Say whaaaaaaaaaaaatttt???????

Kalau ber KKN nggak haram ya Pak Kyiai?
Kalau ber Bank Century nggak haram ya Pak Ustadz?
Kalau ber Studi Banding ke Luar Negeri nggak haram ya Pak Alim?
Kalau menge Price Markup nggak haram ya Pak Soleh?
Kalau just watch & do nothing when our TKW sisters diperkosa di Arab nggak 
haram ya Pak Mullah?
Kalau sistim Premanisme dipraktekkan didalam tubuh Pengadilan bottom up 
nggak haram ya Pak Whaaaat, uh?

Puyeng Banget!!!!!

Sensei Deddy Mansyur
University of Houston
www.uh.edu/shotokan
www.houstonshotokankarate.com

Dinilai Maksiat, Foto "Pre Wedding" Dinyatakan Haram
Jum'at, 15 Januari 2010 | 09:58 WIB


TEMPO Interaktif, Kediri - Forum Bahtsul Masail Putri ke-12 yang 
diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri kemarin juga menetapkan 
haram bagi kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding). Forum santri tersebut 
menganjurkan pemotretan itu dilakukan setelah akad nikah untuk menghindari 
perbuatan maksiat.

Ketua panitia Bahtsul Masail Putri dari Pondo pesantren Lirboyo Iswatun 
Hasanah menjelaskan aktivitas fotografi yang lazim dilakukan calon pengantin 
tersebut saat ini sudah menjadi tren di masyarakat. Bahkan hampir semua 
calon mempelai mencantumkan foto-foto mesra mereka dalam undangan maupun 
souvenir.

"Kami menganggap persoalan ini perlu dibahas di forum Bahtsul Masail," kata 
Iswatun kepada Tempo, Jumat (15/1).

Menurut dia, penjatuhan haram atau larangan ini berlaku kepada kedua calon 
mempelai dan juru gambar atau fotografer yang bersangkutan. Sebab Islam 
telah mengatur secara tegas tata cara bergaul dengan lawan jenis di luar 
muhrim, yang kerap ditabrak oleh calon pengantin yang notabene belum 
berstatus suami istri.

Iswatun mencontohkan perbuatan ini terjadi manakala calon pengantin dengan 
sengaja berangkulan, berduaan, dan berciuman hingga menimbulkan tindakan 
percampuran yang melanggar batas kesusilaan. Bahkan beberapa calon pengantin 
perempuan dengan sengaja mempertontonkan auratnya kepada calon suami dan 
fotografer sekaligus. "Karena itu juru gambarnya juga haram karena 
membolehkan kemaksiatan," katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, forum santri yang diikuti 258 perwakilan 
pondok pesantren di seluruh Provinsi Jawa Timur dan Madura ini menganjurkan 
calon mempelai untuk melakukan akad nikah terlebih dulu. Selanjutnya mereka 
diperkenankan melakukan pemotretan pre wedding sebagai pelengkap pelaksanaan 
pesta pernikahan.




----- Original Message ----- 
From: "chr_taufik74" <chr_taufi...@yahoo.com>
To: <kinciran...@yahoogroups.com>
Sent: Friday, January 15, 2010 9:34 AM
Subject: [KincirAngin] Kurang kerja-an.....



>From detikNews ยป Berita

Jumat, 15/01/2010 15:14 WIB
Ketua MUI Sependapat Foto Pre Wedding Haram

Jakarta - Pengharaman kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding) oleh forum
bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur
ke-12 di Ponpes Lirboyo, Kediri, diamini Ketua Majelis Utama Indonesia (MUI)
Cholil Ridwan. Cholil setuju karena hal itu selaras dengan ajaran Islam.

"Kalau dikembalikan ke syariat, saya tidak keberatan atas fatwa itu," ujar
Cholil pada detikcom, Jumat (15/1/2010).

Jika merujuk ke ajaran Islam, lanjut Cholil, foto laki-laki dan perempuan
sebelum nikah seperti suami istri memang haram hukumnya. "Kalau sudah nikah
difoto dengan pose suami istri itu tidak apa-apa. Itu tak langgar syariat,"
jelasnya.

Menurut Cholil, saat ini, seperti halnya pacaran, foto pre wedding sudah
seperti budaya dan itu sebenarnya haram. "Karena sudah jadi budaya,
sepertinya tidak haram. Masalahnya kan mereka foto berpose suami istri,"
katanya.

Namun begitu, Cholil mengaku MUI pusat tidak akan membahas hal itu sepanjang
tidak ada permintaan ke masyarakat ke lembaganya.

"Kalau ada lembaga atau pribadi meminta ke MUI agar memberikan fatwa, MUI
ada kewajiban menjawabnya. Tapi selama tidak ada permintaan masyarakat, MUI
sudah sibuk dengan permintaan (fatwa) yang menumpuk itu," jelasnya.

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur sebelumnya
memberikan pengharaman pada beberapa hal, antara lain rebonding dan foto pra
nikah. Cholil menganggap pengharaman terhadap rebonding berlebihan.







Kirim email ke