Semoga bermanfaat,mohon maaf jika tidak berkenan dengan email ini.
Ditunggu kritik,saran,serta masukannya.
Jazaakumullah khairan katsiran

Humaira Ummu Abdillah


                       Yang Halal dan Yang Haram

                    Dalam Memperindah Bentuk Rambut

                    oleh: Ustadz Abu Zahroh al-Anwar



Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada
Rasullulloh saw, keluarga, para sahabat dan pengikut mereka di dalam
kebaikan hingga datangnya hari pembalasan. Amma ba'du.


Seorang wanita dituntut untuk mempercantik dirinya dan memperindah
rambutnya, terlebih bagi mereka yang telah bersuami. Namun, dalam usaha
mempercantik diri itu tidak diperkenankan menggunakan sesuatu yang
dilarang oleh Allah dan Rasu-Nya, begitu pula dalam memperindah rambut.
Dan diantara bentuk usaha memperindah rambut yang dilarang adalah
menyambung rambut dengan rambut yang lain sebagaimana dengan tegas
Rasullulloh saw melaknat pelakunya.


Asma' binti Abu Bakar berkata:” Telah datang seorang wanita kepada Nabi
saw, lalu mengatakan; Wahai Rasullulloh, saya mempunyai seorang anak
wanita yang baru saja menjadi pengantin terkena penyakit cacar sehingga
rambutnya rontok. Bolehkan saya menyambung rambutnya? Rasullulloh
menjawab:' Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya atau yang
minta disambungkan ( rambutnya)'”. ( HR.Muslim:3961 )


MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN SELAIN RAMBUT

Menyambung rambut yang telah disepakati keharamannya oleh jumhur ulama
adalah menyambungnya dengan rambut lain. Lalu bagaimana hukumnya bila
seseorang menyambung rambutnya dengan selain rambut ( benang,nilon,
plastik atau yang lainnya )? Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama
menjadi dua pendapat:

1. Boleh

Berkata al-Laits: Yang dilarang adalah menyambung rambut dengan rambut
yang lain. Adapun dengan selain rambut, semisal kain atau yang lainnya,
maka tidaklah mengapa. Pendapat beliau ini didasarkan pada atsar dari
Sa'id bin Jubair, beliau berkata: “ Tidak mengapa ( menyambung rambut )
dengan Qoromil”.1 Atsar ini sanadnya shahih dan diriwayatkan oleh Abu
Dawud no.4171


Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Imam Ahmad.


2. Tidak Boleh

Jumhur Ulama berpendapat bahwa perbuatan ini masuk dalam larangan
menyambung rambut. Dan pendapat ini dikuatkan oleh hadits Jabir yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim: “ Rasullulloh mencela wanita yang
menyambung rambutnya dengan sesuatu”. ( HR.Muslim:2126 )


Perkataan dengan sesuatu menunjukkan bahwa larangan menyambung rambut
dalam hadits diatas tidak memliki batasan-batasan tertentu. Dengan
demikian, maka tidak boleh menyambung rambut dengan rambut yang lain
atau dengan sesuatu selain rambut sehingga rambut terlihat menjadi lebih
panjang dengannya dari aslinya.


Dan pendapat inilah yang lebih rojih ( kuat ), berdasarkan dhohir hadits
diatas.


MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN SESUATU YANG NAJIS ATAU HARAM

Bilamana seorang wanita ingin menyambung rambutnya untuk menghilangkan
cacat maka tidak diperbolehkan baginya menyambung rambut dengan sesuatu
yang najis atau haram. Karena Allah SWT dan Rasul-Nya memerintahkan kaum
muslimin agar meninggalkan sesuatu yang haram dan membersihkan dirinya
dari najis.


