Kawan tercinta, Sejak Febuari lalu, beberapa kali aksi dilakukan ratusan warga Bombana dan sekitarnya mengatasnamakan Front Rakyat Bombana Sultra turun ke jalan menuntut pencabutan ijin 12 Kuasa Pertambangan, pengakuan kepemilikan tanah adat dan penolakan intervensi aparat kepolisian di area pertambangan tersebut. Bahkan massa aksi tersebut sampai menduduki kantor Gubernur Sultra sejak 4- 5 Mei 2009. Sebelumnya, dua orang masa aksi dianiaya aparat kepolisian dan satuan Pol PP, pada aksi 22 April 2009 di Kantor Bupati Bombana. Front ini juga didukung mahasiswa Unhalu, STAIN dan Walhi Sulawesi Tenggara.
Kami mohon kesediaan kawan-kawan untuk mencantumkan nama atau organisasinya menjadi pendukung surat mendukung Front Rakyat Bombana, dengan mengirimkan nama, lembaga dan alamat ke email [email protected] Kami akan mengirimkan surat ini Jum'at, 8 Mei 2009 jam 3 sore, ditujukan kepada gubenur Sultra dan pihak terkait. Atau kawan-kawan bisa mengirimkan langsung dengan contoh surat dibawah ini. Tujuan Surat : 1. Nur Alam, SE Gubernur Sulawesi Tenggara Kompleks Bumi Praja Andonuhu Kendari 93232 Telp (0401) 3191609, 3191606 Fax 0401 3191614 2. Sekretariat Provinsi Komlpeks Buumi Praja Andonuhu 93232 Tlp (0401) 3191600 - 319160001 3. Sekda Provinsi Komleks Bumi Praja Andonuhu 93232 Tlp (0401) 3191603 - 3192871 4. Ketua DPRD Provinsi Sekretariat DPRD Provinsi Jln. Abd. Silondae Telp. (0401) 3121333 - Fax 3125318 5. Kapolda Sultra Jln. Haluoleo No 01 Poasia Kendari, Tlpn 0401 3190005, Fax 3194093 =============================================== Kepada Yth, Gubenur Sulawesi Tenggara Di Kendari Dengan Hormat, Kami sangat prihatin mendengar konflik-konflik tanah masyarakat dengan perusahaan tambang dan pemerintah di Sulawesi Tenggara. Paling akhir adalah kasus sengketa tanah Bombana, yang penanganan kasusnya makin memburuk. Kami mendengar konflik lahan antar masyarakat adat Bombana dengan pemilik Kuasa Pertambangan (KP) PT. Panca Logam, telah memasuki babak serius, karena telah melanggar hak-hak ulayat warga mengelola kawasan tersebut. Bahkan mulai berujung terjadinya kekerasan terhadap warga setempat. Sungguh sangat disayangkan pengerahan aparat Kepolisian mengusir warga yang menambang emas di kawasan tersebut, dengan alasan melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Tetapi, malah membiarkan perusahaan tambang skala besar swasta menambang di sana. Inilah yang memicu terjadinya kekerasan. Kami mendapatkan berita, pada 22 April 2009, ada dua orang pengujuk rasa harus dilarikan ke Rumah Sakit karena tindakan represif aparat. Kami mendukung upaya warga dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Front Rakyat Bombana Bersatu, yang telah melakukan aksi sejak hari Senin, 4 Mei 2009 di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Mereka menuntut penyelesaian konflik lahan (agraria), antara warga dengan pihak perusahaan PT. Panca Logam, Kami telah melihat dan memiliki pengalaman bekerja pada kasus-kasus pertambangan emas di berbagai tempat di Indonesia. Kami meyakini, tambang rakyat yang tidak dikontrol sebenarnya sama merusaknya dengan tambang skala besar, yang saat ini sudah melakukan kegiatan di Bombana. Oleh karenanya, melihat kondisi yang terjadi di lapangan, maka kami mendesak : 1. Menuntut Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara segera membatalkan izin dan operasional pertambangan PT. Panca Logam. 2. Mendesak Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara segera membentuk tim yang ditugaskan menyelesaikan konflik-konflik agraria akibat pertambangan, yang adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat banyak. 3. Mendesak dihentikannya pendekatan keamanan dan kekerasan menghadapi warga yang tidak setuju terhadap pertambangan di sana dan segera menarik aparat kepolisian dari kawasan tersebut . 4. Mendesak Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara segera melakukan pemulihan di kawasan yang telah rusak karena pengerukan pertambangan di Bombana dan tidak lagi memberikan izin-izin pertambangan baru di semua kawasan-kawasan hutan di Sulawesi tenggara Tembusan : Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Kapolda Sulawesi Tenggara Arsip Hormat Kami, 1. Siti Maemunah, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Jl mampang Prapatan II/ 30 jakarta Selatan 12790 2. Riza Damanik, Koalisi Rakyat Untuk Kedailan Perikanan (KIARA) Jl Tegal Parang Utara No 43 Jakarta Selatan 3. Luluk Uliyah, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Jl mampang Prapatan II/ 30 jakarta Selatan 12790 __._,_.___ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected] thanks for joinning this group. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
