul Masail," kata Iswatun kepada Tempo, Jumat (15/1). Menurut dia, penjatuhan haram atau larangan ini berlaku kepada kedua calon mempelai dan juru gambar atau fotografer yang bersangkutan. Sebab Islam telah mengatur secara tegas tata cara bergaul dengan lawan jenis di luar muhrim, yang kerap ditabrak oleh calon pengantin yang notabene belum berstatus suami istri. Iswatun mencontohkan perbuatan ini terjadi manakala calon pengantin dengan sengaja berangkulan, berduaan, dan berciuman hingga menimbulkan tindakan percampuran yang melanggar batas kesusilaan. Bahkan beberapa calon pengantin perempuan dengan sengaja mempertontonkan auratnya kepada calon suami dan fotografer sekaligus. "Karena itu juru gambarnya juga haram karena membolehkan kemaksiatan," katanya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, forum santri yang diikuti 258 perwakilan pondok pesantren di seluruh Provinsi Jawa Timur dan Madura ini menganjurkan calon mempelai untuk melakukan akad nikah terlebih dulu. Selanjutnya mereka diperkenankan melakukan pemotretan pre wedding sebagai pelengkap pelaksanaan pesta pernikahan. ----- Original Message ----- From: "chr_taufik74" <chr_taufi...@yahoo.com> To: <kinciran...@yahoogroups.com> Sent: Friday, January 15, 2010 9:34 AM Subject: [KincirAngin] Kurang kerja-an..... >From detikNews ยป Berita Jumat, 15/01/2010 15:14 WIB Ketua MUI Sependapat Foto Pre Wedding Haram Jakarta - Pengharaman kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding) oleh forum bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur ke-12 di Ponpes Lirboyo, Kediri, diamini Ketua Majelis Utama Indonesia (MUI) Cholil Ridwan. Cholil setuju karena hal itu selaras dengan ajaran Islam. "Kalau dikembalikan ke syariat, saya tidak keberatan atas fatwa itu," ujar Cholil pada detikcom, Jumat (15/1/2010). Jika merujuk ke ajaran Islam, lanjut Cholil, foto laki-laki dan perempuan sebelum nikah seperti suami istri memang haram hukumnya. "Kalau sudah nikah difoto dengan pose suami istri itu tidak apa-apa. Itu tak langgar syariat," jelasnya. Menurut Cholil, saat ini, seperti halnya pacaran, foto pre wedding sudah seperti budaya dan itu sebenarnya haram. "Karena sudah jadi budaya, sepertinya tidak haram. Masalahnya kan mereka foto berpose suami istri," katanya. Namun begitu, Cholil mengaku MUI pusat tidak akan membahas hal itu sepanjang tidak ada permintaan ke masyarakat ke lembaganya. "Kalau ada lembaga atau pribadi meminta ke MUI agar memberikan fatwa, MUI ada kewajiban menjawabnya. Tapi selama tidak ada permintaan masyarakat, MUI sudah sibuk dengan permintaan (fatwa) yang menumpuk itu," jelasnya. Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur sebelumnya memberikan pengharaman pada beberapa hal, antara lain rebonding dan foto pra nikah. Cholil menganggap pengharaman terhadap rebonding berlebihan.