thank jeng titiek
itu ukuran 1 sha makanan tu brapa ya?
pdhl slam ini gw zaaktnya brupa uang, trnyata gk bole ya....
Titik wrote:
*Buat Bro Mahen::::*
selamat menikmati..heheheh
^_*
**
**
*ZAKAT FITHRI/FITRAH BERUPA UANG
*Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fithri
ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .?
*Jawaban.*
Mengeluarkan zakat fithri pada awal-awal Ramadhan masih
diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak boleh,
sebab zakat fithri hanya bisa disebut sebagai zakat fithri bila
dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fithri (berbuka puasa) berada di
ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat fithri ditunaikan
sebelum orang pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata para shahabat
melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Begitu pula,
mengeluarkan zakat fithri berupa uang masih diperselisihkan ulama.
Tetapi menurutku, zakat fithri harus berupa makanan berdasarkan
pernyataan Ibnu Umar berikut :
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat fithri
sebesar satu sha' tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum)".
Abu Sa'id al-Khudry berkata :
"Kami keluarkan zakat fithri pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam, satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami berupa kurma,
gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega)".
Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat fithri
hanya dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan lebih nampak
kelihatannya oleh seluruh anggota keluarga yang ada. Lain halnya jika
berupa uang yang bisa disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga tak
terlihat syi'arnya bahkan akan berkurang nilainya.
Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara') adalah yang terbaik dan
penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat fithri berupa
makanan kurang bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi perlu diingat bahwa
makanan apapun akan bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya.
*ZAKAT FITHRI BERUPA UANG TUNAI*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fithri
dengan uang dan apa alasan hukumnya .?
*Jawaban.*
Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan
harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma atau
gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits
Sa'id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.
Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa
uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri mesti
ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda
Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian
orang yang menganggap baik zakat fithri dengan uang, sebab syara'
tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu berasal dari
Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu
'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan tersebut
mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap baik sesuatu
yang menyalahi syara', hendaknya ia menganggap bahwa putusan otaknya
itulah yang jelek.
*DIPAKSA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya
orang dipaksa mengeluarkan zakat fithri harus dengan uang dan apakah
hal ini memenuhi kewajibannya .?
*Jawaban.*
Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai
terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk
menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fithri
sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu
sha' makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak sejalan dengan
perintah syara'.
*BOLEHKAH ZAKAT FITHRI BERUPA DAGING*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang desa
tidak punya makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan mereka
menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir .?
*Jawaban.*
Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fithri harus berupa satu sha'
makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar.
Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry
sebelumnya.
Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fithri tidak
bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tidak
bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat
fithri bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan
pasti dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya,
seseorang tidak diperkenankan berpendapat lain menurut anggapan baik
akalnya dan membatalkan aturan syara'nya. Allah tidak akan menanyakan
kepada kita tentang pendapat si fulan dan si fulan pada hari kiamat,
tetapi kita akan ditanya tentang sabda Rasul-Nya :
"Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata :
'Apakah jawabanmu kepada para rasul ?". [Al-Qashash : 65).
Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana Allah
telah menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu menunaikan zakat
fithri berupa makanan, maka mungkinkah kamu bisa menjawab ketika
ditanya : "Apa jawabanmu terhadap Rasulullah tentang zakat fithri ?
Mungkinkah kamu dapat mempertahankan dirimu dan berkata : "Demi Allah
inilah madzhab si fulan dan inilah pendapat si fulan ? Tentu kamu tak
akan berdaya dan tak bermanfaat jawaban seperti itu.
Yang pasti zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan berupa makanan
yang berlaku di suatu negeri.
Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam masalah ini terbagi kedalam
tiga kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan
berupa makanan dan berupa uang dirham. Kedua berpendapat bahwa zakat
fithri tidak bisa dikeluarkan berupa uang dan tidak pula berupa
makanan kecuali dalam lima macam ; padi, kurma, gandum, zabib dan buah
aqah. Kedua pendapat ini saling berlawanan. Ketiga pendapat yang
menyatakan bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan dari segala makanan
yang bisa dimakan orang, baik berupa beras, kurma, pisang, cengkeh,
jagung bahkan daging bila memang sebagai makanan pokok. Dengan
demikian, jelas apa yang ditanyakan oleh penanya tentang penduduk
suatu kampung yang berzakat fithri dengan daging, tidaklah memenuhi
syarat.
[Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema
Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.