gpp jeng, masih ada hari esok kan hehehe
slama ini prakteknya yg gw lakuin itu adalah zakat brupa uang
ada jg kluarga yg zakatnya ke anggota kluarga besar lain yg kurang
beruntung, n tetap dgn uang, itu gk boleh ya sbnrnya?
brarti kl zakat fitrah itu harusanya berupa 2,5 kg beras, kita
menyerahkannya kepada siapa ya?apakah kepada pihak mesid terdekat atau
gmn ya?
nohon kepda yg pnya ilmu lebih tuk memberikan pencerahan
Titik wrote:
Bro mahen, maaf, kemarin udah balik kerja..
1 sha itu 2.5kg.
Regards,
Titik
----- Original Message ----- From: "mahen edogawa"
<faridian_maihen...@yahoo.co.uk>
To: <aga-madjid@googlegroups.com>
Sent: Tuesday, August 24, 2010 3:47 PM
Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang?bolehkah?
thank jeng titiek
itu ukuran 1 sha makanan tu brapa ya?
pdhl slam ini gw zaaktnya brupa uang, trnyata gk bole ya....
Titik wrote:
*Buat Bro Mahen::::*
selamat menikmati..heheheh
^_*
** ** *ZAKAT FITHRI/FITRAH BERUPA UANG
*Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat
fithri ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .?
*Jawaban.*
Mengeluarkan zakat fithri pada awal-awal Ramadhan masih
diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak boleh,
sebab zakat fithri hanya bisa disebut sebagai zakat fithri bila
dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fithri (berbuka puasa) berada
di ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat fithri ditunaikan
sebelum orang pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata para
shahabat melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Begitu
pula, mengeluarkan zakat fithri berupa uang masih diperselisihkan
ulama.
Tetapi menurutku, zakat fithri harus berupa makanan berdasarkan
pernyataan Ibnu Umar berikut :
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat fithri
sebesar satu sha' tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum)".
Abu Sa'id al-Khudry berkata :
"Kami keluarkan zakat fithri pada zaman Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami berupa
kurma, gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega)".
Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat fithri
hanya dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan lebih nampak
kelihatannya oleh seluruh anggota keluarga yang ada. Lain halnya
jika berupa uang yang bisa disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga
tak terlihat syi'arnya bahkan akan berkurang nilainya.
Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara') adalah yang terbaik
dan penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat fithri
berupa makanan kurang bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi perlu
diingat bahwa makanan apapun akan bermanfaat bagi yang benar-benar
fakirnya.
*ZAKAT FITHRI BERUPA UANG TUNAI*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat
fithri dengan uang dan apa alasan hukumnya .?
*Jawaban.*
Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan
harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma atau
gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan
hadits Sa'id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.
Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa
uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri mesti
ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda
Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian
orang yang menganggap baik zakat fithri dengan uang, sebab syara'
tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu berasal
dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa
Ta'ala.
Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu
'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan
tersebut mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap baik
sesuatu yang menyalahi syara', hendaknya ia menganggap bahwa putusan
otaknya itulah yang jelek.
*DIPAKSA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya
orang dipaksa mengeluarkan zakat fithri harus dengan uang dan apakah
hal ini memenuhi kewajibannya .?
*Jawaban.*
Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai
terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk
menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan
fithri sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
berupa satu sha' makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak
sejalan dengan perintah syara'.
*BOLEHKAH ZAKAT FITHRI BERUPA DAGING*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang desa
tidak punya makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan mereka
menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir .?
*Jawaban.*
Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fithri harus berupa
satu sha' makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di
takar. Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said
al-Khudry sebelumnya.
Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fithri
tidak bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga
tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan
bahwa zakat fithri bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita
punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka
sepeninggalnya, seseorang tidak diperkenankan berpendapat lain
menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan aturan syara'nya.
Allah tidak akan menanyakan kepada kita tentang pendapat si fulan
dan si fulan pada hari kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang
sabda Rasul-Nya :
"Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata
: 'Apakah jawabanmu kepada para rasul ?". [Al-Qashash : 65).
Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana
Allah telah menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu menunaikan
zakat fithri berupa makanan, maka mungkinkah kamu bisa menjawab
ketika ditanya : "Apa jawabanmu terhadap Rasulullah tentang zakat
fithri ? Mungkinkah kamu dapat mempertahankan dirimu dan berkata :
"Demi Allah inilah madzhab si fulan dan inilah pendapat si fulan ?
Tentu kamu tak akan berdaya dan tak bermanfaat jawaban seperti itu.
Yang pasti zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan berupa makanan
yang berlaku di suatu negeri.
Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam masalah ini terbagi
kedalam tiga kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat fithri bisa
dikeluarkan berupa makanan dan berupa uang dirham. Kedua berpendapat
bahwa zakat fithri tidak bisa dikeluarkan berupa uang dan tidak pula
berupa makanan kecuali dalam lima macam ; padi, kurma, gandum, zabib
dan buah aqah. Kedua pendapat ini saling berlawanan. Ketiga pendapat
yang menyatakan bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan dari segala
makanan yang bisa dimakan orang, baik berupa beras, kurma, pisang,
cengkeh, jagung bahkan daging bila memang sebagai makanan pokok.
Dengan demikian, jelas apa yang ditanyakan oleh penanya tentang
penduduk suatu kampung yang berzakat fithri dengan daging, tidaklah
memenuhi syarat.
[Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema
Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.