hehehe mklum jeng ini baru tahun pertama menjalan ibadah bersama istri
btw thanks y advicenya ^_^
Titik wrote:
bro Mahen...
perhitungannya ya per kepala dunk..
Misalkan bro Mahen dg istri berarti ya 2.5kgx2=5kg..
Bayi yang baru lahir di bulan Ramadhan aja, sudah harus bayar zakat
ko..(ditanggung ortunya tentu)..
----- Original Message ----- From: "mahen edogawa"
<faridian_maihen...@yahoo.co.uk>
To: <aga-madjid@googlegroups.com>
Sent: Wednesday, August 25, 2010 8:53 AM
Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang?bolehkah?
gk berniat membuat rumit kok bro
cuma pengen memperbaiki praktek yg ternyata salah yg selama ini gw
lakukan saja
btw thanks a lot atas pencerahannya
oya satu lagi itu zakatnya itu hitungannya per kepala atau per
keluarga ya?jd misalnya dlm satu rumah ada sepasang suami istri
zakatnya dihitung 2x 2,5 kg atau cukup 2,5 kg?
Besa Wade wrote:
Bayar zakat ntu emang harusnya pake apa yang kita makan bukan pake
duitnya.
tapi biasanya di mesjid deket rumah gw, mereka ga mau terima uang,
tapi bagi yang ga bawa beras
di sana disediain koq berasnya buat kita beli nah trus baru dech
kita bayar zakatnya pake beras tadi.
So jangan dibikin rumit Islam itu simple koq, tergantung bagaimana
kita menjalanninya.
Thanks and Best Regards
Besa Wade Ruapensa
----- Original Message ----- From: "mahen edogawa"
<faridian_maihen...@yahoo.co.uk>
To: <aga-madjid@googlegroups.com>
Sent: Wednesday, August 25, 2010 8:41 AM
Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang?bolehkah?
gpp jeng, masih ada hari esok kan hehehe
slama ini prakteknya yg gw lakuin itu adalah zakat brupa uang
ada jg kluarga yg zakatnya ke anggota kluarga besar lain yg kurang
beruntung, n tetap dgn uang, itu gk boleh ya sbnrnya?
brarti kl zakat fitrah itu harusanya berupa 2,5 kg beras, kita
menyerahkannya kepada siapa ya?apakah kepada pihak mesid terdekat
atau gmn ya?
nohon kepda yg pnya ilmu lebih tuk memberikan pencerahan
Titik wrote:
Bro mahen, maaf, kemarin udah balik kerja..
1 sha itu 2.5kg.
Regards,
Titik
----- Original Message ----- From: "mahen edogawa"
<faridian_maihen...@yahoo.co.uk>
To: <aga-madjid@googlegroups.com>
Sent: Tuesday, August 24, 2010 3:47 PM
Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang?bolehkah?
thank jeng titiek
itu ukuran 1 sha makanan tu brapa ya?
pdhl slam ini gw zaaktnya brupa uang, trnyata gk bole ya....
Titik wrote:
*Buat Bro Mahen::::*
selamat menikmati..heheheh
^_*
** ** *ZAKAT FITHRI/FITRAH BERUPA UANG
*Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat
fithri ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .?
*Jawaban.*
Mengeluarkan zakat fithri pada awal-awal Ramadhan masih
diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak
boleh, sebab zakat fithri hanya bisa disebut sebagai zakat
fithri bila dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fithri
(berbuka puasa) berada di ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan
agar zakat fithri ditunaikan sebelum orang pergi shalat Ied.
Disamping itu, ternyata para shahabat melakukannya sehari atau
dua hari sebelum hari raya. Begitu pula, mengeluarkan zakat
fithri berupa uang masih diperselisihkan ulama.
Tetapi menurutku, zakat fithri harus berupa makanan berdasarkan
pernyataan Ibnu Umar berikut :
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat
fithri sebesar satu sha' tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir
(gandum)".
Abu Sa'id al-Khudry berkata :
"Kami keluarkan zakat fithri pada zaman Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami
berupa kurma, gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega)".
Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat
fithri hanya dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan
lebih nampak kelihatannya oleh seluruh anggota keluarga yang
ada. Lain halnya jika berupa uang yang bisa disembunyikan oleh
sipenerimanya sehingga tak terlihat syi'arnya bahkan akan
berkurang nilainya.
Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara') adalah yang
terbaik dan penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa
zakat fithri berupa makanan kurang bermanfa'at bagi si fakir.
Tetapi perlu diingat bahwa makanan apapun akan bermanfaat bagi
yang benar-benar fakirnya.
*ZAKAT FITHRI BERUPA UANG TUNAI*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat
fithri dengan uang dan apa alasan hukumnya .?
*Jawaban.*
Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan
harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma
atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar
dan hadits Sa'id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.
Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri
berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri
mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah
melalui sabda Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya
sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fithri dengan
uang, sebab syara' tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia.
Syara' itu berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui,
Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul
Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, maka
kertentuan tersebut mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang
menganggap baik sesuatu yang menyalahi syara', hendaknya ia
menganggap bahwa putusan otaknya itulah yang jelek.
*DIPAKSA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana
hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fithri harus dengan
uang dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya .?
*Jawaban.*
Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan
sampai terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping
itu, untuk menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah
mengeluarkan fithri sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, sebab tuntunan
pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara'.
*BOLEHKAH ZAKAT FITHRI BERUPA DAGING*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang
desa tidak punya makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan
mereka menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para
fakir .?
*Jawaban.*
Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fithri harus
berupa satu sha' makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang
makanan di takar. Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu
Umar dan Said al-Khudry sebelumnya.
Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fithri
tidak bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan.
Juga tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang
menyatakan bahwa zakat fithri bisa dipenuhi dengan uang. Sebab
selama kita punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu 'alaihi
wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tidak diperkenankan
berpendapat lain menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan
aturan syara'nya. Allah tidak akan menanyakan kepada kita
tentang pendapat si fulan dan si fulan pada hari kiamat, tetapi
kita akan ditanya tentang sabda Rasul-Nya :
"Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya
berkata : 'Apakah jawabanmu kepada para rasul ?". [Al-Qashash :
65).
Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana
Allah telah menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu
menunaikan zakat fithri berupa makanan, maka mungkinkah kamu
bisa menjawab ketika ditanya : "Apa jawabanmu terhadap
Rasulullah tentang zakat fithri ? Mungkinkah kamu dapat
mempertahankan dirimu dan berkata : "Demi Allah inilah madzhab
si fulan dan inilah pendapat si fulan ? Tentu kamu tak akan
berdaya dan tak bermanfaat jawaban seperti itu.
Yang pasti zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan berupa
makanan yang berlaku di suatu negeri.
Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam masalah ini terbagi
kedalam tiga kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat fithri
bisa dikeluarkan berupa makanan dan berupa uang dirham. Kedua
berpendapat bahwa zakat fithri tidak bisa dikeluarkan berupa
uang dan tidak pula berupa makanan kecuali dalam lima macam ;
padi, kurma, gandum, zabib dan buah aqah. Kedua pendapat ini
saling berlawanan. Ketiga pendapat yang menyatakan bahwa zakat
fithri bisa dikeluarkan dari segala makanan yang bisa dimakan
orang, baik berupa beras, kurma, pisang, cengkeh, jagung bahkan
daging bila memang sebagai makanan pokok. Dengan demikian, jelas
apa yang ditanyakan oleh penanya tentang penduduk suatu kampung
yang berzakat fithri dengan daging, tidaklah memenuhi syarat.
[Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin,
karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179.
terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy
-- you have this email because you join to "aga-madjid"
GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.