Jeng Naya kalo melihat dari hal yang disampaikan di bawah mengeriting/rebounding dibolehkan tetapi juga harus diperhatikan catatannya pertama bahan yang digunakan harus suci (bukan mengandung najis) kedua sebaiknya kalo kita sudah berniat memakai jilbab (kan tidak boleh dipertotonkan kepada yang bukan muhrimnya .... bukan begitu) yang ketiga apakah tidak sebaiknya uang yang dipakai untuk hal tersebut kita pakai untuk beramal ibadah (cth. menyantuni anak yatim, kemakmuran masjid dll) menabung lah buat akhirat kelak. semoga membantu yach ----- Original Message ----- From: Naya To: [email protected] Sent: Thursday, June 18, 2009 12:48 PM Subject: ~ aga ~ Re: Yang Halal dan Yang Haram Dalam Memperindah Bentuk Rambut
Mas ngabei.... aku agak bingung dan rancu dgn kata2nya yg baku... "tidaklah mengapa" itu berarti diperbolehkan yah/?? con : seperti mengeriting/meluruskan/mewarnai rambut itu tertera : MENGERITING RAMBUT Seorang wanita muslimah yang memiliki rambut lurus kemudian ia berkeinginan untuk mengeriting rambutnya maka yang demikian itu tidaklah terlarang baginya. MELURUSKAN RAMBUT ( REBOUNDING ) Apabila ada seorang wanita yang memiliki rambut keriting lalu ingi meluruskannya agar tampak lebih anggun dan panjang,baik dengan alat atau minyak tertentu maka hal tersebut tidaklah terlarang. Merubah ( warna ) rambut dengan selain hitam, begitu juga menggunakan bahan tertentu untuk meluruskan rambut yang keriting adalah tidak mengapa. Dan dalam hal ini, kaum muda sama hukumnya dengan kaum tua, yaitu tatkala tidak terdapat madhorot, bahannya suci dan sesuatu yang boleh digunakan....”. semua diatas tersebut diperbolehkan asal, tidak boleh menampakkan rambutnya ( saat mengeritingnya ) kepada selain mahromnya, bahannya suci (utk warna) dan seyogyanya jgn menghambur2kan uangnya hny untuk rebonding saja...????? Begitu bukan??? MOHON MAAF YAA, JIKA ADA YG TIDAK BERKENAN DGN PERTANYAAN SAIA!! Sukron Nay Nay ----- Original Message ----- From: "mas ngabei" <[email protected]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, June 18, 2009 12:29 PM Subject: ~ aga ~ Yang Halal dan Yang Haram Dalam Memperindah Bentuk Rambut Semoga bermanfaat,mohon maaf jika tidak berkenan dengan email ini. Ditunggu kritik,saran,serta masukannya. Jazaakumullah khairan katsiran Humaira Ummu Abdillah Yang Halal dan Yang Haram Dalam Memperindah Bentuk Rambut oleh: Ustadz Abu Zahroh al-Anwar Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasullulloh saw, keluarga, para sahabat dan pengikut mereka di dalam kebaikan hingga datangnya hari pembalasan. Amma ba'du. Seorang wanita dituntut untuk mempercantik dirinya dan memperindah rambutnya, terlebih bagi mereka yang telah bersuami. Namun, dalam usaha mempercantik diri itu tidak diperkenankan menggunakan sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasu-Nya, begitu pula dalam memperindah rambut. Dan diantara bentuk usaha memperindah rambut yang dilarang adalah menyambung rambut dengan rambut yang lain sebagaimana dengan tegas Rasullulloh saw melaknat pelakunya. Asma' binti Abu Bakar berkata:” Telah datang seorang wanita kepada Nabi saw, lalu mengatakan; Wahai Rasullulloh, saya mempunyai seorang anak wanita yang baru saja menjadi pengantin terkena penyakit cacar sehingga rambutnya rontok. Bolehkan saya menyambung rambutnya? Rasullulloh menjawab:' Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya atau yang minta disambungkan ( rambutnya)'”. ( HR.Muslim:3961 ) MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN SELAIN RAMBUT Menyambung rambut yang telah disepakati keharamannya oleh jumhur ulama adalah menyambungnya dengan rambut lain. Lalu bagaimana hukumnya bila seseorang menyambung rambutnya dengan selain rambut ( benang,nilon, plastik atau yang lainnya )? Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama menjadi dua pendapat: 1. Boleh Berkata al-Laits: Yang dilarang adalah menyambung rambut dengan rambut yang lain. Adapun dengan selain rambut, semisal kain atau yang lainnya, maka tidaklah mengapa. Pendapat beliau ini didasarkan pada atsar dari Sa'id bin Jubair, beliau berkata: “ Tidak mengapa ( menyambung rambut ) dengan Qoromil”.1 Atsar ini sanadnya shahih dan diriwayatkan oleh Abu Dawud no.4171 Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Imam Ahmad. 2. Tidak Boleh Jumhur Ulama berpendapat bahwa perbuatan ini masuk dalam larangan menyambung rambut. Dan pendapat ini dikuatkan oleh hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “ Rasullulloh mencela wanita yang menyambung rambutnya dengan sesuatu”. ( HR.Muslim:2126 ) Perkataan dengan sesuatu menunjukkan bahwa larangan menyambung rambut dalam hadits diatas tidak memliki batasan-batasan tertentu. Dengan demikian, maka tidak boleh menyambung rambut dengan rambut yang lain atau dengan sesuatu selain rambut sehingga rambut terlihat menjadi lebih panjang dengannya dari aslinya. Dan pendapat inilah yang lebih rojih ( kuat ), berdasarkan dhohir hadits diatas. MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN SESUATU YANG NAJIS ATAU HARAM Bilamana seorang wanita ingin menyambung rambutnya untuk menghilangkan cacat maka tidak diperbolehkan baginya menyambung rambut dengan sesuatu yang najis atau haram. Karena Allah SWT dan Rasul-Nya memerintahkan kaum muslimin agar meninggalkan sesuatu yang haram dan membersihkan dirinya dari najis. Allah SWT berfirman:...Itulah hukum-hukum Allah. Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang dzalim. ( QS.al-Baqarah(2):229 ) Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ( QS.al-Baqarah(2):222 ) Berkata Atho', Muqotil bin Sulaiman dan al-Kalbi: Allah SWT mencintai orang-orang yang bertaubat dari dosa-dosa dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri dari hadats dan najis dengan menggunakan air. ( Tafsir al-Baghowi:1/259 ) Dan juga, apabila seseorang menyambung rambutnya dengan sesuatu yang najis atau yang haram maka besar kemungkinan akan terbawa dalam sholatnya. Sedangkan orang yang sholat memakai sesuatu yang najis secara sengaja maka sholatnya tidak sah. Adapun tentang sholat memakai sesuatu yang haram, sebagian ulama mengatakan sholatnya tetap sah, namun ia berdosa; dan sebagian yang lain mengatakan bahwa sholatnya tidak sah.2 MENYANGGUL RAMBUT Seorang wanita muslimah tidaklah diperkenankan menyanggul rambutnya sehingga menjadi seperti punuk unta karena hal itu menyerupai perbuatan wanita-wanita penduduk neraka. Dari Abu Hurairah,ia mengatakan bahwa Rasullulloh saw bersabda: Ada dua kelompok dari penduduk neraka yang saya belum melihat keduanya sebelumnya. ( Yang pertama ) suatu kaum yang membawa pecut seperti ekor sapi,lalu mereka memukul manusia dengannya dan ( yang kedua ) kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan dengan berlenggak- lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga 3 dan tidak pula mendapati baunya padahal bau ( surga itu bisa ) didapati sejarak demikian dan demikian. ( HR. Muslim:3971 ) Dan menyerupai penduduk neraka hukumnya adalah haram, berdasarkan sabda Rasullulloh saw: Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. ( HR.Abu Dawud:3512 ) Menyanggul rambut tidak diperbolehkan secara mutlak, baik menggunakan rambut lain maupun menggunakan rambut tiruan yang terbuat dari benang,kain,plastik,nilon atau yang lainnya. MENYEMATKAN AKSESORI Seorang wanita muslimah diperbolehkan menyematkan atau memasang aksesori atau hiasan-hiasan tertentu pada rambut, semisal bunga-bungaan dari kain,plastik,nilon,kertas,dll; dengan syarat dzat/ bahan dari aksesori tersebut halal dan tidak najis serta tidak menyerupai hiasan yang menjadi kekhususan wanita-wanita kafir. Dan hal tersebut tidak termasuk kategori menyambung rambut maupun menyanggulnya. MENGIKAT RAMBUT Seorang wanita diperbolehkan mengikat rambutnya agar tidak acak-acakan dengan alat-alat tertentu selagi tidak menyerupai bentuk tatanan rambut wanita penduduk neraka ( seperti mengikatnya dengan sesuatu sehingga rambutnya menjadi seperti punuk unta ), dan tidak pula menyerupai bentuk tatanan rambut wanita-wanita kafir. MENGEPANG RAMBUT Kendati mengikat rambut diperbolehkan, namun yang lebih utama bagi kaum wanita adalah mengepang rambutnya. Oleh karena itu, disunnahkan bagi jenazah wanita agar rambutnya dikepang menjadi tiga bagian, dengan dalil: Dari Ummu Athiyah, ia berkata: “ Mandikanlah dengan hitungan ganjil, yaitu tiga,lima atau tujuh kali”. Dan Ummu Athiyah berkata: “ Lalu kami menyisir rambutnya menjadi tiga kepangan “. ( HR.Muslim:1558 ) Inilah adat dan kebiasaan kaum wanita pada masa Nabi Muhammad saw, yaitu ketika diantara mereka ada yang meninggal dunia,rambut mereka dikepang. MENGERITING RAMBUT Seorang wanita muslimah yang memiliki rambut lurus kemudian ia berkeinginan untuk mengeriting rambutnya maka yang demikian itu tidaklah terlarang baginya. Berkata Syaikh Fauzan: “ Seorang wanita diperbolehkan mengeriting rambutnya dengan cara yang tidak menyerupai keritingnya wanita-wanita kafir, namun tidak boleh menampakkan rambutnya ( saat mengeritingnya ) kepada selain mahromnya. Hendaknya ia mengeriting rambutnya sendiri atau dilakukan oleh wanita kerabatnya. Hukum ini berlaku untuk keriting yang bersifat sementara maupun yang bersifat lama. Keriting ini diperbolehkan menggunakan alat apapun, namun hendaknya kaum wanita tidak pergi ke salon-salon kecantikan umum untuk melakukan hal itu, karena dengan keluarnya dirinya dari rumah berarti ia telah mencampakkan dirinya ke dalam fitnah dan terjatuh ke dalam bahaya. Dan juga, kebanyakan wanita yang bekerja ditempat-tempat seperti ini kebanyakannya wanita yang tidak berpegang kuat terhadap agamanya atau kaum laki-laki yang bukan mahrom baginya”. ( Lihat al-Muntaqo min Fatwa Syaikh Sholih al-Fauzan, jawaban ke 61 hal.10 ) Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin ketika ditanya tentang hukum mengeriting rambut, beliau menjawab: “ Mengeriting rambut tidaklah mengapa. Mengoleskan obat rambut sehingga menjadikannya tertata rapi dan keras tidaklah mengapa karena termasuk memperindah ( bentuk rambut ) dan bukan termasuk mengubah ciptaan Allah SWT “. ( Liqooat bab Maftuh, jawaban ke 166 hal.15 ) MELURUSKAN RAMBUT ( REBOUNDING ) Apabila ada seorang wanita yang memiliki rambut keriting lalu ingi meluruskannya agar tampak lebih anggun dan panjang,baik dengan alat atau minyak tertentu maka hal tersebut tidaklah terlarang. Masalah ini pernah ditanyakan ke Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia ( Fatwa no.9407 ), dengan redaksi: “..aku saksikan ( manusia ) mereka menggunakan bahan tertentu lainnya untuk menjadikan rambut keriting menjadi lurus. Apakah hal semacam ini dibolehkan? Dan apakah kaum muda dalam hal ini sama hukumnya dengan kaum tua? Maka dijawab:” Segala puji hanya bagi Allah semata, sholawat dan salam atas Rasullulloh, keluarga serta para sahabatnya. Amma ba'du: Merubah ( warna ) rambut dengan selain hitam, begitu juga menggunakan bahan tertentu untuk meluruskan rambut yang keriting adalah tidak mengapa. Dan dalam hal ini, kaum muda sama hukumnya dengan kaum tua, yaitu tatkala tidak terdapat madhorot, bahannya suci dan sesuatu yang boleh digunakan....”.4 Akan tetapi, apabila perbuatan ini, yaitu mengeriting rambut yang lurus maupun meluruskan rambut yang keriting, membutuhkan biaya yang besar maka seyogyanya seorang muslimah tidak menyia-nyiakan hartanya sekedar untuk keperluan tersebut. Hendaknya ia berlaku sederhana dengan membiarkan rambutnya apa adanya dengan tetap memperhatikan kerapiannya. Dan hendaknya ia membelanjakan hartanya untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat atau menginfakkannya dijalan Allah SWT. Demikianlah apa yang bisa kita pelajari kali ini, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu yang bermanfaat lagi amali ( diamalkan ). Amin. Sumber : Majalah Al Mawaddah Edisi ke 4 Tahun ke 2, Dzulqo'dah 1429 H / Nopember 2008, Rubrik Nisa', hal 31-33 Catatan Kaki: 1. Qoromil : Benang sutra, wol atau yang lainnya. 2. Pendapat yang mengatakan sholatnya sah lebih kuat, karena seseorang tetap diperintah melakukan sholat dalam kondisi apapun selagi akalnya masih ada. Dan tidak ada larangan khusus tetang sholat mengenakan pakaian haram. Adapun larangan memakai sesuatu yang haram itu berlaku baik di dalam sholat maupun diluar sholat. Jadi, tidak ada hubungan antara sholat dengan larangan memakai sesuatu yang diharamkan. 3. Masuk surga pertama kali bersama golongan orang-orang yang masuk surga pertama kali ( lihat Syarah Muslim:9/240 ). 4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga membolehkan rebounding ini dalam fatwa beliau. ( Majmu Fatawa wa Maqolat Ibnu Baz,10/32 ) CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the individual or entity to whom it is addressed and contains information that is privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this communication. If you have received this communication in error, please notify us immediately by return email and delete the original message. CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the individual or entity to whom it is addressed and contains information that is privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this communication. If you have received this communication in error, please notify us immediately by return email and delete the original message. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected] thanks for joinning this group. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