Allah SWT berfirman:...Itulah hukum-hukum Allah. Maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka
itulah orang-orang yang dzalim. ( QS.al-Baqarah(2):229 )


Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri. ( QS.al-Baqarah(2):222 )


Berkata Atho', Muqotil bin Sulaiman dan al-Kalbi: Allah SWT mencintai
orang-orang yang bertaubat dari dosa-dosa dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri dari hadats dan najis dengan menggunakan air. ( Tafsir
al-Baghowi:1/259 )


Dan juga, apabila seseorang menyambung rambutnya dengan sesuatu yang
najis atau yang haram maka besar kemungkinan akan terbawa dalam
sholatnya. Sedangkan orang yang sholat memakai sesuatu yang najis secara
sengaja maka sholatnya tidak sah. Adapun tentang sholat memakai sesuatu
yang haram, sebagian ulama mengatakan sholatnya tetap sah, namun ia
berdosa; dan sebagian yang lain mengatakan bahwa sholatnya tidak sah.2


MENYANGGUL RAMBUT

Seorang wanita muslimah tidaklah diperkenankan menyanggul rambutnya
sehingga menjadi seperti punuk unta karena hal itu menyerupai perbuatan
wanita-wanita penduduk neraka.


Dari Abu Hurairah,ia mengatakan bahwa Rasullulloh saw bersabda: Ada dua
kelompok dari penduduk neraka yang saya belum melihat keduanya
sebelumnya. ( Yang pertama ) suatu kaum yang membawa pecut seperti ekor
sapi,lalu mereka memukul manusia dengannya dan ( yang kedua ) kaum
wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan dengan berlenggak-
lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan
masuk surga 3 dan tidak pula mendapati baunya padahal bau ( surga itu
bisa ) didapati sejarak demikian dan demikian. ( HR. Muslim:3971 )


Dan menyerupai penduduk neraka hukumnya adalah haram, berdasarkan sabda
Rasullulloh saw: Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk
golongan mereka. ( HR.Abu Dawud:3512 )


Menyanggul rambut tidak diperbolehkan secara mutlak, baik menggunakan
rambut lain maupun menggunakan rambut tiruan yang terbuat dari
benang,kain,plastik,nilon atau yang lainnya.


MENYEMATKAN AKSESORI

Seorang wanita muslimah diperbolehkan menyematkan atau memasang aksesori
atau hiasan-hiasan tertentu pada rambut, semisal bunga-bungaan dari
kain,plastik,nilon,kertas,dll; dengan syarat dzat/ bahan dari aksesori
tersebut halal dan tidak najis serta tidak menyerupai hiasan yang
menjadi kekhususan wanita-wanita kafir. Dan hal tersebut tidak termasuk
kategori menyambung rambut maupun menyanggulnya.


MENGIKAT RAMBUT

Seorang wanita diperbolehkan mengikat rambutnya agar tidak acak-acakan
dengan alat-alat tertentu selagi tidak menyerupai bentuk tatanan rambut
wanita penduduk neraka ( seperti mengikatnya dengan sesuatu sehingga
rambutnya menjadi seperti punuk unta ), dan tidak pula menyerupai bentuk
tatanan rambut wanita-wanita kafir.


MENGEPANG RAMBUT

Kendati mengikat rambut diperbolehkan, namun yang lebih utama bagi kaum
wanita adalah mengepang rambutnya. Oleh karena itu, disunnahkan bagi
jenazah wanita agar rambutnya dikepang menjadi tiga bagian, dengan
dalil:


Dari Ummu Athiyah, ia berkata: “ Mandikanlah dengan hitungan ganjil,
yaitu tiga,lima atau tujuh kali”. Dan Ummu Athiyah berkata: “ Lalu kami
menyisir rambutnya menjadi tiga kepangan “. ( HR.Muslim:1558 )


Inilah adat dan kebiasaan kaum wanita pada masa Nabi Muhammad saw, yaitu
ketika diantara mereka ada yang meninggal dunia,rambut mereka dikepang.


MENGERITING RAMBUT

Seorang wanita muslimah yang memiliki rambut lurus kemudian ia
berkeinginan untuk mengeriting rambutnya maka yang demikian itu tidaklah
terlarang baginya.


Berkata Syaikh Fauzan: “ Seorang wanita diperbolehkan mengeriting
rambutnya dengan cara yang tidak menyerupai keritingnya wanita-wanita
kafir, namun tidak boleh menampakkan rambutnya ( saat mengeritingnya )
kepada selain mahromnya. Hendaknya ia mengeriting rambutnya sendiri atau
dilakukan oleh wanita kerabatnya. Hukum ini berlaku untuk keriting yang
bersifat sementara maupun yang bersifat lama. Keriting ini diperbolehkan
menggunakan alat apapun, namun hendaknya kaum wanita tidak pergi ke
salon-salon kecantikan umum untuk melakukan hal itu, karena dengan
keluarnya dirinya dari rumah berarti ia telah mencampakkan dirinya ke
dalam fitnah dan terjatuh ke dalam bahaya. Dan juga, kebanyakan wanita
yang bekerja ditempat-tempat seperti ini kebanyakannya wanita yang tidak
berpegang kuat terhadap agamanya atau kaum laki-laki yang bukan mahrom
baginya”. ( Lihat al-Muntaqo min Fatwa Syaikh Sholih al-Fauzan, jawaban
ke 61 hal.10 )


Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin ketika ditanya tentang hukum
mengeriting rambut, beliau menjawab: “ Mengeriting rambut tidaklah
mengapa. Mengoleskan obat rambut sehingga menjadikannya tertata rapi dan
keras tidaklah mengapa karena termasuk memperindah ( bentuk rambut ) dan
bukan termasuk mengubah ciptaan Allah SWT “. ( Liqooat bab Maftuh,
jawaban ke 166 hal.15 )


MELURUSKAN RAMBUT ( REBOUNDING )

Apabila ada seorang wanita yang memiliki rambut keriting lalu ingi
meluruskannya agar tampak lebih anggun dan panjang,baik dengan alat atau
minyak tertentu maka hal tersebut tidaklah terlarang.


Masalah ini pernah ditanyakan ke Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa
Saudi Arabia ( Fatwa no.9407 ), dengan redaksi: “..aku saksikan
( manusia ) mereka menggunakan bahan tertentu lainnya untuk menjadikan
rambut keriting menjadi lurus. Apakah hal semacam ini dibolehkan? Dan
apakah kaum muda dalam hal ini sama hukumnya dengan kaum tua?


Maka dijawab:” Segala puji hanya bagi Allah semata, sholawat dan salam
atas Rasullulloh, keluarga serta para sahabatnya. Amma ba'du:


Merubah ( warna ) rambut dengan selain hitam, begitu juga menggunakan
bahan tertentu untuk meluruskan rambut yang keriting adalah tidak
mengapa. Dan dalam hal ini, kaum muda sama hukumnya dengan kaum tua,
yaitu tatkala tidak terdapat madhorot, bahannya suci dan sesuatu yang
boleh digunakan....”.4


Akan tetapi, apabila perbuatan ini, yaitu mengeriting rambut yang lurus
maupun meluruskan rambut yang keriting, membutuhkan biaya yang besar
maka seyogyanya seorang muslimah tidak menyia-nyiakan hartanya sekedar
untuk keperluan tersebut. Hendaknya ia berlaku sederhana dengan
membiarkan rambutnya apa adanya dengan tetap memperhatikan kerapiannya.
Dan hendaknya ia membelanjakan hartanya untuk keperluan lain yang lebih
bermanfaat atau menginfakkannya dijalan Allah SWT.


Demikianlah apa yang bisa kita pelajari kali ini, semoga bermanfaat dan
menjadi ilmu yang bermanfaat lagi amali ( diamalkan ). Amin.


Sumber : Majalah Al Mawaddah Edisi ke 4 Tahun ke 2, Dzulqo'dah 1429 H /
Nopember 2008, Rubrik Nisa', hal 31-33


Catatan Kaki:

     1. Qoromil : Benang sutra, wol atau yang lainnya.

     2. Pendapat yang mengatakan sholatnya sah lebih kuat, karena
        seseorang tetap diperintah melakukan sholat dalam kondisi apapun
        selagi akalnya masih ada. Dan tidak ada larangan khusus tetang
        sholat mengenakan pakaian haram. Adapun larangan memakai sesuatu
        yang haram itu berlaku baik di dalam sholat maupun diluar
        sholat. Jadi, tidak ada hubungan antara sholat dengan larangan
        memakai sesuatu yang diharamkan.

     3. Masuk surga pertama kali bersama golongan orang-orang yang masuk
        surga pertama kali ( lihat Syarah Muslim:9/240 ).

     4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga membolehkan rebounding ini dalam
        fatwa beliau. ( Majmu Fatawa wa Maqolat Ibnu Baz,10/32 )







CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
individual or entity to whom it is addressed and contains information that is
privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the
intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
communication. If you have received this communication in error, please notify
us immediately by return email and delete the original message.




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke